lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dua orang sama-sama menyandang status tersangka. Seorang dibawa menuju mobil tahanan. Seorang lainnya pulang setelah menjalani pemeriksaan. Perbedaan itu mudah memancing satu pertanyaan: mengapa tersangka tidak ditahan?
Pertanyaan tersebut menguat pada Sabtu, 18 Juli 2026. Google Trends Indonesia mencatat pencarian “Kejaksaan Agung Republik Indonesia” dan “Don Ritto” masing-masing melampaui 10 ribu pencarian. Perhatian publik meningkat setelah Don Ritto ditahan Kejaksaan Agung, sedangkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diberitakan tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Don Ritto dan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Namun, status tersebut belum membuktikan keduanya bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan perlakuan terhadap keduanya bukan hanya menarik sebagai perkembangan kasus. Peristiwa ini membuka pertanyaan hukum yang lebih luas dan selalu relevan: apakah setiap tersangka harus ditahan?
Status Tersangka Tidak Otomatis Berujung Penahanan
Jawaban singkatnya: tidak.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dan keputusan untuk menahannya merupakan dua tindakan hukum berbeda. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia. Sementara penahanan merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
Artinya, penahanan bukan hukuman pendahuluan. Hukuman penjara hanya dapat dijatuhkan pengadilan setelah perbuatan terdakwa terbukti. Jika setiap tersangka otomatis ditahan, penahanan akan berubah fungsi menjadi penghukuman sebelum persidangan.
Ketentuan terbaru terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama dan mengatur ulang penggunaan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan.
Pasal 99 KUHAP baru pada prinsipnya membuka penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan undang-undang.
Namun, besarnya ancaman pidana saja belum cukup. Pasal 100 ayat (5) mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti sah dan keadaan tertentu yang menunjukkan penahanan memang diperlukan.
Keadaan tersebut meliputi tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau mencoba merusak dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana, memengaruhi saksi agar tidak menerangkan kejadian sebenarnya, atau keselamatannya terancam dan penahanan dilakukan atas persetujuan maupun permintaannya.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang telah menjadi tersangka. Pertanyaan terpentingnya adalah: risiko apa yang muncul jika orang tersebut tidak ditahan?
Mengapa Tersangka dalam Perkara Sama Bisa Diperlakukan Berbeda?
Penilaian kebutuhan penahanan melekat pada keadaan setiap tersangka, bukan hanya pada nama perkaranya.
Seseorang mungkin dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan, tidak lagi menguasai barang bukti, dan tidak mempunyai akses untuk memengaruhi saksi. Tersangka lain dalam perkara yang sama bisa memiliki kondisi berbeda, misalnya menguasai dokumen penting, pernah menghambat pemeriksaan, atau mempunyai risiko melarikan diri.
Karena itu, asas persamaan di depan hukum tidak selalu berarti setiap tersangka harus menerima tindakan yang identik. Persamaan hukum berarti penyidik harus menggunakan ukuran yang sama, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak membedakan seseorang karena jabatan, kekayaan, hubungan politik, atau kedekatan kelembagaan.
Dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatan, dicegah bepergian ke luar negeri, dan barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik. Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak kuasa hukum, bukan putusan mengenai pokok perkara. ANTARA
Sementara itu, Don Ritto ditahan setelah tersangka dan barang buktinya diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus pada Jumat, 17 Juli 2026. ANTARA
Perbedaan tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai perlakuan istimewa ataupun bukti bahwa satu tersangka lebih bersalah. Kesimpulan semacam itu hanya dapat dibuat setelah alasan dan keadaan faktual masing-masing diperiksa.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Publik tidak harus mengetahui seluruh materi penyidikan yang masih dirahasiakan. Namun, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, penyidik semestinya memberikan penjelasan yang cukup mengenai dasar perbedaan perlakuan.
Tanpa penjelasan, ruang kosong akan diisi prasangka. Dan prasangka biasanya berlari lebih cepat daripada berkas perkara.
Penahanan Harus Memiliki Alasan yang Terukur
KUHAP baru mewajibkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan.
Tembusannya harus diberikan kepada keluarga, wali, atau orang yang ditunjuk tersangka paling lama satu hari sejak penahanan dilakukan. Ketentuan tersebut membuat penahanan tidak cukup hanya didasarkan pada kekhawatiran abstrak.
Tersangka juga tidak selalu harus ditempatkan di rumah tahanan. KUHAP mengenal penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Selain itu, tersangka atau terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan dengan ataupun tanpa jaminan.
Jika penahanan atau perpanjangannya dinilai tidak sah, tersangka dapat mengajukan praperadilan dan memohon ganti rugi. Penjelasan mengenai berbagai bentuk upaya paksa tersebut juga dipublikasikan oleh BPSDM Kementerian Hukum.
Namun, perlindungan terhadap tersangka tidak boleh menghilangkan kepentingan korban dan proses pembuktian. Penyidik tetap harus bertindak cepat apabila terdapat indikasi pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau upaya memengaruhi saksi.
Karena itu, keputusan menahan maupun tidak menahan sama-sama harus dapat diuji secara hukum. Penahanan yang berlebihan dapat merampas kebebasan seseorang sebelum terbukti bersalah. Sebaliknya, keputusan tidak menahan tanpa dasar yang jelas dapat merusak penyidikan dan menurunkan kepercayaan publik.
Kasus Kejaksaan Agung memberi pelajaran penting: tersangka tidak ditahan bukan berarti perkaranya berhenti atau dirinya telah dinyatakan tidak bersalah. Sebaliknya, tersangka yang ditahan juga belum tentu bersalah.
Rompi tahanan bukan putusan pengadilan. Tetapi alasan di balik siapa yang mengenakannya tetap harus terang. ( SS/AS )
