lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Namun, perhatian publik kini tak lagi semata tertuju pada substansi dugaan korupsinya, melainkan pada serangkaian proses hukum yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Kasus yang semula berfokus pada dugaan korupsi kini justru memunculkan perdebatan baru. Sejumlah kejanggalan kasus Febrie Adriansyah membuat publik bertanya, apakah semuanya sudah berjalan sesuai koridor hukum?
Alih-alih membuat penanganan perkara semakin terang, sejumlah langkah yang diambil aparat penegak hukum justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan, mulai dari mekanisme pengalihan penyidikan, perubahan penjelasan mengenai status hukum tersangka, hingga dinamika politik yang mengiringi proses tersebut.
Sorotan paling tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, yang terjadi dalam perkara ini bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Masalahnya, Mahfud menegaskan KUHAP tidak mengenal mekanisme tersebut.
Artinya, meski Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik pada perkara tertentu, aturan hukum acara pidana tidak mengatur bagaimana sebuah penyidikan yang sedang berjalan dapat dialihkan begitu saja ke institusi lain.
Jika dasar hukumnya memang belum jelas, pertanyaan berikutnya pun mengemuka: apakah seluruh proses penyidikan selanjutnya memiliki legitimasi hukum yang kuat apabila suatu saat diuji di pengadilan?
Tiga Risiko yang Diingatkan Mahfud MD
Mahfud menilai persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan berpotensi memengaruhi keseluruhan proses hukum.
Ia mengingatkan sedikitnya tiga risiko yang dapat muncul.
Pertama, tersangka berpeluang mengajukan praperadilan apabila ada tindakan penyidikan lanjutan atau penetapan hukum yang dilakukan tanpa mekanisme pemeriksaan penyidik yang sesuai prosedur.
Kedua, Mahfud mengkhawatirkan ruang lingkup penyidikan justru menjadi semakin sempit atau berjalan lambat, sehingga perkara berhenti pada pihak tertentu dan tidak berkembang mengungkap aktor lain apabila memang ada.
Ketiga, ia mengingatkan kemungkinan perkara pada akhirnya dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), meski ia menegaskan hal itu masih sebatas potensi, bukan sesuatu yang pasti akan terjadi.
Karena itu, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar apabila muncul keraguan terhadap independensi maupun tata kelola proses penyidikan.
Status Tersangka Sempat Membingungkan
Di tengah polemik pengalihan penyidikan, muncul kejanggalan lain yang tak kalah menyita perhatian.
Kejaksaan Agung sempat menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pengalihan perkara dari Kortas Tipikor Polri.
Ketiga Sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perkara PLN blackout, serta perkara ASABRI.
Namun, publik sempat dibuat bingung ketika muncul informasi bahwa dalam Sprindik baru tersebut Febrie disebut sebagai saksi.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung meralat penjelasan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka. Menurutnya, Sprindik baru tetap mempertimbangkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Anang juga menegaskan penerbitan Sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu kelengkapan proses penyidikan sambil menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski telah diberikan klarifikasi, perubahan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa sempat muncul informasi yang berbeda mengenai status hukum tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik?
Gestur Harmonis atau Ada Pesan di Baliknya?
Di luar aspek hukum, dinamika politik di balik kasus ini juga menjadi sorotan.
Pakar Komunikasi Politik Mohammad Saifulloh menilai pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri yang dikemas sebagai silaturahmi dengan jabat tangan erat lebih merupakan “front stage” atau panggung depan, yakni upaya menampilkan citra keharmonisan setelah polemik mengenai penanganan perkara mencuat ke ruang publik.
Menurutnya, pesan yang lebih penting justru berada di “back stage” atau panggung belakang.
Saifulloh mengaitkan momen tersebut dengan pertemuan Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat penegak hukum dan keamanan sehari sebelumnya. Seusai pertemuan itu, Kapolri diketahui langsung melakukan safari silaturahmi ke Mabes TNI, lalu berlanjut ke Kejaksaan Agung.
Rangkaian pertemuan tersebut dinilai bukan sekadar agenda seremonial, melainkan memiliki pesan politik yang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena terjadi bersamaan dengan polemik pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Publik Menanti Kepastian
Hingga kini, substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah memang masih terus diproses.
Namun, perhatian publik justru semakin besar terhadap bagaimana perkara itu ditangani.
Mulai dari dasar hukum pengalihan penyidikan yang dipersoalkan Mahfud MD, kebingungan mengenai status tersangka yang sempat berubah penjelasannya, hingga berbagai gestur politik yang muncul di tengah proses hukum, semuanya menjadi rangkaian pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Karena itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dinantikan. Sebab dalam perkara sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia. (HS)
