Denda BPJS Kesehatan Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Rawat Inap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN perlu lebih disiplin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Pasalnya, denda pelayanan bisa dikenakan kepada peserta yang sempat menunggak iuran, lalu baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Kasus seperti ini kerap membuat peserta kaget. Mereka merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tetap harus membayar biaya tambahan ketika menjalani rawat inap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat berjalan optimal apabila status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

- Advertisement -

Menurutnya, persoalan muncul ketika peserta sempat menunggak, kemudian melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan pada saat sedang atau akan menjalani rawat inap.

“Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaan saat sudah dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Denda Berlaku untuk Rawat Inap dalam 45 Hari

Rizzky menjelaskan, denda pelayanan tidak otomatis dikenakan kepada semua peserta yang pernah menunggak. Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali.

Artinya, jika peserta melunasi tunggakan dan statusnya aktif kembali, lalu dalam 45 hari berikutnya menjalani rawat inap, maka peserta berpotensi terkena denda pelayanan.

Namun, apabila sudah melewati masa 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

“Ketentuan pentingnya, denda hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali. Lewat masa itu, denda tidak dikenakan lagi,” katanya.

Begini Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak 12 bulan. Sementara batas paling tinggi denda pelayanan adalah Rp20 juta.

Dengan kata lain, meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, perhitungan denda pelayanan tetap dibatasi maksimal 12 bulan.

Rizzky menegaskan, dalam praktiknya nilai denda yang harus dibayar peserta biasanya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Besaran denda bergantung pada perkiraan biaya paket pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat.

Rizzky mengimbau peserta JKN agar membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran menjadi kunci agar perlindungan kesehatan tetap berjalan saat peserta tiba-tiba membutuhkan layanan medis.

Program JKN, kata dia, sudah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Karena itu, peserta diminta tidak menunggu sakit baru mengecek status kepesertaan.

“Jangan sampai keterlambatan bayar iuran membuat pasien terbebani biaya tambahan saat sakit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah sederhana ini penting agar peserta tidak terkendala administrasi saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.

Sebab dalam urusan kesehatan, keterlambatan kecil bisa berubah menjadi beban besar. Telat bayar iuran mungkin terasa sepele saat sehat, tapi bisa terasa seperti “tagihan kejutan” ketika sudah masuk rumah sakit. (AI/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

RS Mitra Idaman Minta Maaf, Dinkes Banjar Telusuri SOP Kasus Persalinan Darurat dalam Mobil

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus persalinan darurat Rini Marini, ibu...

36 Jam Dilalap Api, Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya Belum Padam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya...

Kebakaran TPA Pasir Bajing di Garut Dipadamkan, Tim SAR Brimob Diterjunkan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kebakaran TPA Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan...

Penataan Terminal Singaparna, Satpol PP Tasikmalaya Pantau Pembongkaran Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Jadwalkan Layanan Akta Keliling di Mangunreja 13 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

JAWA BARAT

Bantuan Dedi Mulyadi Lewat WhatsApp Dipastikan Hoaks, Warga Diminta Waspada Modus Transfer Sesuai Usia

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jabar Saber Hoaks mengingatkan masyarakat...

Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih ke Sekolah dan Pesantren, Gunakan Kendaraan Taktis AWC

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Polres Purwakarta, Jawa Barat, menyalurkan bantuan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Utang Rp25 Juta Jadi Dugaan Pemicu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap perkembangan penyidikan kasus...

Kasus Santriwati Bekasi, Pimpinan Ponpes Ditahan diduga Korban Lebih dari 10 Orang

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan...

Warga Cianjur Temukan Jenazah dalam Karung, Tali Melilit Leher Korban

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan...

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Olahraga

Kategori Populer