Larangan Honorer dan Krisis Guru Jadi Bom Waktu
Persoalan guru honorer sebenarnya bukan isu baru dalam dunia pendidikan nasional. Pemerintah sejak lama telah mengatur penghentian tenaga honorer melalui PP 48 Tahun 2005 yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014. Namun hingga kini, kebutuhan guru di lapangan masih sangat tinggi sehingga sekolah tetap bergantung pada tenaga non-ASN.
Situasi inilah yang membuat isu guru honorer 2027 semakin sensitif. Di satu sisi pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih tertib, tetapi pada sisi lain sekolah negeri masih membutuhkan ribuan guru untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan normal.
Kondisi paling rawan diperkirakan terjadi pada daerah dengan distribusi guru ASN yang belum merata. Banyak sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik untuk mata pelajaran tertentu, sementara proses rekrutmen PPPK belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berhenti pada kebijakan pelarangan honorer tanpa menghadirkan solusi konkret. Menurutnya, apabila guru honorer dihentikan sementara kebutuhan pengajar masih tinggi, maka sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik.
Ia juga menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar masalah administrasi kepegawaian. Sebab dalam praktiknya, banyak sekolah negeri masih berjalan dengan bantuan guru non-ASN yang selama bertahun-tahun mengajar meski berada dalam kondisi penuh ketidakpastian.
Kekhawatiran serupa mulai muncul pada sejumlah pemerintah daerah. Selain persoalan kekurangan guru, daerah juga menghadapi tantangan kemampuan fiskal untuk mendukung penggajian tenaga pendidik. Karena itu, surat edaran terbaru dari Kemendikdasmen dipandang sebagai langkah sementara agar proses pembelajaran tidak terganggu hingga akhir 2026.
Namun pertanyaan besar mulai mengarah pada kondisi setelah masa transisi tersebut berakhir. Jika pengangkatan ASN dan PPPK belum berjalan sesuai kebutuhan sekolah, maka banyak daerah diperkirakan kembali menghadapi situasi sulit terkait tenaga pendidik.
Isu guru honorer 2027 kini bukan hanya tentang nasib ribuan guru non-ASN, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan pada sekolah negeri di berbagai daerah. Apalagi selama ini banyak guru honorer menjadi penggerak utama kegiatan belajar mengajar, terutama pada sekolah dengan keterbatasan sumber daya manusia.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah pusat dan daerah perlu segera menyusun solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun. Tanpa langkah konkret dan percepatan pemenuhan kebutuhan guru ASN, kekhawatiran terhadap krisis pengajar diperkirakan akan terus membayangi dunia pendidikan nasional memasuki 2027. (AS/AS)

