lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah mulai memberlakukan harga minimal ayam dan telur di tingkat peternak pada Rabu, 15 Juli 2026. Ayam pedaging hidup ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram, sedangkan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram.
Kebijakan itu terdengar seperti kabar baik. Namun, satu pertanyaan penting belum terjawab: apakah harga tersebut benar-benar membuat peternak aman dari kerugian? Jawabannya, belum tentu. Angka yang berlaku hari ini ternyata masih lebih rendah daripada Harga Acuan Pembelian resmi pemerintah.
Harga Minimal Ayam dan Telur Masih di Bawah HAP
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan, harga Rp19.500 berlaku untuk ayam pedaging yang masih hidup atau live bird di tingkat peternak. Sementara itu, Rp24.000 merupakan harga pembelian telur ayam ras dari peternak.
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa membeli daging ayam siap masak seharga Rp19.500 per kilogram di pasar. Konsumen juga tidak otomatis memperoleh telur dengan harga Rp24.000 per kilogram.
Harga di pasar masih ditambah biaya pengangkutan, pemotongan ayam, penyimpanan, penyusutan, distribusi, serta keuntungan pedagang.
Hal yang lebih penting, angka tersebut bukan Harga Acuan Pembelian atau HAP baru. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, HAP ayam ras hidup di tingkat produsen masih berada di angka Rp25.000 per kilogram.
Adapun HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram.
Artinya, harga ayam yang berlaku mulai hari ini masih Rp5.500 lebih rendah daripada HAP. Harga telur juga masih Rp2.500 lebih rendah dibandingkan acuan resmi.
Sementara itu, harga acuan di tingkat konsumen berada di angka Rp40.000 per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp30.000 per kilogram untuk telur ayam ras.
Karena itu, angka Rp19.500 dan Rp24.000 lebih tepat disebut sebagai batas minimal sementara dalam proses pemulihan harga. Pemerintah menargetkan harga tersebut bergerak secara bertahap menuju HAP.
Kebijakan ini lahir setelah harga ayam dan telur di tingkat peternak jatuh akibat produksi yang lebih besar daripada kebutuhan pasar.
Kementerian Pertanian menyebut Indonesia bukan hanya telah mencapai swasembada ayam dan telur, tetapi sedang mengalami kelebihan produksi atau oversupply. Ketika stok melimpah dan permintaan turun, harga di kandang ikut tertekan.
Harga telur di beberapa daerah bahkan sempat berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Harga ayam hidup juga bertahan di bawah biaya produksi selama beberapa bulan.
Kondisi tersebut membuat peternak tetap harus membeli pakan, memelihara ayam, membayar pekerja dan menanggung biaya operasional, tetapi menjual hasil produksinya dengan harga rendah.
Libur sekolah turut memperberat keadaan. Penyerapan ayam dan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis menurun ketika kegiatan belajar berhenti sementara.
Harga Nasional Naik, Jawa Barat Belum Seragam
Kesepakatan harga melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, HKTI, asosiasi peternak, perusahaan perunggasan, dan Satgas Pangan Polri.
Data Sistem Informasi Pelayanan Informasi Pasar–Ternak Kementerian Pertanian pada 15 Juli 2026 menunjukkan rata-rata harga ayam broiler di tingkat produsen secara nasional telah mencapai sekitar Rp24.287 per kilogram.
Harga telur ayam ras rata-rata nasional tercatat sekitar Rp24.810 per kilogram.
Secara nasional, kedua harga tersebut memang telah melewati batas minimal sementara. Namun, harga ayam masih berada di bawah HAP Rp25.000 dan telur masih tertinggal dari HAP Rp26.500 per kilogram.
Keadaan di setiap daerah juga tidak sama.
Sejumlah pemantau harga peternak nonpemerintah pada hari ini masih mencatat harga telur di Bandung sekitar Rp21.800 per kilogram. Di Tasikmalaya sekitar Rp21.700, sedangkan di Ciamis sekitar Rp21.500 per kilogram.
Data tersebut belum dapat dianggap sebagai gambaran resmi seluruh Jawa Barat karena transaksi bisa berbeda menurut wilayah, kualitas telur, jumlah pembelian, serta biaya pengiriman.
Namun, perbedaan itu menjadi sinyal bahwa kesepakatan harga belum tentu langsung dijalankan secara merata sampai ke kandang peternak.
Kuncinya berada pada pembeli pertama, mulai dari pengepul, perusahaan, pedagang besar hingga mitra program pemerintah. Jika mereka tetap membeli di bawah angka yang disepakati, peternak rakyat masih berada dalam posisi lemah.
Pemerintah menyatakan pengawasan akan melibatkan Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pemerintah daerah, dan asosiasi perunggasan.
Pelaku usaha yang mengabaikan kesepakatan disebut dapat dikenai sanksi secara bertahap. Namun, bentuk sanksi dan mekanisme penindakannya belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Inilah celah yang perlu diawasi. Sebuah kesepakatan harga tidak akan banyak menolong peternak jika hanya kuat di ruang rapat, tetapi lemah ketika transaksi berlangsung di kandang.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung. Penyerapan ayam melalui rumah potong unggas akan ditingkatkan. Produksi diminta menyesuaikan kebutuhan pasar agar kelebihan pasokan tidak terus berulang.
Menu ayam dan telur dalam Program Makan Bergizi Gratis juga akan ditambah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi didorong membeli produksi peternak lokal di wilayah terdekat.
Untuk mengurangi biaya pakan, pemerintah menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan jagung. Anggarannya mencapai Rp678 miliar dengan alokasi sekitar 242 ribu ton jagung hingga akhir 2026.
Program tersebut menargetkan lebih dari 5.000 peternak mikro, kecil, dan menengah pada 26 provinsi dengan populasi sekitar 53 juta ekor unggas.
Pemerintah juga mendorong ekspor untuk menyerap kelebihan produksi. Produk unggas Indonesia disebut telah memasuki 11 negara, dengan pasar baru yang sedang diarahkan ke Arab Saudi dan China.
Namun, seluruh langkah itu membutuhkan waktu. Selama kelebihan produksi belum terkendali, pembelian oleh program pemerintah belum konsisten, dan harga pakan masih membebani peternak, ancaman kerugian belum sepenuhnya hilang.
Jadi, apakah peternak sudah aman mulai hari ini?
Belum. Harga mulai bergerak membaik, tetapi belum mencapai acuan resmi. Pengawasan terhadap pengepul dan perusahaan pembeli menjadi ujian sebenarnya. Tanpa penyerapan yang jelas dan pelaksanaan yang merata, angka baru tersebut berisiko hanya menjadi janji di atas kertas.
Ikuti Lintas Priangan di Google News dan Channel WhatsApp agar tidak ketinggalan informasi pangan, ekonomi, dan perkembangan terbaru Jawa Barat. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
