lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Persoalan sampah di Cirebon belum juga menemukan jalan keluar yang tuntas. Di tengah produksi sampah yang disebut mencapai sekitar 1.200 ton per hari, kemampuan pengangkutan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Cirebon baru sekitar 400 ton per hari.
Artinya, setiap hari masih ada ratusan ton sampah yang belum tertangani secara optimal. Namun, saat pelayanan dasar pengelolaan sampah masih menjadi masalah besar, anggaran pada dinas yang menangani urusan lingkungan hidup itu justru terseret temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan data temuan BPK yang diperoleh redaksi, Belanja BBM dan Pelumas pada DLH Kabupaten Cirebon belum sesuai ketentuan sebesar Rp934.217.857,20. Nilai ini bukan angka kecil. Hampir Rp1 miliar anggaran publik dipersoalkan dalam pos belanja yang sangat vital bagi operasional pengangkutan sampah.
Temuan ini membuat persoalan sampah di Cirebon tidak lagi hanya bisa dibaca sebagai masalah teknis armada, TPA, atau perilaku masyarakat. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin layanan pengangkutan sampah belum maksimal, sementara belanja BBM dan pelumas yang menjadi napas operasional kendaraan pengangkut sampah justru bermasalah?
SPJ BBM Tak Cocok dengan Data Pertamina
Dalam temuan tersebut, realisasi Belanja BBM dan Pelumas DLH Kabupaten Cirebon tercatat mencapai Rp6.968.637.760,00 dari anggaran Rp8.123.783.800,00. Dari pos besar dan rutin itulah BPK menemukan sejumlah masalah pertanggungjawaban.
Salah satu poin paling mencolok adalah adanya perbedaan antara pertanggungjawaban pembelian Bio Solar dengan data elektronik MyPertamina/P-Insyst. Sistem P-Insyst merupakan sistem yang mencatat transaksi SPBU secara elektronik. Karena itu, ketika data SPJ berbeda dengan data transaksi elektronik, masalahnya tidak bisa dianggap sederhana.
BPK mencatat kelebihan pembayaran Bio Solar pada DLH Kabupaten Cirebon sebesar Rp469.217.857,20. Bahkan, pada salah satu SPBU saja, selisih yang ditemukan mencapai 45.587,31 liter atau setara Rp309.993.688,00.
Tidak berhenti di situ, temuan pada BBM nonsubsidi juga lebih panas. BPK menemukan struk BBM Dexlite/Pertamina Dex yang tidak terdapat dalam riwayat P-Insyst sebanyak 138.030,40 liter senilai Rp1.895.744.010,00.
Pihak SPBU disebut menjelaskan bahwa struk pertanggungjawaban memungkinkan menggunakan struk manual yang disesuaikan dengan tanggal dan jumlah liter dalam kupon delivery order atau DO. Pola ini membuka ruang pertanyaan serius mengenai validitas dokumen pertanggungjawaban.
Lebih kuat lagi, BPK mencatat adanya pengakuan PPK bahwa terdapat struk yang tidak sesuai dengan pembelian BBM sebenarnya. Pada titik ini, persoalan bukan lagi sekadar salah input, salah tempel, atau salah map. Ini sudah menyentuh dugaan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi riil.
Ada Uang Tunai dari SPBU, APH Perlu Mendalami
Temuan lain yang tidak kalah serius adalah adanya pengembalian dana tunai dari SPBU kepada BPP atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dana tersebut disebut dipakai untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
Nilainya mencapai Rp781.250.000,00. Dari jumlah tersebut, bukti pengeluaran yang tersedia hanya Rp316.250.000,00. Sisanya, sebesar Rp465.000.000,00, dihitung BPK sebagai kelebihan pembayaran.
Lampiran temuan juga mencatat pengeluaran untuk perbaikan dozer, operasional TPA, dan perbaikan alat berat di TPA Gunung Santri serta TPA Kubangdeleg. Masalahnya, pengeluaran tersebut disebut tidak tersedia dalam pos anggaran sebagaimana mestinya.
Pola ini membuat temuan DLH Kabupaten Cirebon layak dibaca sebagai indikasi serius. Ada SPJ yang tidak sepenuhnya cocok dengan data elektronik Pertamina. Ada struk manual. Ada pengakuan struk tidak sesuai pembelian sebenarnya. Ada uang tunai dari SPBU. Ada pula pengeluaran tanpa anggaran yang ditutup dari mekanisme yang dipersoalkan BPK.
Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung bukti yang lengkap dan sah. Karena itu, bila ada belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang.
Apalagi, temuan BBM ini disebut bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. LHP tahun sebelumnya juga telah menyoroti pertanggungjawaban BBM pada DLH, Dishub, dan Damkar yang belum memadai. Bahkan rekomendasi terkait pemrosesan kelebihan pembayaran dan sanksi pegawai belum sepenuhnya selesai.
Dengan konstruksi seperti ini, aparat penegak hukum patut mendalami lebih jauh. Pertanyaannya bukan hanya berapa nilai yang harus dikembalikan, tetapi siapa yang merancang pola pertanggungjawaban tersebut, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima manfaat, dan mengapa mekanisme seperti itu bisa berjalan pada pos anggaran yang nilainya miliaran rupiah.
Temuan BPK memang bukan vonis pidana. Namun, data tersebut cukup kuat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran, rekayasa pertanggungjawaban, penggunaan bukti tidak riil, pengeluaran di luar mekanisme APBD, serta potensi kerugian keuangan daerah.
Publik berhak mendapat penjelasan terbuka. Sebab, di saat sampah di Cirebon belum tertangani optimal, anggaran yang seharusnya menopang pelayanan pengangkutan sampah justru menyisakan pertanyaan besar.
Jika masalah sampah menumpuk di jalan dan masalah anggaran menumpuk di dokumen pertanggungjawaban, maka yang harus dibersihkan bukan hanya sampah di lapangan. Tata kelola anggarannya juga harus ikut disapu sampai ke sudut paling gelap. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
