7 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah yang Kini Jadi Sorotan Publik

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Namun, perhatian publik kini tak lagi semata tertuju pada substansi dugaan korupsinya, melainkan pada serangkaian proses hukum yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Kasus yang semula berfokus pada dugaan korupsi kini justru memunculkan perdebatan baru. Sejumlah kejanggalan kasus Febrie Adriansyah membuat publik bertanya, apakah semuanya sudah berjalan sesuai koridor hukum?

Alih-alih membuat penanganan perkara semakin terang, sejumlah langkah yang diambil aparat penegak hukum justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan, mulai dari mekanisme pengalihan penyidikan, perubahan penjelasan mengenai status hukum tersangka, hingga dinamika politik yang mengiringi proses tersebut.

Sorotan paling tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, yang terjadi dalam perkara ini bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Masalahnya, Mahfud menegaskan KUHAP tidak mengenal mekanisme tersebut.

Artinya, meski Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik pada perkara tertentu, aturan hukum acara pidana tidak mengatur bagaimana sebuah penyidikan yang sedang berjalan dapat dialihkan begitu saja ke institusi lain.

Jika dasar hukumnya memang belum jelas, pertanyaan berikutnya pun mengemuka: apakah seluruh proses penyidikan selanjutnya memiliki legitimasi hukum yang kuat apabila suatu saat diuji di pengadilan?

Tiga Risiko yang Diingatkan Mahfud MD

Mahfud menilai persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan berpotensi memengaruhi keseluruhan proses hukum.

Ia mengingatkan sedikitnya tiga risiko yang dapat muncul.

Pertama, tersangka berpeluang mengajukan praperadilan apabila ada tindakan penyidikan lanjutan atau penetapan hukum yang dilakukan tanpa mekanisme pemeriksaan penyidik yang sesuai prosedur.

Kedua, Mahfud mengkhawatirkan ruang lingkup penyidikan justru menjadi semakin sempit atau berjalan lambat, sehingga perkara berhenti pada pihak tertentu dan tidak berkembang mengungkap aktor lain apabila memang ada.

Ketiga, ia mengingatkan kemungkinan perkara pada akhirnya dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), meski ia menegaskan hal itu masih sebatas potensi, bukan sesuatu yang pasti akan terjadi.

Karena itu, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar apabila muncul keraguan terhadap independensi maupun tata kelola proses penyidikan.

Status Tersangka Sempat Membingungkan

Di tengah polemik pengalihan penyidikan, muncul kejanggalan lain yang tak kalah menyita perhatian.

Kejaksaan Agung sempat menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pengalihan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

Ketiga Sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perkara PLN blackout, serta perkara ASABRI.

Namun, publik sempat dibuat bingung ketika muncul informasi bahwa dalam Sprindik baru tersebut Febrie disebut sebagai saksi.

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung meralat penjelasan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka. Menurutnya, Sprindik baru tetap mempertimbangkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Anang juga menegaskan penerbitan Sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu kelengkapan proses penyidikan sambil menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski telah diberikan klarifikasi, perubahan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa sempat muncul informasi yang berbeda mengenai status hukum tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik?

Gestur Harmonis atau Ada Pesan di Baliknya?

Di luar aspek hukum, dinamika politik di balik kasus ini juga menjadi sorotan.

Pakar Komunikasi Politik Mohammad Saifulloh menilai pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri yang dikemas sebagai silaturahmi dengan jabat tangan erat lebih merupakan “front stage” atau panggung depan, yakni upaya menampilkan citra keharmonisan setelah polemik mengenai penanganan perkara mencuat ke ruang publik.

Menurutnya, pesan yang lebih penting justru berada di “back stage” atau panggung belakang.

Saifulloh mengaitkan momen tersebut dengan pertemuan Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat penegak hukum dan keamanan sehari sebelumnya. Seusai pertemuan itu, Kapolri diketahui langsung melakukan safari silaturahmi ke Mabes TNI, lalu berlanjut ke Kejaksaan Agung.

Rangkaian pertemuan tersebut dinilai bukan sekadar agenda seremonial, melainkan memiliki pesan politik yang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena terjadi bersamaan dengan polemik pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Publik Menanti Kepastian

Hingga kini, substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah memang masih terus diproses.

Namun, perhatian publik justru semakin besar terhadap bagaimana perkara itu ditangani.

Mulai dari dasar hukum pengalihan penyidikan yang dipersoalkan Mahfud MD, kebingungan mengenai status tersangka yang sempat berubah penjelasannya, hingga berbagai gestur politik yang muncul di tengah proses hukum, semuanya menjadi rangkaian pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Karena itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dinantikan. Sebab dalam perkara sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia. (HS)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Hari Ini Pemerintah Menetapkan Harga Minimal Ayam dan Telur, Peternak Sudah Aman?

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah mulai memberlakukan harga minimal ayam dan telur di tingkat peternak pada Rabu, 15 Juli 2026. Ayam...

Dapodik Dibuka 15 Juli, Sekolah Diminta Bergerak Sebelum Pendaftaran TKA

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dapodik dibuka kembali mulai Rabu, 15 Juli 2026. Momentum ini menjadi alarm bagi sekolah untuk segera memeriksa...

Magang Nasional 2026 Dibuka Hari Ini, Kuota 50 Ribu

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Magang Nasional 2026 resmi membuka pendaftaran peserta mulai Rabu, 15 Juli 2026. Sebanyak 50.000 tempat disediakan dalam...

Konten Premium

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Indikasi Korupsi di Kota Banjar: Legislatif Sudah, Eksekutif Layak Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Indikasi korupsi di Kota Banjar tidak hanya muncul...

Berani Lawan Bullying, Ketua DWP Ciamis Ajak Pelajar Tak Lagi Diam

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pesan tentang pentingnya Berani Lawan Bullying disampaikan Ketua...

Duta PUTRI BERANI Disiapkan Jadi Garda Terdepan Pencegahan Bullying di SMP Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Program Duta PUTRI BERANI menjadi salah satu inovasi...

Gugatan Eks Kades Cicapar Kandas Lagi, PTTUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Bupati Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa...

Kebakaran TPA Ciamis Jadi Potensi Ancaman Musim Kemarau, DPRKPLH Perkuat Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ancaman Kebakaran TPA Ciamis menjadi perhatian serius Pemerintah...

Piala Dunia 2026

Dua Penerbangan Khusus Argentina ke New York Ludes Terjual

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Penerbangan khusus Argentina menuju New York ludes...

Petisi Usir Argentina Tembus 16 Juta Tanda Tangan, FIFA Akhirnya Buka Suara?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Gelombang protes terhadap Timnas Argentina...

Tiket Final Piala Dunia Termurah Tembus Rp142 Juta

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Tiket final Piala Dunia 2026 antara Argentina...

Asap Kebakaran Kanada Kepung Latihan Spanyol Jelang Final

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Asap kebakaran Kanada mengganggu persiapan Timnas Spanyol...

Hadiah Juara Piala Dunia 2026 Tembus Rp903 Miliar

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026.  Hadiah juara Piala Dunia 2026 menjadi...

Daerah lainnya

Begal di Bandung Makin Nekat! Beraksi Pagi Hari, Satu Pelaku Tertangkap

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Aksi begal di Bandung kembali meresahkan...

Ibu di Subang Jadi Tersangka Usai Kuburkan Bayi yang Dilahirkannya.

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus penemuan jasad bayi yang dikubur...

Wajib Pajak Cirebon Dikejar Tenggat Hari Ini, 49 Sudah Ditegur Keras

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Jumat, 17 Juli 2026, menjadi batas akhir...

Menguji Manfaat untuk Warga: Program Besutan 9 ASN Inovatif Sumedang 2026

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Di atas panggung, semuanya tampak selesai. Sembilan nama...

Perspektif

Popular Categories