Tegas! Kata Perbup, Tunjangan Transportasi Itu Pengganti Fasilitas Kendaraan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan aturan baru terkait fasilitas kendaraan dinas pejabat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024, ditegaskan bahwa tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya PERBUP NOMOR 5 TAHUN 2024.

Kebijakan ini tertuang jelas dalam Pasal 2 Perbup tersebut yang menyebut, “Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada pejabat pimpinan tinggi. Hal ini menunjang pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan.”

Artinya, pejabat yang telah menerima tunjangan transportasi tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan.

Baca berita sebelumnya:

Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejaksaan

Berpotensi Raib: Anggaran Sebesar Rp6,974 M di Kabupaten Tasikmalaya

Besaran Tunjangan Ditetapkan Jelas

Berdasarkan dokumen resmi yang diundangkan pada 5 Januari 2024, besaran tunjangan transportasi ditetapkan:

  • Sekretaris Daerah: Rp17.000.000 per bulan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi: Rp12.500.000 per bulan

Anggaran tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 (Pasal 6).

Larangan Fasilitas Ganda Jadi Sorotan

Sebelumnya, media Lintas Priangan melaporkan adanya indikasi fasilitas ganda yang diterima sebagian pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, yaitu menerima tunjangan transportasi sekaligus tetap menggunakan kendaraan dinas .

Praktik tersebut, menurut kalangan pemerhati kebijakan publik, jelas bertentangan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, sebagaimana dilaporkan, penggunaan dua fasilitas secara bersamaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perbup No. 5/2024. Ini berpotensi menjadi temuan dalam audit pengawasan.

Kembali ke Spirit Good Governance

Perbup No. 5/2024 disusun dengan dasar hukum yang kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip transparansi dan efisiensi anggaran, serta menghindari pemborosan penggunaan aset daerah.

Pemerintah Daerah Diminta Tegakkan Aturan

Publik Tasikmalaya kini menunggu komitmen Bupati dan Sekretaris Daerah untuk menegakkan isi Perbup secara konsisten. Penegakan aturan ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang menikmati fasilitas ganda. Hal itu berpotensi melanggar prinsip good governance dan clean government.

Dengan penegasan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2024 ini, tidak ada lagi ruang abu-abu. Pejabat harus memilih, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, bukan keduanya. (AC)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Ketua DPRD Dorong Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Pramuka ke-65, Jumat (14/8/2026), dinilai...

Kesbangpol Kota Tasikmalaya: Pramuka Mewarisi Jejak Panjang Kepanduan Pasundan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hari Pramuka ke-65 yang diperingati Jumat (14/8/2026)...

KNPI Kota Tasikmalaya: Pramuka Itu Hulu Kaderisasi Pemimpin Muda

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemimpin muda tidak lahir ketika namanya tiba-tiba...

Hari Pramuka ke-65, Kontingen Priangan Timur Ikuti Jambore Nasional XII

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Kontingen Pramuka dari sejumlah daerah...

Menghadap Laut 2026 Digelar di Pangandaran, Relawan Bersihkan Pantai 15 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menghadap Laut 2026 dijadwalkan berlangsung di kawasan...

JAWA BARAT

Hari Pramuka Cianjur Dipusatkan di Sekretariat Kwarcab Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peringatan Hari Pramuka Cianjur ke-65 dipusatkan di...

Bandara Husein Bandung Layani Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Buka Lagi Rute Denpasar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Bandung mulai kembali melayani penerbangan...

Pemkot Bekasi Buka Pemilihan Mitra Stadion Patriot Candrabhaga

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi membuka pemilihan mitra kerja...

Air Bersih Purwakarta Disalurkan ke Maniis dan Jatiluhur 13 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Distribusi air bersih Purwakarta dijadwalkan berlanjut pada Kamis...

Pendaftaran Mojang Jajaka Kuningan Ditutup 13 Agustus, Peserta Usia 17–24 Tahun

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pendaftaran Mojang Jajaka Kuningan 2026 dijadwalkan ditutup...

Long March Siliwangi Diputar di Monpera Bandung, Pelajar Diajak Belajar Sejarah

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Film Long March Siliwangi dijadwalkan diputar di Museum...

SMK Go Global Dibuka 12–16 Agustus, Disnaker Kota Bogor Sebarkan Pendaftaran

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pendaftaran tahap pertama SMK Go Global resmi...

RSUD Waled Jadwalkan Cek Gula Darah Gratis 13 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. RSUD Waled Kabupaten Cirebon dijadwalkan menggelar cek...

Olahraga

Popular Categories