lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaksanaan Pilkades PAW Sidamulya Ciamis menjadi perhatian masyarakat Desa Sidamulya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, setelah 202 peserta Musyawarah Desa (Musdes) terlibat dalam penentuan pemimpin baru desa untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029, Minggu, 10 Mei 2026.
Pemilihan yang berlangsung di Aula Desa Sidamulya tersebut digelar menyusul kekosongan jabatan kepala desa setelah kepala desa definitif sebelumnya mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Kondisi tersebut membuat proses pergantian kepemimpinan harus segera dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil.
Sejak pagi, peserta Musyawarah Desa Sidamulya mulai memadati lokasi kegiatan. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok perempuan, kelompok tani, ketua RT/RW, pemerhati anak, hingga unsur pengrajin dan pedagang.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang melibatkan seluruh warga melalui pencoblosan langsung, mekanisme Pilkades PAW dilakukan melalui sistem Musdes atau perwakilan unsur masyarakat desa. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi desa yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam kontestasi tersebut, tiga calon bersaing untuk menjadi kepala desa Sidamulya dan melanjutkan program pembangunan yang sebelumnya telah berjalan. Ketiganya sama-sama menawarkan komitmen untuk menjaga pelayanan publik serta memperkuat pembangunan desa.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemungutan suara berlangsung tertib sejak tahapan registrasi peserta, penyampaian tata tertib, hingga penghitungan suara selesai dilakukan. Situasi kondusif tetap terjaga meski antusiasme peserta cukup tinggi sepanjang proses pemilihan berlangsung.
Camat Cisaga, Aman, menilai keberlangsungan pemerintahan desa menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Menurutnya, kekosongan jabatan kepala desa tidak boleh berlangsung terlalu lama karena dapat memengaruhi jalannya program pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Stabilitas pemerintahan desa menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal, terlebih di tengah dinamika pembangunan desa saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pilkades PAW Cisaga bukan hanya sekadar proses pengisian jabatan kepala desa, tetapi juga bagian dari mekanisme demokrasi desa yang tetap melibatkan unsur masyarakat melalui Musyawarah Desa.
Menurut Aman, keterlibatan unsur masyarakat dalam Musdes menjadi bentuk partisipasi demokrasi yang tetap berjalan meski pelaksanaan Pilkades dilakukan melalui sistem perwakilan.
Pelaksanaan Pilkades Ciamis 2026 di Desa Sidamulya juga mendapat perhatian warga karena menyangkut keberlanjutan sejumlah program desa yang sedang berjalan. Selain pelayanan administrasi masyarakat, kesinambungan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi salah satu harapan yang mengemuka dalam proses pemilihan tersebut.
Sementara itu, mekanisme Pilkades PAW mengacu pada Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta ketentuan teknis pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan apabila kepala desa definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Kepala desa terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga akhir periode tahun 2029. Dengan terpilihnya pemimpin baru melalui Pilkades PAW Sidamulya Ciamis, masyarakat berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan program pembangunan dapat terus berjalan sesuai kebutuhan warga Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga.

