Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 3: Bau Mark-Up di Sewa Tempat

lintaspriangan.com, KAJIAN. Seri Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar kembali masuk ke bagian yang tidak kalah janggal: pembayaran sewa tempat kegiatan yang dinilai tidak wajar.

Jika pada bagian pertama redaksi mengulas pekerjaan makan minum yang disebut tidak dilaksanakan tetapi tetap berujung pembayaran, dan pada bagian kedua mengupas kontrak makan minum yang muncul meski kegiatan sudah menggunakan paket fullday meeting, maka bagian ketiga ini menyoroti komponen lain dalam kegiatan yang sama: sewa tempat.

Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, persoalan ini muncul dalam Kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara Tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.

- Advertisement -

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lima hotel. Masing-masing hotel digunakan untuk dua angkatan. Untuk sewa tempat, terdapat lima penyedia yang tercatat dalam kontrak terpisah.

Penyedia tersebut adalah CV OI untuk sewa tempat angkatan 1 dan 2 dengan nilai SPK Rp147.000.000,00. CV IIM untuk angkatan 3 dan 4 dengan nilai SPK Rp146.800.000,00. CV Gmt untuk angkatan 5 dan 6 dengan nilai SPK Rp147.000.000,00. CV AK untuk angkatan 7 dan 8 dengan nilai SPK Rp147.400.000,00. Serta CV NP untuk angkatan 9 dan 10 dengan nilai SPK Rp147.400.000,00.

Jika diakumulasikan, nilai lima kontrak sewa tempat tersebut mencapai Rp735.600.000,00.

Angka yang nyaris seragam itu saja sudah patut membuat alis publik naik. Lima penyedia berbeda, lima paket berbeda, tetapi nilai kontraknya seperti barisan angka yang berbaris terlalu rapi. Dalam pengadaan publik, kerapian angka bukan bukti salah. Namun kerapian angka yang kemudian dinilai tidak wajar jelas pantas dibongkar.

Sewa Tempat Dinilai Tidak Wajar

Data redaksi mencatat, hasil pemeriksaan melalui konfirmasi kepada masing-masing tempat kegiatan menunjukkan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan pembayaran atas sewa tempat kegiatan dinilai tidak wajar.

Bagian ini penting. Penilaian tidak wajar tersebut bukan muncul dari perasaan mahal atau murah. Data pemeriksaan menyebut, setelah memperhitungkan keuntungan wajar penyedia sebesar 15 persen, tetap ditemukan kelebihan pembayaran atas sewa tempat kegiatan sebesar Rp369.849.863,00.

Artinya, penyedia sebenarnya tetap diberi ruang keuntungan wajar. Namun setelah keuntungan wajar 15 persen dihitung, masih ada selisih ratusan juta rupiah yang harus dipertanyakan.

Di titik inilah aroma mark-up mulai tercium.

Redaksi tidak sedang memvonis telah terjadi mark-up. Namun ketika pembayaran sewa tempat dinilai tidak wajar, pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan selisihnya tetap muncul meski keuntungan wajar penyedia sudah dihitung, maka dugaan penggelembungan harga menjadi sangat relevan untuk didalami.

Pertanyaannya bukan hanya kenapa harga sewa tempat mahal. Pertanyaan yang lebih tajam adalah: siapa yang menikmati selisih tidak wajar itu?

Hotel, Penyedia, dan Selisih Harga

Dalam kegiatan ini, lokasi pelaksanaan berada di hotel. Maka harga sewa tempat semestinya dapat diuji secara relatif terang. Berapa harga riil paket hotel? Apa saja fasilitas yang diberikan? Apakah pembayaran dilakukan langsung kepada hotel atau melalui penyedia? Jika melalui penyedia, berapa nilai yang diterima hotel dan berapa margin yang dinikmati penyedia?

Pertanyaan seperti itu penting karena kegiatan menggunakan paket rapat fullday meeting. Paket semacam ini lazimnya mencakup ruangan, fasilitas rapat, dan konsumsi kegiatan. Maka nilai sewa tempat tidak boleh hanya berhenti pada angka kontrak. Ia harus diuji dengan layanan nyata yang diterima.

Jika kontrak sewa tempat melalui penyedia ternyata lebih tinggi dari kewajaran harga tempat kegiatan ditambah margin wajar, maka selisihnya tidak boleh dianggap angin lalu.

Uang publik bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah berasal dari rakyat dan harus kembali dalam bentuk layanan yang nyata, bukan menguap di lorong kontrak.

Yang juga patut dicermati, nilai kontrak lima penyedia itu sangat berdekatan. CV OI Rp147 juta. CV IIM Rp146,8 juta. CV Gmt Rp147 juta. CV AK Rp147,4 juta. CV NP Rp147,4 juta.

Secara administrasi, angka itu mungkin bisa dijelaskan. Namun secara jurnalistik, pola tersebut layak diuji. Apakah harga-harga itu benar-benar lahir dari kebutuhan dan harga pasar, atau sejak awal sudah disusun agar mendekati pagu tertentu?

Kalau harga sewa tempat memang wajar, seharusnya data pembandingnya bisa dibuka. Kalau ada selisih dengan harga riil hotel, publik berhak tahu ke mana selisih itu mengalir.

Bertabrakan dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Ukurannya meliputi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Prinsipnya juga harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat wajib menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

  • Dalam kasus sewa tempat ini, pertanyaannya menjadi sangat sederhana.
  • Di mana efisiensinya jika pembayaran dinilai tidak wajar?
  • Di mana akuntabilitasnya jika setelah keuntungan wajar penyedia 15 persen pun dihitung, tetap muncul kelebihan pembayaran Rp369.849.863,00?
  • Di mana pengendalian kontraknya jika pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak?
  • Di mana pencegahan kebocoran keuangan negara jika selisih ratusan juta baru muncul setelah diperiksa auditor negara?

Data redaksi juga mencatat bahwa PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan. Dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.

Bagian ini membuat persoalan semakin serius. Sebab, sewa tempat bukan hanya soal tempat dipakai atau tidak. Sewa tempat juga harus sesuai kontrak, sesuai layanan yang diterima, sesuai harga wajar, dan sesuai dokumen pertanggungjawaban.

Kalau PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan, lalu dokumen tetap disusun untuk melengkapi pembayaran, maka publik berhak bertanya: administrasi itu dipakai untuk mengawasi, atau hanya untuk meloloskan pencairan?

Bau Mark-Up dan Unsur yang Patut Diuji

Secara hukum, redaksi tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Namun konstruksi kasus ini kuat untuk diuji oleh aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur yang relevan antara lain perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta kerugian keuangan negara atau daerah.

Dalam perkembangan regulasi terbaru, substansi itu juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Pasal 603 berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Jika dikaitkan dengan sewa tempat Kesbangpol Jabar, unsur yang patut diuji cukup terang.

Pertama, ada perbuatan yang tidak sesuai ketentuan pengadaan. Data pemeriksaan menyebut pekerjaan sewa tempat tidak sesuai kontrak dan pembayarannya tidak wajar.

Kedua, ada potensi keuntungan bagi pihak tertentu. Sebab, kelebihan pembayaran atas sewa tempat mencapai Rp369.849.863,00 setelah keuntungan wajar penyedia 15 persen diperhitungkan.

Ketiga, ada potensi kerugian atau setidaknya kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan ke kas daerah.

Keempat, ada ruang untuk menguji penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, pemeriksaan pekerjaan, dan pembayaran.

Maka kasus ini tidak boleh diperkecil menjadi sekadar “harga sewa kemahalan”. Ini adalah persoalan pengadaan publik: bagaimana harga dibentuk, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana kewajaran diuji, bagaimana pembayaran diproses, dan siapa yang menerima manfaat dari selisih tersebut.

Selisih Tidak Wajar Harus Dibongkar

Dalam kasus ini, angka Rp369.849.863,00 bukan sekadar angka di tabel. Itu uang publik. Uang yang seharusnya berubah menjadi manfaat kegiatan, bukan menjadi selisih yang sulit dijelaskan.

Kalau memang harga sewa tempat wajar, buktikan dengan data. Tunjukkan harga hotel. Tunjukkan invoice riil. Tunjukkan rincian fasilitas. Tunjukkan margin penyedia. Tunjukkan alasan kenapa lima kontrak nilainya begitu berdekatan. Tunjukkan bahwa tidak ada pihak yang menikmati selisih di luar kewajaran.

Sebaliknya, jika data itu tidak bisa dibuka, maka publik berhak curiga. Sebab dalam pengadaan, ketertutupan data adalah tempat paling nyaman bagi selisih anggaran untuk bersembunyi.

Apalagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pimpinan instansi terkait tercatat sependapat dan menerima hasil perhitungan auditor negara. Artinya, catatan itu bukan sekadar rumor. Ada data, ada kontrak, ada penyedia, ada lokasi kegiatan, ada nilai pembayaran, dan ada perhitungan kelebihan pembayaran.

Pengembalian uang, jika sudah dilakukan, tetap penting. Namun pengembalian tidak otomatis menghapus pertanyaan: mengapa selisih tidak wajar itu bisa terjadi sejak awal?

APH Harus Menelusuri Siapa yang Menikmati Selisih

Kasus sewa tempat ini layak didalami aparat penegak hukum. Bukan untuk memvonis sebelum proses hukum berjalan, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian uang.

  • Siapa yang menyusun kebutuhan sewa tempat?
  • Siapa yang menetapkan harga?
  • Siapa yang memilih penyedia?
  • Apakah hotel menerima nilai sesuai kontrak atau lebih rendah?
  • Berapa margin riil penyedia?
  • Siapa yang memeriksa kewajaran harga?
  • Siapa yang menandatangani dokumen pemeriksaan pekerjaan?
  • Siapa yang membuka jalan pembayaran?
  • Dan yang paling penting: siapa yang menikmati selisih tidak wajar itu?

Jika kegiatan bertema Bela Negara justru menyimpan cerita sewa tempat yang berbau mark-up, maka ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal integritas lembaga publik.

Bela negara seharusnya dimulai dari keberanian menjaga uang negara. Bukan dari keberanian membuat kontrak yang nilainya indah di atas kertas, tetapi menyisakan selisih yang membuat publik bertanya-tanya.

Pada bagian berikutnya, redaksi akan mengupas pola lain yang tidak kalah penting: PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan, tetapi dokumen pemeriksaan tetap disusun untuk kelengkapan pembayaran. (AS)


Artikel terkait:

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

PEPATAH MANIS Ciamis Hadirkan 58 Layanan di Sukamantri, Warga Bisa Urus Dokumen hingga Beli Pangan Murah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan 58 jenis...

Hari Santri 2026 Pangandaran, PCNU dan Pemkab Rencanakan Upacara Bersama serta Berbagai Perlombaan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten...

Upacara Hari Jadi Pangandaran ke-14 Digelar 24 Oktober di Lapangan Parigi, Ini Rangkaian Acaranya

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menjadwalkan upacara Hari...

Pangandaran Fest 2026 Berlangsung hingga 24 Oktober, Puluhan Stan UMKM Disiapkan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pangandaran Fest 2026 dijadwalkan berlangsung hingga...

Musabaqah Hari Santri 2026 Kota Tasikmalaya Jadi Ajang Pengembangan Kemampuan Santri

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Musabaqah Hari...

JAWA BARAT

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan, Orang Tua Menanti Kepastian Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekhawatiran menyelimuti keluarga siswa SMP Negeri...

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Pinjaman Pemprov Jabar Tak Direstui Kemendagri, Pemborong Pekerjaan 2026 Siap-Siap Gigit Jari

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Rencana pinjaman Pemprov Jabar sebesar Rp3,4...

Insentif Rp100 Ribu Sebulan, Ribuan Guru PAUD Indramayu Menanti

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Ribuan guru Pendidikan Anak Usia Dini...

Olahraga

Kategori Populer