lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Isu guru honorer 2027 makin ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Di tengah upaya penataan tenaga pendidik nasional, banyak sekolah justru mulai dilanda kecemasan karena masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Kekhawatiran itu muncul bukan tanpa alasan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah berdasarkan data per 31 Desember 2024. Jumlah itu menunjukkan keberadaan guru honorer masih menjadi tulang punggung di banyak sekolah negeri, terutama pada daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut membuat banyak pihak menilai persoalan guru non-ASN belum benar-benar selesai. Meski pemerintah memberikan masa penugasan hingga 31 Desember 2026, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan bagaimana nasib sekolah ketika memasuki 2027 nanti. Kekhawatiran semakin besar karena proses pengangkatan ASN dan PPPK dinilai belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan guru di lapangan.
Di Jawa Barat, persoalan itu sempat memicu ketidakpastian administratif terkait penggajian ribuan tenaga honorer. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, bahkan mengakui pemerintah daerah sempat mengalami kesulitan mengambil keputusan sebelum surat edaran terbaru diterbitkan.
Menurutnya, ribuan guru non-ASN di Jawa Barat sebelumnya berada dalam situasi tidak menentu karena belum ada dasar kebijakan yang jelas terkait penugasan dan penggajian. Setelah aturan terbaru keluar, pemerintah daerah akhirnya memiliki pijakan administratif untuk kembali membayarkan honor para guru tersebut.
Situasi itu memperlihatkan bahwa keberlangsungan pendidikan di banyak sekolah negeri masih sangat terkait dengan keberadaan tenaga honorer. Pada sejumlah sekolah, guru non-ASN tidak hanya membantu mengisi kekurangan jam pelajaran, tetapi juga menjadi pengajar utama pada beberapa mata pelajaran tertentu.
Isu guru honorer 2027 juga mulai memancing perhatian parlemen. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada larangan tenaga honorer tanpa menyiapkan solusi komprehensif bagi sekolah dan tenaga pendidik.
Menurutnya, sekolah masih membutuhkan banyak guru honorer karena kebutuhan tenaga pendidik belum sepenuhnya terpenuhi melalui jalur ASN maupun PPPK. Jika penghentian dilakukan tanpa solusi jelas, dunia pendidikan dikhawatirkan menghadapi persoalan baru berupa kekurangan pengajar di berbagai daerah.
Kondisi itu mulai menimbulkan kecemasan pada banyak sekolah negeri, terutama wilayah pelosok yang selama ini masih bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga aktivitas pembelajaran tetap berjalan setiap hari.
Di balik polemik tersebut, ternyata ada persoalan besar yang selama ini belum benar-benar terselesaikan dalam sistem pendidikan nasional. Masalah itu bahkan disebut berpotensi menjadi bom waktu ketika Indonesia memasuki 2027.
Halaman selanjutnya: Larangan Honorer dan Krisis Guru jadi Bom Waktu

