lintaspriangan.com, KAJIAN. Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis pada dua paket pekerjaan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 membuka paradoks yang sulit dibantah.
Di awal proses, angka kontrak menunjukkan proyek seolah berada dalam ruang keuntungan yang sempit. Nilai kontrak dekat dengan pagu. Bahkan pada salah satu paket, nilai kontrak yang semula turun dari pagu kembali naik lewat adendum hingga nyaris menyentuh pagu. Namun ketika BPK mencatat kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar, uang dikembalikan.
Di sinilah pertanyaan besarnya muncul. Jika sejak awal proyek terlihat seperti minim ruang untung, mengapa saat menjadi temuan BPK, penyedia tidak terlihat bertahan sekuat logika bisnis normal?
Dua Paket Jalan Bernilai Rp58,3 Miliar
Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis ini menyangkut dua paket pekerjaan jalan yang berada di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.
Paket pertama adalah Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Warudoyong, Bts. Kab. Tasikmalaya-Ciamis – Sp.3 Winduraja/Kawali. Pelaksananya PT SKP.
Paket kedua adalah Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Bts. Kota/Kab. Tasikmalaya/Cikunir – Tasikmalaya. Pelaksananya PT NKP.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket Warudoyong–Winduraja/Kawali memiliki pagu pekerjaan Rp22.448.636.339,00. Nilai kontrak awalnya Rp22.317.396.802,61. Setelah adendum, nilai kontrak akhirnya menjadi Rp22.317.370.225,79.
Sementara paket Cikunir–Tasikmalaya memiliki pagu pekerjaan Rp36.053.665.913,00. Nilai kontrak awalnya Rp34.245.417.119,41. Setelah dua kali adendum, nilai kontrak akhirnya naik menjadi Rp36.047.923.732,98.
Jika digabung, total pagu dua paket tersebut mencapai Rp58.502.302.252,00. Total nilai kontrak awalnya Rp56.562.813.922,02. Setelah adendum, nilai kontrak akhir dua paket itu menjadi Rp58.365.293.958,77.
Artinya, dua paket ini bukan pekerjaan kecil. Nilainya besar, lokasinya strategis, dan menyangkut kualitas infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat Tasikmalaya dan Ciamis.
Temuan BPK: Lebih Bayar Hampir Rp1 Miliar
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada dua paket tersebut.
Pada paket Warudoyong–Winduraja/Kawali, nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp242.289.313,38.
Pada paket Cikunir–Tasikmalaya, nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan jauh lebih besar, yakni Rp729.357.171,29.
Jika dijumlahkan, total kelebihan pembayaran dua paket Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis ini mencapai Rp971.646.484,67.
Temuan itu berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah item pekerjaan. Pada paket Warudoyong–Winduraja/Kawali, item yang menjadi catatan antara lain AC-WC, AC-BC, pekerjaan beton semen/PPC, PPC bahu diperkeras, beton struktur, dan lapis pondasi bawah beton kurus.
Pada paket Cikunir–Tasikmalaya, item yang menjadi catatan antara lain AC-WC, perkerasan beton semen fast track 24 jam, PPC bahu diperkeras, lapis pondasi bawah beton kurus, dan perbaikan campuran aspal panas.
Dinas BMPR Jawa Barat dalam jawaban tertulis kepada redaksi menyatakan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menyebut kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah.
Namun justru di titik inilah paradoksnya dimulai.
Proyek Seperti Minim Untung
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip dasarnya bukan hanya pekerjaan selesai. Pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Secara sederhana, proses kompetitif seharusnya terlihat dari adanya nilai kontrak yang rasional dibanding pagu. Semakin kompetitif prosesnya, publik tentu berharap ada efisiensi yang nyata, bukan sekadar angka yang turun tipis lalu naik lagi mendekati pagu.
Pada paket Warudoyong–Winduraja/Kawali, pagu pekerjaan tercatat Rp22.448.636.339,00. Nilai kontrak awalnya Rp22.317.396.802,61. Selisihnya hanya Rp131.239.536,39.
Secara persentase, kontrak awal paket ini hanya turun sekitar 0,58 persen dari pagu.
Angka itu sangat tipis. Dengan nilai proyek lebih dari Rp22 miliar, penurunan Rp131 juta dari pagu menunjukkan ruang efisiensi yang hampir tidak terasa. Setelah adendum, nilai kontrak akhirnya tetap berada di angka Rp22.317.370.225,79 atau sekitar 99,42 persen dari pagu.
Paket Cikunir–Tasikmalaya lebih menarik lagi.
Pagu pekerjaan paket ini Rp36.053.665.913,00. Nilai kontrak awalnya Rp34.245.417.119,41. Selisih awalnya Rp1.808.248.793,59 atau turun sekitar 5,02 persen dari pagu.
Di permukaan, paket ini tampak lebih kompetitif dibanding paket pertama. Ada efisiensi awal sekitar Rp1,8 miliar dari pagu.
Namun setelah dua kali adendum, nilai kontrak akhirnya naik menjadi Rp36.047.923.732,98. Angka ini setara 99,98 persen dari pagu.
Dengan kata lain, efisiensi awal yang terlihat sekitar 5,02 persen itu hampir habis setelah adendum. Kontrak akhirnya kembali nyaris menyentuh pagu. Sisa jaraknya dari pagu hanya sekitar Rp5,7 juta.
Di sinilah logika publik mulai bekerja. Jika proses awal terlihat seperti memberi ruang untung yang sempit, lalu adendum menaikkan nilai kontrak sampai hampir mentok pagu, maka proyek ini seolah memang membutuhkan ruang biaya maksimal.
Saat Penawaran Keras, Saat Temuan Lemas
Paradoks Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis terletak pada perubahan sikap logika bisnisnya.
Di awal, angka-angka menunjukkan proyek seperti harus dijaga ketat agar tetap dekat dengan pagu. Pada paket Warudoyong, kontrak awal hanya turun 0,58 persen dari pagu. Pada paket Cikunir, kontrak awal memang turun 5,02 persen, tetapi kemudian naik lagi lewat adendum hingga 99,98 persen dari pagu.
Artinya, sejak awal sampai perubahan kontrak, proyek ini seperti sedang mempertahankan ruang nilai pekerjaan agar tidak terlalu jauh dari pagu.
Namun ketika BPK mencatat kelebihan pembayaran, situasinya berubah. Nilai Rp242.289.313,38 pada paket Warudoyong–Winduraja/Kawali dan Rp729.357.171,29 pada paket Cikunir–Tasikmalaya dikembalikan.
Jika dibandingkan dengan pagu, pengembalian pada paket Warudoyong mencapai sekitar 1,08 persen dari pagu. Sementara pada paket Cikunir mencapai sekitar 2,02 persen dari pagu.
Angka ini tidak kecil.
Kalau penyedia sejak awal benar-benar bekerja dengan margin yang sempit, pengembalian ratusan juta rupiah seharusnya menjadi pukulan serius. Dalam logika bisnis normal, pelaksana pekerjaan akan bertahan. Minimal dengan data teknis. Dengan hasil uji. Dengan pengukuran lapangan. Dengan dokumen volume. Dengan pembanding titik sampel. Dengan berita acara yang menunjukkan pekerjaan benar-benar sesuai.
Kontraktor mana yang mau kehilangan keuntungan ratusan juta rupiah begitu saja jika merasa pekerjaannya benar?
Maka pertanyaannya menjadi tajam.
Apakah sejak awal ruang profit proyek ini benar-benar sempit? Atau sebenarnya masih ada ruang keuntungan yang cukup longgar, sehingga ketika BPK meminta pengembalian ratusan juta rupiah, penyedia masih bisa menerima tanpa perlawanan teknis yang terlihat kuat?
BPK Bisa Disanggah
Penting dicatat, temuan BPK bukan ruang gelap yang tidak bisa dijawab.
Dalam mekanisme pemeriksaan, objek yang diperiksa memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, bahkan sanggahan berbasis data terhadap temuan pemeriksaan.
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (5) mengatur bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Artinya, sebelum laporan menjadi final, ada ruang pembahasan antara BPK dengan objek yang diperiksa.
Selain itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Maka, bila Dinas, PPK, konsultan pengawas, atau penyedia merasa temuan BPK tidak tepat, ruang untuk menjawab sebenarnya tersedia. Mereka bisa menyodorkan data volume, hasil uji, dokumen teknis, titik sampel pembanding, berita acara pengukuran bersama, dokumen MC-100, data laboratorium, hingga bukti bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.
Dengan kata lain, jika benar pekerjaan sudah sesuai dan tidak ada kelebihan pembayaran, seharusnya ada data yang dapat dipakai untuk bertahan.
Namun dalam jawaban tertulis kepada redaksi, Dinas tidak menyatakan angka temuan BPK keliru. Dinas menyatakan menghormati hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sikap menghormati hasil pemeriksaan memang benar secara administrasi. Pengembalian uang juga penting untuk memulihkan keuangan daerah. Tetapi secara logika bisnis dan logika pengadaan, pengembalian itu tidak menghapus pertanyaan pokok.
Mengapa proyek yang sejak awal seperti membutuhkan ruang biaya maksimal, tiba-tiba tidak terlihat berjuang keras saat harus mengembalikan uang?
Adendum Membuat Paradoks Makin Telanjang
Paket Cikunir–Tasikmalaya adalah titik paling telanjang dalam paradoks ini.
Awalnya, nilai kontrak paket ini turun 5,02 persen dari pagu. Angka itu dapat dibaca sebagai bentuk efisiensi awal. Namun setelah dua kali adendum, nilai kontrak naik lebih dari Rp1,8 miliar dan akhirnya menjadi 99,98 persen dari pagu.
Dengan konstruksi seperti itu, publik wajar membaca bahwa tambahan nilai melalui adendum dianggap penting untuk menyelesaikan pekerjaan.
Tetapi setelah nilai kontrak hampir kembali ke pagu, BPK masih mencatat kelebihan pembayaran Rp729.357.171,29.
Jadi logikanya begini: awalnya turun dari pagu, lalu naik lagi hampir ke pagu, lalu setelah dibayar, masih harus mengembalikan uang.
Kalau tambahan nilai lewat adendum memang benar-benar diperlukan untuk kebutuhan teknis lapangan, mengapa setelah itu masih ada kelebihan pembayaran yang nilainya ratusan juta rupiah?
Jika pekerjaan memang berubah karena kebutuhan lapangan, seharusnya perubahan itu terukur, terdokumentasi, dan tidak berujung pada kelebihan pembayaran.
Jika pembayaran 100 persen dilakukan karena pekerjaan diyakini sesuai, mengapa setelah diperiksa BPK masih ada uang yang harus dikembalikan?
Jika selisih itu murni akibat perbedaan metode pemeriksaan, mengapa tidak muncul sanggahan teknis yang kuat dan terbuka?
Tiga pertanyaan itu sulit dihindari.
Pengembalian Uang Bukan Akhir Cerita
Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis tidak boleh ditutup hanya dengan kalimat “uang sudah dikembalikan”.
Pengembalian uang adalah pemulihan kerugian atau kelebihan pembayaran. Namun pengembalian tidak otomatis menjawab mengapa pembayaran berlebih bisa terjadi.
- Siapa yang mengukur volume?
- Siapa yang menguji mutu?
- Siapa yang menyusun data pembayaran?
- Siapa yang memverifikasi laporan konsultan pengawas?
- Siapa yang menyetujui PHO?
- Siapa yang menyetujui pembayaran 100 persen?
- Siapa yang menyetujui adendum?
- Dan siapa yang memastikan nilai kontrak akhir benar-benar mencerminkan pekerjaan yang terpasang di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena proyek jalan bukan sekadar angka dalam dokumen. Jalan dipakai masyarakat. Kalau volume kurang, ketebalan kurang, mutu tidak sesuai, atau pembayaran tidak sesuai pekerjaan, dampaknya bukan hanya pada kas daerah. Dampaknya bisa terasa pada umur jalan, keselamatan pengguna, dan kualitas infrastruktur publik.
Dalam konteks inilah pengembalian uang justru membuka pintu pertanyaan baru.
Kalau sejak awal kontrak sudah nyaris menyentuh pagu, lalu adendum dipakai untuk menaikkan nilai pekerjaan, seharusnya uang yang dibayarkan benar-benar berubah menjadi pekerjaan nyata di lapangan. Kalau kemudian BPK menemukan lebih bayar, maka publik berhak bertanya: bagian mana yang sebenarnya tidak bekerja?
Paradoks Iyang Sulit Dibantah
Di awal, angka proyek terlihat keras. Kontrak dekat dengan pagu. Efisiensi tipis. Adendum menaikkan nilai. Paket Cikunir bahkan berakhir di 99,98 persen dari pagu.
Namun saat BPK mencatat lebih bayar, uang dikembalikan.
Inilah paradoks paling telanjang dalam kasus ini.
Saat membutuhkan nilai kontrak, proyek seperti berjuang mendekati pagu. Saat menjadi temuan, sikapnya melemah dalam bentuk pengembalian uang. Padahal, jika benar pekerjaan sudah sesuai, ruang untuk menyanggah BPK dengan data tersedia dalam mekanisme resmi pemeriksaan.
Maka persoalan ini bukan hanya tentang uang Rp971.646.484,67 yang dikembalikan. Persoalan utamanya adalah logika yang ditinggalkan oleh rangkaian angka tersebut.
Kalau kontrak nyaris mentok pagu karena biaya memang ketat, pengembalian ratusan juta rupiah seharusnya menyakitkan dan dipertahankan dengan data.
Kalau pengembalian ratusan juta rupiah bisa diterima, publik berhak bertanya apakah sejak awal nilai kontrak itu benar-benar mencerminkan biaya pekerjaan yang wajar.
DBMPR Jawa Barat, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia boleh menjelaskan bahwa semua berjalan sesuai prosedur. Tetapi angka-angka ini berbicara lebih keras daripada prosedur.
Pagu besar. Kontrak nyaris penuh. Adendum naik. Pembayaran selesai. Saat BPK masuk. Uang dikembalikan begitu saja.
Di situlah paradoks Kasus Jalan Tasikmalaya-Ciamis berdiri: di awal keras, pas jadi temuan langsung lemas.
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

