lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Garut menjadi pesan keras pemerintah terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masih marak di Jawa Barat. Barang bukti senilai Rp65,18 miliar itu dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dari penindakan itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32,95 miliar.
Acara pemusnahan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Dedi Mulyadi Minta Rantai Rokok Ilegal Diputus dari Warung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui pemusnahan barang bukti. Menurutnya, rantai distribusi harus diputus sejak dari tingkat distributor, pengecer, hingga warung.
Ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, ikut aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Mandatnya sebaiknya warung-warung, para distributor, atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal. Karena kalau barangnya tidak ada di warung, barangnya tidak ada di distributor, barangnya tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal,” ucap Dedi.
Dedi juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Aplikasi tersebut akan dilengkapi stimulus berupa hadiah bagi warga yang melaporkan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembiayaan sektor kesehatan.
Di sisi lain, Dedi menilai kebiasaan merokok juga dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga. Pengeluaran rumah tangga untuk rokok, kata dia, bisa menggeser kebutuhan penting lain, termasuk pendidikan anak.
Meski begitu, Dedi tetap mengapresiasi potensi tembakau di Kabupaten Garut. Ia berharap industri rokok legal dapat berkembang di daerah tersebut, sehingga potensi ekonomi lokal tetap berjalan dalam koridor aturan.
“Saya ucapkan terima kasih. Semoga rokok ilegal di Jawa Barat hilang dan tidak ada. Tetapi Garut juga punya potensi industri tembakau. Mudah-mudahan nanti di Garut ada pabrik rokok,” harapnya.
Bea Cukai: 44 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Terpadu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan.
Penindakan tersebut dilakukan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Hasilnya, sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan.
“Bahwa Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan melakukan sinergi dengan stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah sekitar Rp32,95 miliar dengan nilai barang sebesar Rp65,18 miliar,” ucap Djaka.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain untuk mendukung penindakan, pemusnahan barang ilegal, serta pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Djaka menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai hampir 14 persen. Kondisi tersebut berdampak terhadap hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap peran serta dari masyarakat. Sama-sama kita melakukan pengawalan terhadap penerimaan negara. Karena salah satu cukai adalah merupakan tulang punggung penerimaan negara,” imbuhnya.
Bupati Garut Ingatkan Warung Jangan Jual Rokok Ilegal
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual maupun mengedarkannya.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Pemkab Garut akan memperkuat sosialisasi dan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Syakur mengimbau para pemilik warung dan masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal.
“Ke depan kami mengajak masyarakat supaya melakukan antisipasi pencegahan. Nantinya para warung jangan mau menjual rokok ilegal karena memiliki konsekuensi hukum. Tentu saja para perokok juga sebaiknya tidak menggunakan rokok ilegal, karena merugikan buat negara,” ucap Abdusy Syakur.
Pemerintah Kabupaten Garut juga akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi secara terstruktur kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting karena Kabupaten Garut menerima alokasi DBHCHT yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Syakur menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan dipengaruhi oleh tingginya harga rokok legal akibat beban cukai yang terus meningkat.
Namun, ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menjual atau menggunakan rokok ilegal. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bergerak bersama agar peredaran rokok ilegal di Garut dapat ditekan secara serius.
Pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Garut ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berlangsung di gudang besar atau jalur distribusi utama, tetapi juga harus sampai ke titik paling dekat dengan masyarakat: warung, pengecer, dan lingkungan desa. (KRS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

