Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 4: Pekerjaan Tidak Diperiksa, Tapi Dibayar

lintaspriangan.com,ย KAJIAN. Seri Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar masuk ke bagian yang lebih serius. Bukan lagi hanya soal pekerjaan tidak sesuai kontrak, makan minum yang janggal, atau sewa tempat yang dinilai tidak wajar. Kali ini, persoalannya menyentuh jantung pengendalian pembayaran: PPK disebut tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran seharusnya lahir dari pekerjaan yang benar-benar diterima, diperiksa, dan diyakini sesuai kontrak. Namun dalam temuan Kesbangpol Jabar, justru muncul keterangan bahwa dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.

Kalimat itu sederhana, tetapi dampaknya serius. Kalau pekerjaan tidak diperiksa, mengapa pembayaran bisa diproses? Kalau dokumen pemeriksaan dibuat hanya untuk melengkapi administrasi pembayaran, lalu apa sebenarnya yang diperiksa?

Di titik inilah dugaan penyimpangan dalam kasus Kesbangpol Jabar tidak lagi cukup dibaca sebagai kekeliruan teknis. Polanya mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih tajam: apakah pembayaran itu berjalan karena sistem pengendalian lemah, atau karena ada rangkaian pihak yang sama-sama membiarkan dokumen bekerja menggantikan pemeriksaan nyata?

Tiga Kegiatan, Realisasi Rp20,2 Miliar

Berdasarkan data pemeriksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat melaksanakan tiga kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.

Tiga kegiatan itu adalah Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ngabela Nagara, serta Pendidikan Politik Youth Voter.

Total anggaran tiga kegiatan tersebut mencapai Rp20.687.573.306,00. Sampai 7 Desember 2025, realisasinya telah mencapai Rp20.222.020.710,00 atau 97,75 persen.

Rinciannya, kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara memiliki anggaran Rp1.722.213.306,00 dan terealisasi Rp1.699.715.000,00 atau 98,69 persen.

Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ngabela Nagara memiliki anggaran Rp5.000.000.000,00 dan terealisasi Rp4.980.200.000,00 atau 99,60 persen.

Sementara kegiatan Pendidikan Politik Youth Voter angkatan 1 sampai 25 memiliki anggaran Rp13.965.360.000,00 dan terealisasi Rp13.542.105.710,00 atau 96,97 persen.

Sekilas, angka realisasi tersebut tampak rapi. Hampir semua kegiatan terserap tinggi. Namun justru di balik realisasi yang tinggi itu, BPK menemukan persoalan serius.

BPK mencatat kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan tersebut dengan total Rp2.447.704.298,81.

Rinciannya, kelebihan pembayaran pada kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara mencapai Rp511.263.863,00.

Kelebihan pembayaran pada kegiatan Ngabela Nagara mencapai Rp286.452.405,42.

Sementara pada kegiatan Youth Voter, kelebihan pembayaran mencapai Rp1.649.988.030,39. Selain itu, pembayaran uang saku kepada tambahan peserta Youth Voter sebesar Rp72.500.000,00 dinyatakan membebani keuangan daerah.

Angka-angka ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Kesbangpol Jabar bukan berdiri pada satu titik saja. Ada pola berulang dalam beberapa kegiatan.

Namun bagian paling krusial muncul pada mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan.

PPK Disebut Tidak Memeriksa Pekerjaan

Dalam data pemeriksaan atas kegiatan Ngabela Nagara, disebutkan bahwa pekerjaan belanja makan minum, sewa gedung, dan belanja PDL tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai kontrak.

Dari ketidaksesuaian itu, setelah memperhitungkan keuntungan wajar penyedia sebesar 15 persen, ditemukan kelebihan pembayaran Rp286.452.405,42.

Lebih jauh, hasil permintaan keterangan terhadap beberapa pihak menunjukkan bahwa kegiatan dilaksanakan oleh satu pelaksana yang menitipkan pekerjaan atau pinjam bendera kepada penyedia lain.

Lalu muncul kalimat yang sangat penting: PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan. Dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.

Ini bukan sekadar catatan kecil. Ini adalah pintu masuk untuk membaca bagaimana pembayaran bisa terjadi.

PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK bukan sekadar pejabat tanda tangan. PPK memiliki tanggung jawab penting dalam mengendalikan kontrak dan memastikan barang atau jasa yang diserahkan sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran diproses.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan. Ketentuan itu dapat dibaca dalam Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 46 Tahun 2025.

Artinya, pemeriksaan hasil pekerjaan bukan formalitas. Itu kewajiban.

  • Jika PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan, maka pertanyaan paling mendasar adalah: atas dasar apa pekerjaan dinyatakan layak dibayar?
  • Kalau pekerjaan tidak diperiksa, siapa yang memastikan barang atau jasa benar-benar diterima?
  • Kalau barang atau jasa tidak dipastikan diterima sesuai kontrak, mengapa uang negara tetap keluar?
  • Dan jika dokumen pemeriksaan tetap dibuat untuk kelengkapan pembayaran, apakah dokumen itu menggambarkan fakta pekerjaan atau hanya menjadi tiket pencairan?

Dokumen Ada, Pemeriksaan Tidak Ada

Inilah titik paling tajam dalam kasus Kesbangpol Jabar bagian keempat ini.

Dalam pengadaan barang dan jasa, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan seharusnya menjadi bukti bahwa pemeriksaan benar-benar dilakukan. Dokumen itu mestinya lahir setelah pekerjaan diperiksa.

Namun dalam kasus ini, konstruksi datanya justru terbalik. PPK disebut tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, tetapi dokumen hasil pemeriksaan tetap disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.

Dengan bahasa sederhana: pekerjaan tidak diperiksa, tetapi dokumen untuk membayar tetap ada.

Ini bukan logika administrasi yang sehat.

Dokumen pemeriksaan bukan hiasan berkas. Dokumen pemeriksaan adalah pintu pengaman sebelum uang daerah dicairkan. Kalau pintu pengaman itu hanya dibuat di atas kertas, maka sistem pembayaran berubah menjadi seremoni administrasi.

Lebih keras lagi, dokumen yang dibuat tanpa pemeriksaan nyata berpotensi menjadi alat legitimasi pembayaran.

Di sinilah dugaan persekongkolan semakin kuat untuk diuji.

Mengapa?

Karena pembayaran tidak bisa lahir dari satu orang saja. Ada penyedia. Ada pelaksana kegiatan. Ada PPK. Ada PPTK. Ada pejabat pengadaan. Ada bendahara. Ada dokumen. Ada proses verifikasi. Ada pembayaran.

Jika pekerjaan tidak sesuai kontrak, lalu PPK tidak memeriksa, tetapi dokumen tetap disusun untuk pembayaran, maka publik berhak bertanya: apakah semua itu mungkin terjadi hanya karena lupa?

Atau ada rangkaian tindakan yang saling melengkapi agar pembayaran tetap berjalan?

Pertanyaan ini penting karena data yang sama juga menyebut adanya praktik menitipkan pekerjaan atau pinjam bendera kepada penyedia lain dalam kegiatan Ngabela Nagara.

Maka rangkaiannya menjadi lebih serius: pekerjaan tidak seluruhnya sesuai kontrak, ada pola pinjam bendera, PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan, tetapi dokumen pemeriksaan tetap disusun untuk pembayaran.

Jika itu bukan pola yang layak didalami aparat penegak hukum, lalu pola seperti apa lagi yang harus ditunggu?

Kenapa Tetap Dibayar?

Pertanyaan terbesar dalam kasus ini adalah: kenapa tetap dibayar?

Jika pekerjaan tidak sesuai kontrak, seharusnya pembayaran tidak boleh berjalan normal. Jika PPK tidak memeriksa pekerjaan, seharusnya dasar pembayaran menjadi rapuh. Jika dokumen pemeriksaan hanya dibuat untuk memenuhi kelengkapan administrasi, seharusnya dokumen itu justru dipertanyakan, bukan dipakai sebagai dasar pencairan.

Pembayaran dalam pengadaan publik bukan urusan kas keluar semata. Pembayaran adalah pengakuan bahwa pekerjaan telah diterima sesuai ketentuan.

Maka ketika BPK menemukan kelebihan pembayaran, persoalannya bukan hanya โ€œada uang yang harus dikembalikanโ€. Persoalannya adalah bagaimana uang itu bisa keluar sejak awal.

Di titik ini, dalih administrasi tidak cukup.

Publik tidak butuh jawaban bahwa dokumen lengkap. Publik perlu tahu apakah dokumen itu benar.

Publik tidak cukup diberi penjelasan bahwa proses telah berjalan. Publik perlu tahu apakah proses itu memeriksa substansi pekerjaan.

Publik tidak cukup diberi kabar bahwa kelebihan pembayaran diproses untuk dikembalikan. Publik perlu tahu siapa yang membuat pembayaran itu terjadi.

Sebab kalau pekerjaan tidak sesuai kontrak tetapi tetap dibayar, berarti ada kegagalan pengendalian.

Kalau PPK tidak memeriksa tetapi dokumen tetap dibuat, berarti ada kegagalan integritas administrasi.

Kalau praktik pinjam bendera ikut muncul, berarti dugaan persekongkolan tidak bisa lagi dianggap mengada-ada.

Pengembalian Uang Bukan Pembersih Dosa Administrasi

Dalam banyak kasus pengadaan, pengembalian uang kerap dijadikan kalimat penutup. Seolah-olah ketika uang dikembalikan, persoalan selesai.

Padahal, dalam logika pengawasan keuangan negara, pengembalian uang hanya memulihkan kerugian atau kelebihan pembayaran. Pengembalian tidak otomatis menjawab mengapa penyimpangan terjadi.

Pengembalian juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, persekongkolan, atau keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.

Dalam kasus Kesbangpol Jabar, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah uang sudah kembali ke kas daerah.

Pertanyaannya jauh lebih dalam.

  • Siapa yang menyusun dokumen pemeriksaan pekerjaan?
  • Siapa yang menandatangani dokumen tersebut?
  • Siapa yang mengetahui PPK tidak melakukan pemeriksaan?
  • Siapa yang memastikan pekerjaan seolah-olah layak dibayar?
  • Siapa yang menerima pembayaran?
  • Ke mana aliran dana setelah diterima penyedia?
  • Apakah ada fee, komisi, commitment fee, cashback, atau aliran dana kepada pihak tertentu?
  • Apakah ada komunikasi, arahan, atau pengaturan dari internal Kesbangpol Jabar kepada penyedia atau pelaksana kegiatan?
  • Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa diselesaikan dengan kalimat โ€œsudah dikembalikanโ€.
  • Justru pengembalian uang memperkuat kebutuhan pendalaman. Sebab jika semua pekerjaan benar, sesuai kontrak, diperiksa dengan benar, dan dibayar dengan benar, mengapa harus ada kelebihan pembayaran sebesar Rp2,447 miliar?

Indikasi Persekongkolan yang Layak Dibongkar

Redaksi tidak sedang memvonis telah terjadi persekongkolan. Namun data yang tersedia membuat dugaan persekongkolan menjadi sangat layak diuji.

Persekongkolan dalam konteks ini tidak harus dibaca sebagai pertemuan gelap dengan kesepakatan tertulis. Dalam banyak kasus pengadaan, persekongkolan justru bisa bekerja melalui pembiaran, persetujuan diam-diam, dokumen yang disusun bersama, tanda tangan yang saling menguatkan, dan pembayaran yang dibiarkan berjalan meski pekerjaan tidak sesuai.

Ketika satu pihak tidak bekerja sesuai kontrak, pihak lain tidak memeriksa, pihak lain menyusun dokumen, pihak lain memproses pembayaran, dan uang negara akhirnya keluar, maka pola itu tidak bisa lagi dibaca sebagai kesalahan satu titik.

Apalagi, dalam data pemeriksaan Kesbangpol Jabar, persoalan tidak hanya muncul pada satu kegiatan. Ada kelebihan pembayaran di Bela Negara. Ada kelebihan pembayaran di Ngabela Nagara. Ada kelebihan pembayaran di Youth Voter. Ada pembayaran uang transpor yang tidak sesuai dokumen. Ada peserta tambahan yang membebani keuangan daerah. Ada catatan pinjam bendera.

Pola yang berulang selalu lebih serius daripada kesalahan tunggal.

Kesalahan tunggal bisa disebut lalai. Tetapi pola berulang yang didukung dokumen pembayaran layak dibaca sebagai kegagalan sistem, bahkan patut diuji sebagai dugaan penyimpangan yang lebih terstruktur.

Di sinilah peran APH menjadi penting.

Aparat penegak hukum perlu melihat kasus ini tidak hanya dari sisi pengembalian uang, tetapi dari proses lahirnya pembayaran. Sebab kunci persoalan bukan hanya uang kembali, melainkan bagaimana uang itu bisa keluar tanpa pemeriksaan pekerjaan yang memadai.

Kesbangpol Jabar Harus Menjawab

Kesbangpol Jabar harus menjelaskan secara terang, jangan malam memilih bungkam. Yang perlu dijawab adalah substansinya.

  • Apakah PPK benar tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan?
  • Jika benar, mengapa?
  • Siapa yang memerintahkan atau membiarkan dokumen pemeriksaan tetap dibuat?
  • Apakah pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan nyata?
  • Apakah Kepala Badan mengetahui kondisi tersebut?
  • Apakah PPTK mengetahui?
  • Apakah bendahara mengetahui?
  • Apakah penyedia mengetahui bahwa pekerjaan belum diperiksa secara memadai?
  • Apakah dokumen pemeriksaan dibuat sebelum atau sesudah pembayaran diproses?
  • Apakah Kesbangpol Jabar sudah memeriksa kemungkinan adanya persekongkolan dalam penyusunan dokumen pembayaran?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab karena publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola.

Kesbangpol bukan lembaga biasa. Ini badan yang mengurus kebangsaan, ideologi, wawasan kebangsaan, pendidikan politik, dan karakter bangsa.

Maka standar integritasnya seharusnya lebih tinggi. Bukan hanya pandai bicara soal bela negara, tetapi juga mampu membuktikan bahwa setiap rupiah uang negara dijaga dengan benar.

Jika Tidak Diperiksa, Jangan Dibayar

Bagian keempat ini memperlihatkan inti masalah Kesbangpol Jabar dengan sangat telanjang.

Dalam pengadaan barang dan jasa, rumusnya sederhana: pekerjaan diperiksa, baru dibayar.

Kalau pekerjaan tidak diperiksa tetapi tetap dibayar, maka ada yang salah.

Kalau dokumen pemeriksaan dibuat hanya untuk memenuhi syarat pembayaran, maka dokumen itu bukan alat kontrol, tetapi alat pelolos pembayaran.

Kalau pekerjaan tidak sesuai kontrak, muncul pinjam bendera, PPK tidak memeriksa, dokumen tetap dibuat, dan uang tetap keluar, maka dugaan persekongkolan bukan tuduhan liar. Itu adalah konsekuensi logis dari rangkaian fakta yang harus diuji APH.

Pengembalian uang tidak boleh menjadi karpet untuk menyapu persoalan.

Sebab dalam kasus ini, yang harus dibongkar bukan hanya nilai Rp2,447 miliar yang menjadi kelebihan pembayaran.

Yang harus dibongkar adalah mesin administrasi yang membuat pembayaran bisa berjalan meski pemeriksaan pekerjaan dipertanyakan.

Kesbangpol Jabar boleh menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi. Namun publik berhak meminta lebih dari itu.

Publik berhak tahu siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, siapa yang membayar, siapa yang menerima uang, dan siapa yang diuntungkan.

Karena dalam pengadaan publik, dokumen boleh lengkap. Tetapi jika pekerjaan tidak diperiksa, kelengkapan dokumen justru bisa menjadi bukti bahwa administrasi sedang dipakai untuk menutup lubang yang lebih besar.

Redaksi akan melanjutkan seri ini pada bagian berikutnya dengan mengupas dugaan praktik pinjam bendera dalam kegiatan Kesbangpol Jabar.


Artikel terkait:

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

560 Liter Pertalite dan 6 Barcode Nelayan: Ada Apa di Balik Kasus SL?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA โ€” Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi...

BPBD Catat Kebakaran Lahan Cibenda Sekitar 1 Hektare di Dua Dusun

lintaspriangan.com,ย BERITA PANGANDARAN.ย Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran mencatat...

Agenda Budaya Ciamis: Merlawu Gandoang 28 Agustus, Nyangku Panjalu 7 September

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS. Agenda budaya Ciamis memasuki rangkaian berikutnya setelah...

GUNTARA dan GEMAS Digelar di Garut Hari Ini, Peserta dari 27 Daerah

lintaspriangan.com,ย BERITA GARUT. Puncak GUNTARA dan GEMAS tingkat Jawa Barat...

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Tasikmalaya Tekankan Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

JAWA BARAT

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com,ย BERITA INDRAMAYU.ย Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com,ย BERITA PURWAKARTA.ย  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com,ย BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com,ย BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Pameran Alutsista Bekasi Berlanjut 23 Agustus, Panser Anoa Bisa Dilihat Warga

lintaspriangan.com,ย BERITA BEKASI. Pameran alutsista Bekasi masih dijadwalkan berlangsung di...

Bandung Art Month 9 Mulai 23 Agustus, Berlangsung Sebulan di Berbagai Ruang Seni

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Bandung Art Month 9 memasuki periode penyelenggaraan mulai...

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Olahraga

Popular Categories