GARUT – Modus Janji Nikahi Gadis diduga digunakan seorang pria asal Kabupaten Ciamis untuk menipu keluarga buruh tani di Kabupaten Garut. Pelaku bahkan menjanjikan akan membangun rumah milik korban dan sebuah masjid sebelum akhirnya diamankan polisi setelah menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku berinisial NS (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi, Polres Garut setelah dilaporkan warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku terhadap keluarga korban.
Peristiwa bermula ketika NS berkenalan dengan anak korban bernama Mimin melalui media sosial Facebook dan mengaku memiliki niat serius untuk menikahinya.
Janji Nikahi Gadis Berujung Rumah Korban Diruntuhkan
Pada Selasa (14/7/2026), pelaku datang ke rumah korban, Empad (74), seorang buruh tani di Kampung Cihonje untuk meyakinkan keluarga korban mengenai niatnya.
Tak hanya menjanjikan akan menikahi Mimin, NS juga mengaku akan membangun rumah keluarga korban yang dinilai sudah tidak layak huni.
Percaya dengan janji tersebut, pada Kamis (16/7/2026) rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai persiapan pembangunan rumah baru.
Pelaku bahkan mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi sekitar Rp113 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui seluruh material bangunan tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon.
Janji Bangun Masjid Bikin Warga Mulai Curiga
Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut-sebut menjanjikan akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Berbagai janji besar yang disampaikan pelaku akhirnya menimbulkan kecurigaan warga. Mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk meminta penanganan lebih lanjut.
Personel Polsek Banjarwangi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke Mapolsek Banjarwangi untuk diperiksa.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya yang ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Limpahkan Pelaku ke Satreskrim
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ipar Suparlan, Sabtu (19/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti kemampuan maupun legalitas yang jelas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(KRS/AHOL)
