Denda BPJS Kesehatan Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Rawat Inap

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN perlu lebih disiplin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Pasalnya, denda pelayanan bisa dikenakan kepada peserta yang sempat menunggak iuran, lalu baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Kasus seperti ini kerap membuat peserta kaget. Mereka merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tetap harus membayar biaya tambahan ketika menjalani rawat inap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat berjalan optimal apabila status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Menurutnya, persoalan muncul ketika peserta sempat menunggak, kemudian melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan pada saat sedang atau akan menjalani rawat inap.

“Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaan saat sudah dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Denda Berlaku untuk Rawat Inap dalam 45 Hari

Rizzky menjelaskan, denda pelayanan tidak otomatis dikenakan kepada semua peserta yang pernah menunggak. Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali.

Artinya, jika peserta melunasi tunggakan dan statusnya aktif kembali, lalu dalam 45 hari berikutnya menjalani rawat inap, maka peserta berpotensi terkena denda pelayanan.

Namun, apabila sudah melewati masa 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

“Ketentuan pentingnya, denda hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali. Lewat masa itu, denda tidak dikenakan lagi,” katanya.

Begini Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak 12 bulan. Sementara batas paling tinggi denda pelayanan adalah Rp20 juta.

Dengan kata lain, meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, perhitungan denda pelayanan tetap dibatasi maksimal 12 bulan.

Rizzky menegaskan, dalam praktiknya nilai denda yang harus dibayar peserta biasanya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Besaran denda bergantung pada perkiraan biaya paket pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat.

Rizzky mengimbau peserta JKN agar membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran menjadi kunci agar perlindungan kesehatan tetap berjalan saat peserta tiba-tiba membutuhkan layanan medis.

Program JKN, kata dia, sudah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Karena itu, peserta diminta tidak menunggu sakit baru mengecek status kepesertaan.

“Jangan sampai keterlambatan bayar iuran membuat pasien terbebani biaya tambahan saat sakit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah sederhana ini penting agar peserta tidak terkendala administrasi saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.

Sebab dalam urusan kesehatan, keterlambatan kecil bisa berubah menjadi beban besar. Telat bayar iuran mungkin terasa sepele saat sehat, tapi bisa terasa seperti “tagihan kejutan” ketika sudah masuk rumah sakit. (AI/AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Mantan Warga Binaan Bantu Lapas Kelas IIB Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aksi kepedulian terhadap warga binaan kembali hadir di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Gerakan Ajengan Muda atau GAM...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Gelar MTQ dan Adzan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya menggelar lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an atau MTQ dan adzan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan religius...

Indikasi Kuat Penyelewengan Anggaran PLN Jawa Barat, Priangan Timur Terlibat?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran dan layanan PT PLN membuka pertanyaan serius di Jawa Barat. Dari subsidi listrik...

Terbaru

Bupati Ciamis Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS 2026, Titip Sportivitas

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Suasana Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (19/6/2026), terasa...

Nofa Hermawati Dorong Literasi Keuangan Syariah Garut Lewat School of Syariah

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mendorong penguatan literasi...

Mantan Warga Binaan Bantu Lapas Kelas IIB Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aksi kepedulian terhadap warga binaan kembali hadir...

Listrik Padam, Warga Ciamis Jatuh ke Sumur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peristiwa warga Ciamis jatuh ke sumur terjadi...

PTSL Kelurahan Ciamis: 229 Sertifikat Dibagikan Tahap Pertama

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 229 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah...

Piala Dunia 2026

Quiz Tebak Final Piala Dunia 2026, Total Hadiah Jutaan Rupiah

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa sejak...

Prediksi Amerika Serikat vs Australia: Duel Panas Pemburu Puncak Grup D

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Laga Amerika Serikat vs Australia akan menjadi...

Hasil Kanada vs Qatar 6-0: Dua Kartu Merah, Puncak Direbut

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Kanada menggila pada laga kedua Grup B...

Hasil Swiss vs Bosnia 4-1: Kutukan Imbang Pecah Usai Kartu Merah

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Hasil Swiss vs Bosnia berakhir telak 4-1 untuk...

Hasil Ceko vs Afrika Selatan: Penalti Jadi Penyelamat, Ceko Gigit Jari!

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Hasil Ceko vs Afrika Selatan di Grup A...

Daerah lainnya

Indikasi Kuat Penyelewengan Anggaran PLN Jawa Barat, Priangan Timur Terlibat?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran dan layanan PT...

Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ditemukan Luka Berat dan Buta

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Kasus wanita Bandung disekap menjadi perhatian publik...

Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 1: Makan Minum Tak Dikerjakan tapi Dibayar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Temuan BPK atas kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa...

Indikasi Korupsi Bank bjb, Nilai Bermasalah Tembus Rp1,178 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Indikasi korupsi Bank bjb mulai membuka ruang...

Perspektif

Popular Categories