lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Forum Silaturahmi Salasar Masjid Agung Kota Tasikmalaya (FOSSMA) mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam audiensi bersama DPRD, Sabtu (25/4/2026).
Ketua FOSSMA, Dadang AP, menegaskan publik berhak mengetahui secara rinci arah kebijakan anggaran daerah. Ia meminta pemerintah membuka struktur APBD 2026 secara jelas, termasuk program prioritas, alokasi belanja publik, hingga pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Publik butuh penjelasan detail. Apa saja program prioritasnya, berapa anggaran untuk kepentingan masyarakat, dan bagaimana distribusinya,” ujar Dadang.
Tak hanya menyampaikan kritik, FOSSMA juga membawa sejumlah masukan dengan menyoroti empat sektor krusial, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam forum tersebut, FOSSMA menyodorkan lima tuntutan kepada Pemkot Tasikmalaya, yakni membuka struktur APBD secara rinci kepada publik, menjelaskan program prioritas agar masyarakat memahami arah pembangunan, memperjelas mekanisme pengawasan anggaran guna mencegah kebocoran, melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, serta menjamin pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan.
“angan sampai ada wilayah yang tertinggal. Pembangunan harus adil dan merata,” tegasnya.
Selain itu, FOSSMA juga mendesak pemerintah daerah untuk rutin mempublikasikan capaian realisasi anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah.
“Publikasi itu penting supaya masyarakat tahu mana program yang sudah berjalan dan mana yang belum. Kalau tertutup, rawan disalahgunakan,” kata Dadang.
Baca Juga : Tak Hanya Ditertikan PKL Sekitar PA Ciamis Diberi Opsi Lapak Usaha
Audiensi berlangsung dinamis namun tetap kondusif. FOSSMA berharap pemerintah tidak berhenti pada tataran mendengar, melainkan menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam kebijakan nyata.
“APBD itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu, berhak mengawasi, dan berhak merasakan manfaatnya secara merata,” pungkasnya. (DH)
