Tegas! Kata Perbup, Tunjangan Transportasi Itu Pengganti Fasilitas Kendaraan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan aturan baru terkait fasilitas kendaraan dinas pejabat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024, ditegaskan bahwa tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya PERBUP NOMOR 5 TAHUN 2024.

Kebijakan ini tertuang jelas dalam Pasal 2 Perbup tersebut yang menyebut, “Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada pejabat pimpinan tinggi. Hal ini menunjang pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan.”

Artinya, pejabat yang telah menerima tunjangan transportasi tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan.

Baca berita sebelumnya:

Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejaksaan

Berpotensi Raib: Anggaran Sebesar Rp6,974 M di Kabupaten Tasikmalaya

Besaran Tunjangan Ditetapkan Jelas

Berdasarkan dokumen resmi yang diundangkan pada 5 Januari 2024, besaran tunjangan transportasi ditetapkan:

  • Sekretaris Daerah: Rp17.000.000 per bulan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi: Rp12.500.000 per bulan

Anggaran tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 (Pasal 6).

Larangan Fasilitas Ganda Jadi Sorotan

Sebelumnya, media Lintas Priangan melaporkan adanya indikasi fasilitas ganda yang diterima sebagian pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, yaitu menerima tunjangan transportasi sekaligus tetap menggunakan kendaraan dinas .

Praktik tersebut, menurut kalangan pemerhati kebijakan publik, jelas bertentangan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, sebagaimana dilaporkan, penggunaan dua fasilitas secara bersamaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perbup No. 5/2024. Ini berpotensi menjadi temuan dalam audit pengawasan.

Kembali ke Spirit Good Governance

Perbup No. 5/2024 disusun dengan dasar hukum yang kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip transparansi dan efisiensi anggaran, serta menghindari pemborosan penggunaan aset daerah.

Pemerintah Daerah Diminta Tegakkan Aturan

Publik Tasikmalaya kini menunggu komitmen Bupati dan Sekretaris Daerah untuk menegakkan isi Perbup secara konsisten. Penegakan aturan ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang menikmati fasilitas ganda. Hal itu berpotensi melanggar prinsip good governance dan clean government.

Dengan penegasan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2024 ini, tidak ada lagi ruang abu-abu. Pejabat harus memilih, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, bukan keduanya. (AC)

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

10 Kejanggalan di Balik Penetapan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota...

Harga Cabai Garut Naik, Rawit Hijau Tembus Rp59.571 per Kilogram

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan...

FPI Gerebek Warung Penjual Miras di Depan Polsek Ciamis, Belasan Botol Diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

264 ASN Tasikmalaya Jalani Pemetaan Kompetensi pada 8 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 264 aparatur sipil negara akan mengikuti...

Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya Diramaikan 25 Agenda Sepanjang Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rangkaian Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya mulai...

JAWA BARAT

Kemenimipas Ungkap Temuan dalam kasus Lapas Cibinong, Bagaimana status Indra Kenz?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap...

Geger Video Rutan Depok Pesta Disko, 2 Petugas Diperiksa: Bagaimana Barang Terlarang Bisa Masuk?

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. Video sejumlah orang berjoget dengan suasana...

Dua Event Jawa Barat Digelar 4 Oktober, Jazz di Bandung dan Trail Run di Garut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Dua event Jawa Barat berlangsung...

Jembatan Paledang-Pasir Jaya Capai 95 Persen, Ditargetkan Diresmikan Pertengahan Oktober

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pembangunan Jembatan Paledang-Pasir Jaya di Kota...

2.300 Lowongan Kerja Subang Dibuka, Pendaftaran Operator BYD Berakhir 4 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Sebanyak 2.300 lowongan kerja Subang tersedia...

Gempa Sukabumi M 4,2 Terasa hingga Cianjur, Pusat Gempa di Laut

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Gempa Sukabumi bermagnitudo 4,2 terjadi pada...

PT Wemade Indonesia Jaya di Bongas Kulon, Dari Lapangan Kerja Lokal hingga Pasar Amerika

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah berkembangnya kawasan industri di...

Papandayan Jazz Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Ruth Sahanaya hingga Diskoria Tampil di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Papandayan Jazz Festival 2026 dimulai di The...

Olahraga

Popular Categories