lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Peringatan Hari Museum Indonesia yang jatuh pada Senin (12/10/2026) menjadi kesempatan untuk melihat kembali kondisi pengelolaan museum di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan hingga April 2026, Indonesia memiliki 516 museum, tetapi baru 373 museum atau sekitar 72,3 persen yang telah memperoleh registrasi nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 museum atau 45,3 persen telah terstandardisasi dalam kategori tipe A, B, dan C. Data yang dipaparkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Mei 2026 itu menunjukkan masih adanya pekerjaan dalam memperluas registrasi dan standardisasi museum di Indonesia.
Sebanyak 143 Museum Belum Tercatat Teregistrasi
Berdasarkan selisih antara jumlah museum dan data registrasi nasional hingga April 2026, terdapat 143 museum yang belum tercatat memiliki registrasi nasional.
Registrasi merupakan bagian dari pendataan resmi museum melalui Sistem Registrasi Nasional Museum. Sistem ini mencatat identitas, pengelolaan, dan informasi museum yang telah memperoleh nomor pendaftaran nasional.
Sementara itu, standardisasi merupakan proses berbeda yang berkaitan dengan penilaian terhadap pengelolaan museum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, jumlah museum yang telah terregistrasi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah museum yang telah memenuhi standardisasi.
Catatan tersebut menjadi salah satu persoalan tata kelola yang relevan dalam peringatan Hari Museum Indonesia tahun ini.
Dalam orasi kebudayaan pada peringatan Hari Museum Internasional di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, 18 Mei 2026, Fadli Zon menyampaikan perlunya peningkatan kualitas pengelolaan museum.
Pemerintah mendorong penguatan registrasi, konservasi koleksi, digitalisasi, peningkatan mutu layanan, serta pengembangan museum hingga tingkat desa.
Penguatan tersebut diarahkan agar keberadaan museum tidak hanya bertambah secara jumlah, tetapi juga memiliki tata kelola dan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sejarah Hari Museum Indonesia dan Upaya Menarik Pengunjung
Hari Museum Indonesia diperingati setiap 12 Oktober dengan latar belakang penyelenggaraan Musyawarah Museum se-Indonesia pertama di Yogyakarta pada 12–14 Oktober 1962.
Pertemuan tersebut menghasilkan sepuluh resolusi penting bagi pengembangan permuseuman nasional.
Tanggal 12 Oktober kemudian dideklarasikan sebagai Hari Museum Indonesia dalam Pertemuan Nasional Museum di Malang pada 26 Mei 2015.
Peringatan Hari Museum Indonesia berbeda dengan Hari Museum Internasional yang berlangsung setiap 18 Mei.
Selain memperkuat pengelolaan, Kementerian Kebudayaan juga berupaya menarik minat generasi muda melalui pengembangan program kunjungan museum.
Salah satunya melalui program Museum Passport yang diluncurkan pada 18 Mei 2026 melalui kerja sama Museum dan Cagar Budaya dengan Paperina.
Program tersebut dirancang agar pengunjung dapat mengumpulkan cap khusus saat mendatangi museum maupun situs cagar budaya. Setiap museum direncanakan memiliki desain cap berbeda sebagai catatan perjalanan budaya pengunjung.
Dalam pengumuman peluncurannya, pemerintah menjadwalkan program itu mulai tersedia pada Juni 2026 di museum dan situs cagar budaya yang berada di bawah pengelolaan Museum dan Cagar Budaya.
Fadli Zon berharap aktivitas mengunjungi museum dapat menjadi kebiasaan masyarakat, terutama generasi muda.
Sementara itu, angka 516 museum, 373 museum teregistrasi, dan 234 museum terstandardisasi masih merujuk pada data April 2026. Perubahan jumlah maupun status registrasi setelah periode tersebut memerlukan pembaruan data resmi dari Kementerian Kebudayaan. (NS/AS)
