lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Saat sejumlah temuan pemeriksaan menyeret nama PLN Jawa Barat dalam pusaran indikasi penyelewengan anggaran, PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya justru belum memberikan penjelasan kepada publik.
Lintas Priangan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada PLN UP3 Tasikmalaya pada 19 Juni 2026. Namun hingga Senin, 27 Juli 2026, atau sekitar 38 hari setelah surat dikirim, belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
Padahal, pertanyaan yang diajukan redaksi cukup mendasar: apakah wilayah kerja PLN UP3 Tasikmalaya ikut tercakup dalam sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang memuat data Jawa Barat?
Dalam dokumen pemeriksaan yang dikaji redaksi, Tasikmalaya memang tidak disebut secara eksplisit. Namun, beberapa temuan menggunakan basis data PLN UID Jawa Barat. Artinya, data tersebut seharusnya masih bisa ditelusuri lebih jauh hingga tingkat UP3, ULP, kecamatan, kelurahan, bahkan ID pelanggan.
Salah satu temuan paling dekat dengan masyarakat adalah subsidi listrik rumah tangga. Dalam data UID Jawa Barat, ditemukan 155.772 nomor Kartu Keluarga yang terhubung dengan 325.071 ID pelanggan penerima tarif subsidi. Rinciannya, 253.924 ID pelanggan 450 VA dan 71.147 ID pelanggan 900 VA, dengan total pemakaian listrik 346.982.331 kWh sepanjang 2024.
Bahasa sederhananya, subsidi listrik itu seperti kupon bantuan negara. Kupon itu seharusnya diterima oleh warga yang berhak. Tetapi dalam data Jawa Barat, ada satu nomor KK yang terhubung dengan lebih dari satu meteran penerima subsidi.
Belum tentu semuanya salah. Bisa saja karena rumah kontrakan, rumah warisan, pemekaran keluarga, perubahan penghuni, atau data administrasi yang belum diperbarui. Namun, jika data ganda itu ternyata membuat pelanggan yang tidak berhak tetap menikmati subsidi, maka di situlah titik rawan penyelewengan muncul.
Subsidi Ganda dan Pertanyaan untuk Tasikmalaya
Temuan ini menjadi penting bagi Tasikmalaya karena PLN UP3 Tasikmalaya berada dalam wilayah layanan PLN UID Jawa Barat. Karena itu, publik berhak mengetahui berapa dari data subsidi ganda tersebut yang berada di wilayah Tasikmalaya dan Priangan Timur.
Pertanyaannya sederhana, tetapi tajam. Berapa nomor KK di wilayah kerja PLN UP3 Tasikmalaya yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan subsidi? Berapa yang sudah diverifikasi? Berapa yang ternyata masih layak menerima subsidi? Berapa yang seharusnya dicabut atau dialihkan ke tarif nonsubsidi?
Jika PLN UP3 Tasikmalaya tidak masuk dalam data tersebut, seharusnya mudah bagi PLN untuk menyampaikannya secara tertulis. Jika masuk, publik juga berhak mengetahui langkah koreksinya.
Sebab subsidi listrik bukan uang langit yang turun begitu saja. Subsidi itu bersumber dari keuangan negara. Ketika subsidi tidak tepat sasaran, masyarakat kecil yang seharusnya dibantu bisa kalah oleh data yang kotor.
Unsur indikasi korupsinya berada pada tiga titik. Pertama, ada potensi kerugian keuangan negara jika subsidi dibayarkan kepada pelanggan yang tidak berhak. Kedua, ada potensi pihak tertentu diuntungkan karena tetap menikmati tarif murah. Ketiga, jika data bermasalah diketahui tetapi dibiarkan, maka muncul pertanyaan soal pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, diamnya PLN UP3 Tasikmalaya menjadi persoalan tersendiri. Publik tidak sedang meminta data pribadi pelanggan. Yang diminta redaksi hanya data agregat: jumlah kasus, wilayah layanan, status verifikasi, dan tindak lanjut.
PAD Seret, Data Listrik Jangan Gelap
Isu ini juga relevan dengan kondisi Kota Tasikmalaya yang sedang menghadapi sorotan soal Pendapatan Asli Daerah. Selama ini, publik lebih sering mendengar soal retribusi parkir, pasar, atau kebocoran pendapatan sektor lain. Namun konsumsi tenaga listrik juga memiliki kaitan dengan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Secara istilah, yang tepat bukan retribusi listrik, melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik atau PBJT Tenaga Listrik. Sebelumnya, publik lebih mengenalnya sebagai Pajak Penerangan Jalan.
Artinya, urusan data listrik tidak hanya berkaitan dengan tagihan PLN. Data pelanggan, kategori daya, konsumsi listrik, dan klasifikasi pelanggan juga beririsan dengan potensi fiskal daerah.
Maka muncul pertanyaan lain: jika ada banyak meteran subsidi ganda atau data pelanggan yang tidak bersih, apakah pemerintah daerah memiliki gambaran utuh mengenai basis pajak tenaga listrik di wilayahnya?
Memang, temuan subsidi ganda tidak otomatis berarti PAD Kota Tasikmalaya dirugikan. Namun dalam situasi PAD sedang seret, pemerintah daerah dan DPRD semestinya tidak menutup mata terhadap data kelistrikan. Apalagi jika ada pelanggan mampu yang masih menikmati subsidi, sementara warga kecil yang benar-benar membutuhkan justru harus bersaing dengan data bermasalah.
PLN UP3 Tasikmalaya juga diminta menjelaskan apakah di wilayah kerjanya terdapat NIK pelanggan subsidi 450 VA atau 900 VA yang juga terhubung dengan pelanggan nonsubsidi 1.300 VA ke atas. Temuan jenis ini penting karena dapat menunjukkan adanya pelanggan yang secara data tampak menikmati subsidi, tetapi di sisi lain memiliki akses listrik dengan kategori daya lebih tinggi.
Selain subsidi listrik, surat klarifikasi Lintas Priangan juga menanyakan isu lain yang berpotensi menyentuh wilayah Tasikmalaya. Di antaranya pemasangan smart meter atau Advanced Metering Infrastructure, pelanggan industri golongan I-4 dengan daya di bawah 30.000 kVA, serta proyek investasi PLN yang tercatat sebagai Pekerjaan Dalam Pelaksanaan.
Namun dari seluruh isu tersebut, pintu paling kuat untuk Tasikmalaya tetap berada pada data pelanggan subsidi. Sebab data pelanggan pasti bisa ditarik berdasarkan wilayah pelayanan. Jika data itu bersih, PLN tinggal membukanya secara agregat. Jika belum bersih, publik berhak tahu kapan dibenahi.
Kini, yang ditunggu bukan lagi janji. Yang ditunggu adalah jawaban tertulis.
PLN UP3 Tasikmalaya perlu menjelaskan apakah wilayahnya masuk dalam data subsidi listrik bermasalah di Jawa Barat atau tidak. Jika tidak, sampaikan dengan data. Jika iya, jelaskan langkah koreksinya.
Sebab dalam urusan uang negara, diam bukanlah klarifikasi. Apalagi ini soal listrik. Jangan sampai yang terang hanya meteran pelanggan, sementara data publik tetap dibiarkan gelap.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya, PLN UID Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.
