Denda BPJS Kesehatan Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Rawat Inap

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN perlu lebih disiplin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Pasalnya, denda pelayanan bisa dikenakan kepada peserta yang sempat menunggak iuran, lalu baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Kasus seperti ini kerap membuat peserta kaget. Mereka merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tetap harus membayar biaya tambahan ketika menjalani rawat inap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat berjalan optimal apabila status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Menurutnya, persoalan muncul ketika peserta sempat menunggak, kemudian melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan pada saat sedang atau akan menjalani rawat inap.

“Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaan saat sudah dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Denda Berlaku untuk Rawat Inap dalam 45 Hari

Rizzky menjelaskan, denda pelayanan tidak otomatis dikenakan kepada semua peserta yang pernah menunggak. Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali.

Artinya, jika peserta melunasi tunggakan dan statusnya aktif kembali, lalu dalam 45 hari berikutnya menjalani rawat inap, maka peserta berpotensi terkena denda pelayanan.

Namun, apabila sudah melewati masa 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

“Ketentuan pentingnya, denda hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali. Lewat masa itu, denda tidak dikenakan lagi,” katanya.

Begini Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak 12 bulan. Sementara batas paling tinggi denda pelayanan adalah Rp20 juta.

Dengan kata lain, meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, perhitungan denda pelayanan tetap dibatasi maksimal 12 bulan.

Rizzky menegaskan, dalam praktiknya nilai denda yang harus dibayar peserta biasanya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Besaran denda bergantung pada perkiraan biaya paket pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat.

Rizzky mengimbau peserta JKN agar membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran menjadi kunci agar perlindungan kesehatan tetap berjalan saat peserta tiba-tiba membutuhkan layanan medis.

Program JKN, kata dia, sudah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Karena itu, peserta diminta tidak menunggu sakit baru mengecek status kepesertaan.

“Jangan sampai keterlambatan bayar iuran membuat pasien terbebani biaya tambahan saat sakit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah sederhana ini penting agar peserta tidak terkendala administrasi saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.

Sebab dalam urusan kesehatan, keterlambatan kecil bisa berubah menjadi beban besar. Telat bayar iuran mungkin terasa sepele saat sehat, tapi bisa terasa seperti “tagihan kejutan” ketika sudah masuk rumah sakit. (AI/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kanaya Whu, Vokalis Emka 9, Meninggal Dunia di RSHS Bandung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabar duka datang dari dunia musik...

Lowongan Kerja Tasikmalaya: Empat Posisi Tutup Pendaftaran 14 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat posisi lowongan kerja Tasikmalaya yang tercantum...

Benda Diduga Bom Tasikmalaya: Polisi Periksa Dua Pria, Asal-usul Masih Didalami

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi masih mendalami asal-usul benda diduga bom...

Sayembara Jaipong Ciamis Masuki Hari Terakhir, 300 Penari Priangan Timur Tampil

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sayembara Jaipong Ciamis bertajuk Ceta Ngajomantara memasuki...

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories