lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Wacana semua guru jadi PNS kembali mencuri perhatian dunia pendidikan. Usulan itu muncul dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk menghapus ketimpangan status guru Indonesia.
Usulan tersebut langsung menyentuh ruang batin para tenaga pendidik, terutama mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer, guru non-ASN, maupun guru PPPK. Sebab, selama ini status kepegawaian kerap menjadi pembeda yang berpengaruh pada kepastian karier, kesejahteraan, hingga rasa keadilan.
Lalu Hadrian menilai, sudah saatnya negara mengakhiri pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Menurut dia, masa depan pendidikan nasional akan lebih kuat apabila seluruh tenaga pendidik memiliki satu status yang jelas dan setara.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Pernyataan itu menjadi sinyal politik yang cukup kuat. Bukan hanya karena disampaikan pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, tetapi juga karena langsung diarahkan kepada Presiden Prabowo. Bagi banyak guru honorer, kalimat “satu status guru nasional” bisa terdengar seperti kabar yang lama ditunggu, meski tentu masih harus melewati proses kebijakan yang tidak sederhana.
Lalu menyebut, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau honorer belum cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Menurut dia, SE tersebut lebih menyerupai solusi sementara, sementara masalah utama status guru masih membutuhkan keputusan besar.
Isu semua guru jadi PNS pun makin ramai karena bersinggungan langsung dengan nasib guru honorer 2027. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri yang berakhir pada 31 Desember 2026 berkaitan dengan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Dalam penjelasan pemerintah, istilah honorer memang akan dihapus. Namun, penghapusan istilah saja dinilai belum cukup apabila tidak disertai kepastian status, hak, dan perlindungan bagi guru yang sudah lama mengabdi.
Karena itu, Lalu meminta Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja bersama menyelesaikan persoalan status guru. Ia menegaskan, perubahan nama dari honorer menjadi non-ASN tidak boleh membuat hak para pendidik terabaikan.
“Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Pernyataan tersebut penting karena selama ini banyak guru berada dalam posisi serba menunggu. Sebagian sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum lulus. Sebagian lain masuk skema PPPK Paruh Waktu. Ada pula yang masih menanggung ketidakpastian status guru honorer, meski beban kerja mereka tidak kalah berat dari guru berstatus ASN.
Di banyak sekolah, guru honorer tetap mengajar, membimbing siswa, mengurus administrasi, bahkan ikut menanggung beban kegiatan sekolah. Namun, status mereka belum selalu sejalan dengan pengabdian yang diberikan. Di sinilah isu penghapusan kasta guru menemukan titik emosionalnya.
Lalu juga meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan guru nasional secara akurat. Evaluasi itu, menurut dia, perlu mencakup jumlah guru ASN, guru non-ASN, sebaran kebutuhan daerah, serta ketersediaan tenaga pendidik dalam setiap jenjang pendidikan.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” kata Lalu.
Menurut dia, penyatuan sistem rekrutmen melalui CPNS dapat membuat distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru lebih terukur dan berkeadilan. Dengan satu sistem nasional, negara dinilai bisa memiliki peta kebutuhan guru yang lebih jelas.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” ucapnya.
Meski demikian, usulan agar semua guru jadi PNS masih harus dipahami sebagai wacana dan dorongan politik, bukan keputusan final pemerintah. Artinya, para guru tetap perlu menunggu langkah resmi pemerintah, termasuk kemungkinan pembahasan lintas kementerian dan penyesuaian dengan regulasi ASN.
Namun, bagi guru honorer dan guru non-ASN, usulan ini tetap menjadi kabar yang membawa harapan baru. Setelah bertahun-tahun berada dalam ruang tunggu kebijakan, mereka kini melihat adanya dorongan agar negara memberi kepastian yang lebih setara.
Jika gagasan ini benar-benar ditindaklanjuti, masa depan guru Indonesia bisa memasuki babak baru. Bukan lagi dibelah oleh istilah honorer, PPPK, PPPK Paruh Waktu, atau PNS, melainkan disatukan dalam satu status yang memberi kepastian martabat, karier, dan kesejahteraan.
Pada akhirnya, pendidikan nasional tidak hanya bergantung pada kurikulum, gedung sekolah, atau teknologi pembelajaran. Di ruang kelas, yang paling menentukan tetap guru. Dan ketika guru diberi kepastian, yang ikut bernapas lega bukan hanya tenaga pendidik, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia. (AS/AS)

