lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ciamis mulai berjalan dengan pola terpadu. Penertiban dilakukan, namun di saat yang sama pemerintah menyiapkan ruang usaha pengganti bagi pedagang terdampak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan PKL yang berjualan di zona terlarang, termasuk di kawasan depan Pengadilan Agama Ciamis.
Sedikitnya enam pedagang yang masih bertahan di lokasi tersebut diamankan dan diminta tidak lagi berjualan di area itu.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Dinas Pariwisata (Dispar) Ciamis bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D) menawarkan solusi berupa penyediaan lapak alternatif.
Kepala Dispar Ciamis Heryan Rusyandi melalui Kepala Bidang Pemasaran Asep Didi Herdiawan mengatakan, penataan PKL tidak bisa hanya berhenti pada penertiban.
“Penertiban harus diikuti solusi. Kami bersama BP2D menyiapkan lokasi alternatif agar pedagang tetap bisa berusaha,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (24/04/2026)
Di area halaman BP2D Ciamis, tersedia 10 kios yang sebelumnya diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif. Tiga kios masih digunakan, sementara tujuh kios lainnya disiapkan untuk PKL sebagai solusi sementara.
Setiap kios berukuran sekitar 2,5 x 2 meter. Pedagang dikenakan retribusi Rp20 ribu per meter persegi per bulan atau sekitar Rp100 ribu per kios.
Besaran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sebelum kebijakan dijalankan, Dispar dan BP2D lebih dulu menggelar sosialisasi dengan para pedagang pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan tersebut turut melibatkan Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
“Kami duduk bersama pedagang untuk menjelaskan skema ini agar bisa dipahami dan diterima semua pihak,” ujar Asep.
Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Ciamis agar seluruh organisasi perangkat daerah ikut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selain memberi ruang usaha, ini juga berkontribusi terhadap PAD melalui retribusi yang terjangkau,” katanya.
Asep menegaskan, penyediaan kios ini bersifat sementara. Saat ini, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis tengah mengusulkan penataan kawasan depan Pengadilan Agama agar memiliki legalitas resmi sebagai lokasi berdagang melalui penetapan surat keputusan.
Baca Juga : Ciamis Melejit Digitalisasi Perpustakaan dan Peran Bunda Literasi Kian Diperkuat
Selama proses itu berjalan, penyewaan kios menjadi langkah antisipasi. Jika usulan tersebut tidak disetujui dan pedagang tetap tidak diperbolehkan berjualan di lokasi semula, maka lapak yang disiapkan Dispar menjadi opsi yang bisa dimanfaatkan.
Ia berharap penataan PKL dapat berjalan seimbang antara menjaga ketertiban kawasan dan melindungi keberlangsungan usaha pedagang.
“Harapannya kawasan tetap bersih, aman, dan tertib. Tapi pedagang juga tetap bisa mencari nafkah. Itu yang ingin kita jaga bersama,” pungkasnya.
