lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan signifikan pada awal Mei 2026. Di tengah tren positif tersebut, pemerintah daerah kini mulai memfokuskan perhatian terhadap Penunggak Pajak di Pangandaran yang masih tercatat memiliki tunggakan pembayaran.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, hingga 7 Mei 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp5,6 miliar. Angka itu meningkat sekitar 57 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Pangandaran, Yana Rodiana, mengatakan kenaikan tersebut menjadi sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Kami mencatat ada kenaikan cukup signifikan dibanding tahun lalu. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat,” ujar Yana saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Meski realisasi penerimaan menunjukkan tren menggembirakan, Bapenda tetap menaruh perhatian serius terhadap keberadaan Penunggak Pajak di Pangandaran. Sebab, tunggakan pajak masih menjadi salah satu kendala dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam evaluasi internal yang digelar Rabu (6/5/2026), jajaran Bapenda Pangandaran melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan di lapangan, termasuk penanganan piutang pajak daerah Pangandaran yang masih tercatat dari tahun-tahun sebelumnya.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, S.IP., bersama jajaran Bidang PBB-P2. Salah satu strategi yang kini dijalankan yakni menerjunkan tim untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penagihan berjalan lebih efektif sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain melakukan penagihan, Bapenda Pangandaran juga membuka layanan perbaikan administrasi bagi masyarakat yang mengalami kendala pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Beberapa persoalan yang banyak ditemukan antara lain kesalahan nama wajib pajak, perubahan kepemilikan tanah, hingga rincian objek pajak yang belum sesuai.
Menurut Yana, pelayanan tersebut diberikan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PBB Pangandaran 2026 tanpa terkendala persoalan administrasi.
“Kami fasilitasi apabila ada data SPPT yang belum sesuai. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan kesalahan data,” katanya.
Kesadaran masyarakat Pangandaran dalam membayar pajak sejauh ini dinilai cukup baik. Hal itu terlihat dari capaian realisasi PBB-P2 tahun 2025 yang mampu mencapai sekitar 89,8 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bapenda juga menilai peningkatan penerimaan pajak tahun ini tidak lepas dari upaya intensifikasi penagihan serta evaluasi rutin yang dilakukan terhadap potensi penerimaan di tiap wilayah.
Tingginya capaian penerimaan pajak pada awal tahun ini juga dinilai cukup penting dalam mendukung target pendapatan daerah. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp134 miliar.
Dari jumlah tersebut, sektor PBB-P2 ditargetkan menyumbang Rp25 miliar atau sekitar 18 persen dari total target PAD Pangandaran 2026.
Bapenda menilai capaian saat ini menjadi modal positif untuk mengejar target tersebut. Namun, pemerintah tetap membutuhkan dukungan masyarakat agar tingkat kepatuhan pajak terus meningkat dan jumlah tunggakan terus menurun.
Sementara itu, masyarakat juga diingatkan mengenai batas akhir pelunasan SPPT PBB-P2 yang jatuh pada 30 September 2026. Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan mulai 1 Oktober 2026.
Denda tersebut berlaku maksimal hingga 24 bulan atau mencapai 24 persen dari total kewajiban pajak.
Pemerintah berharap tren positif realisasi PBB-P2 Pangandaran dapat terus terjaga hingga akhir tahun. Di sisi lain, keberadaan Penunggak Pajak di Pangandaran diharapkan terus menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (NID/AS)

