lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online berskala besar yang beroperasi lintas daerah dengan omzet ditaksir mencapai Rp96 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan mengembangkan aplikasi perjudian yang digunakan sindikat tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
WNA China Diduga Kembangkan Aplikasi Judi
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan merupakan WNA asal China berinisial LY.
Menurut penyidik, LY diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi judi online yang telah digunakan jaringan tersebut sejak 2023.
“Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang,” ujar Fian.
Selain LY, polisi juga menangkap tersangka berinisial IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara seorang tersangka lain berinisial NAL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.
Omzet Ditaksir Rp96 Miliar
Menurut hasil penyelidikan, jaringan tersebut mengoperasikan sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain game dengan sistem taruhan.
Dari aktivitas itu, omzet sindikat diperkirakan mencapai sekitar Rp96 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus judi online terbesar di Jawa Barat tahun ini.
Polda Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasional perjudian daring.
Polisi Sita Uang Miliaran hingga Mobil Mewah
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar
- Lima jam tangan mewah
- Emas batangan seberat 254 gram
- Berbagai perhiasan
- Mobil Mercedes-Benz
- Toyota Alphard
- Hyundai Palisade
- Toyota Hilux
- Mazda Biante
Dijerat UU ITE hingga TPPU
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp4 miliar, sesuai pasal yang disangkakan.
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam operasional perjudian daring tersebut. (HS)
