lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD Banjar berinisial ARM terus bergulir. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kini pihak korban melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi perkara, dasar pelaporan, hingga meluruskan isu yang berkembang terkait upaya Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum korban, Dede Cairul, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya, Imas, tidak memiliki kepentingan politik dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang kini memasuki tahap penuntutan murni merupakan persoalan hukum antara korban dan terlapor.
Di sisi lain, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang dinilai telah menangani laporan kliennya secara profesional.
“Kami menyadari klien kami ini masyarakat biasa, ibarat semut melawan gajah. Namun alhamdulillah, atas tindakan tegas Polres dan Kejari Kota Banjar, laporan ini bisa diproses secara hukum,” ujar Dede Cairul kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Berawal dari Tawaran Investasi Proyek MBG
Menurut Dede Cairul, perkara tersebut bermula pada tahun 2024 ketika ARM menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam proyek MBG.
Korban, kata Dede, mengenal ARM secara pribadi. Kedekatan hubungan itu membuat korban percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan.
Dalam penawarannya, ARM disebut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan.
“Dengan iming-iming keuntungan, ARM menjanjikan sepihak akan memberikan fee sebesar 10 persen dari total modal yang ditanamkan,” ungkap Dede.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp243.100.000.
Menurut kuasa hukum korban, ARM berjanji akan mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan pada Januari 2025. Namun hingga saat ini, kata Dede, belum ada pengembalian dana kepada kliennya.
Ia juga menyebut komunikasi dengan ARM perlahan terputus hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terjadi Lebih Dahulu
Menanggapi adanya klaim mengenai keberadaan surat perjanjian yang sempat disampaikan pihak ARM, Dede memberikan penjelasan berbeda.
Menurutnya, ketika uang diserahkan kepada ARM, tidak pernah dibuat perjanjian tertulis, baik dalam bentuk kerja sama maupun utang piutang.
Korban, lanjutnya, baru menyodorkan draf perjanjian pada tahun 2025. Namun saat itu ARM disebut tidak bersedia menandatanganinya.
Surat perjanjian tersebut, kata Dede, baru ditandatangani setelah ARM ditetapkan sebagai tersangka, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya diamankan penyidik.
“Jadi pada intinya, peristiwa pidananya terjadi lebih dahulu daripada peristiwa perdata. Kalau itu dijadikan bahan pembelaan oleh pihak ARM, silakan saja, kita hormati prosedur hukum yang berjalan,” tegasnya.
Bantah Menolak Restorative Justice
Selain memaparkan kronologi perkara, Dede Cairul juga meluruskan informasi yang menyebut kliennya menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Ia menjelaskan, pada suatu Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, kliennya menerima telepon dari penyidik Polres Banjar yang menyampaikan bahwa tim kuasa hukum ARM ingin bertemu malam itu juga untuk melakukan mediasi.
Namun, karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak dan berlangsung pada malam hari, korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada waktu yang lebih memungkinkan.
Dede menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti menolak perdamaian.
“Kami tidak menolak, kami sangat welcome. Bagi klien kami, tujuannya bukan untuk memenjarakan orang, melainkan agar haknya kembali. Jika seluruh kerugian materiil senilai Rp243 juta lebih itu dikembalikan seutuhnya, kami siap menandatangani perdamaian dan menempuh jalur Restorative Justice,” tegas Dede.
Menunggu Proses Persidangan
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, proses hukum terhadap ARM kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar.
Sementara itu, pihak korban berharap proses hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak ARM maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru dari kuasa hukum korban. Apabila terdapat klarifikasi atau respons resmi dari pihak ARM, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (HS)
