lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur ternyata menggunakan cara yang semakin sulit dideteksi. Polisi mengungkap adanya cara baru dalam peredaran Tramadol di Cianjur ini, modus transaksi yang dipakai dengan cara memanfaatkan peta digital untuk menentukan lokasi pengambilan barang.
Modus tersebut terungkap dalam penanganan perkara peredaran narkotika dan obat keras terbatas yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cianjur. Pelaku tidak selalu menyerahkan barang secara langsung kepada pembeli, melainkan menggunakan sistem tempel.
Dalam modus ini, barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati. Setelah itu, titik lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli menggunakan peta digital melalui pesan singkat. Pembayaran dilakukan secara transfer.
Tramadol Disamarkan Lewat Transaksi Sistem Tempel
Sistem transaksi tersebut membuat pertemuan langsung antara penjual dan pembeli dapat diminimalkan.
Polisi menyebut modus sistem tempel digunakan oleh jaringan peredaran gelap untuk mengelabui petugas. Kurir cukup menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengirimkan petunjuk lokasi kepada pembeli.
Pola tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa harus dilakukan secara tatap muka.
Selain menggunakan peta digital, pembayaran juga dilakukan secara instan melalui transfer bank. Cara tersebut menjadi salah satu pola yang didalami kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur.
787 Butir Tramadol Diamankan Polisi
Berdasarkan data pengungkapan Satresnarkoba Polres Cianjur sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi menangani 43 laporan perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak enam perkara berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas. Secara keseluruhan, polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari berbagai perkara yang ditangani selama periode tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.803 butir obat keras terbatas.
Barang bukti itu terdiri atas 787 butir Tramadol, 1.668 butir Hexymer, dan 348 butir Trihexyphenidyl.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras terbatas masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian kepolisian di Cianjur.
Peredaran Obat Keras Sasar Warung dan Penjualan Langsung
Selain modus sistem tempel, polisi menemukan pola lain dalam peredaran obat keras terbatas.
Penjualan disebut dilakukan secara ilegal melalui warung-warung kecil maupun secara langsung kepada konsumen tanpa resep dokter.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran obat keras tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan perhatian masyarakat.
Lingkungan sekitar dapat berperan dengan melaporkan aktivitas penjualan obat-obatan yang mencurigakan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polisi Kejar Jaringan hingga ke Akarnya
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga untuk mengetahui jaringan yang berada di belakang distribusi barang.
Dalam periode Januari hingga Juni 2026, selain obat keras terbatas, polisi juga mengungkap puluhan perkara narkotika dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, ganja kering, serta tembakau sintetis dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Penggunaan teknologi seperti peta digital dalam transaksi menunjukkan bahwa pola peredaran obat terlarang terus berkembang. Karena itu, kepolisian perlu menyesuaikan metode penyelidikan agar mampu mengikuti cara baru yang digunakan para pelaku.
Bagi masyarakat, temuan ini menjadi pengingat bahwa transaksi obat keras tidak selalu berlangsung secara terbuka. Sistem tempel dan pengiriman titik lokasi melalui peta digital dapat membuat aktivitas tersebut terlihat seperti transaksi biasa, padahal barang yang diperjualbelikan merupakan obat yang peredarannya dibatasi.
Polisi pun terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas di Cianjur. (HS)







