lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 229 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Kelurahan Ciamis mulai dibagikan kepada warga pada tahap pertama. Penyerahan sertifikat dilakukan Pemerintah Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Pembagian sertifikat berlangsung di Aula Kelurahan Ciamis, Kamis (18/6/2026). Para penerima diundang untuk mengambil langsung dokumen kepemilikan tanah yang telah selesai diproses melalui program PTSL tersebut.
Antusias Warga Tinggi, 1.734 Bidang Masuk PTSL
Lurah Ciamis, Muhlaso, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program PTSL di Kelurahan Ciamis sangat tinggi. Pendaftaran yang dibuka sejak Februari hingga Juni 2025 mendapat respons besar dari warga.
Bahkan, pada awal April 2025, jumlah pendaftar sudah mencapai lebih dari 1.200 bidang tanah. Angka tersebut terus bertambah hingga total bidang tanah yang masuk dalam program PTSL Kelurahan Ciamis mencapai 1.734 bidang.
Muhlaso mengapresiasi dukungan warga, RT, RW, panitia, BPN, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengukuran dan pemberkasan. Menurutnya, kelancaran program ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang mengikuti setiap tahapan administrasi.
Ia juga menegaskan, sejak awal pihak kelurahan telah mengingatkan seluruh RT dan RW agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semoga proses berikutnya dapat segera selesai sehingga seluruh sertifikat dapat diterima masyarakat,” kata Muhlaso.
Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting bagi warga. Dokumen tersebut bukan hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mensukseskan program PTSL di Kelurahan Ciamis. Mudah-mudahan sertifikat yang diterbitkan dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Biaya Rp150 Ribu, Tidak Ada Pungutan Tambahan
Ketua PTSL Kelurahan Ciamis, H. Dudung Durahman, menjelaskan dari total 1.734 bidang yang didaftarkan, sebanyak 59 bidang merupakan aset milik pemerintah. Untuk aset pemerintah, prosesnya saat ini sudah masuk tahap pencetakan sertifikat di kantor pertanahan.
Sementara itu, sebanyak 229 sertifikat milik warga telah selesai dan mulai dibagikan pada tahap pertama. Adapun bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai tahapan di BPN.
Dudung mengatakan proses penerbitan sertifikat dilakukan secara hati-hati. Setiap tahapan, mulai dari pengukuran, penataan lokasi, pengecekan data, hingga pemberkasan, harus dilakukan cermat agar tidak menimbulkan persoalan setelah sertifikat terbit.
“Yang paling penting adalah jangan sampai setelah sertifikat terbit justru menimbulkan masalah. Karena itu seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, biaya program PTSL di Kelurahan Ciamis tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp150 ribu per bidang. Selama pelaksanaan program, kata Dudung, tidak ditemukan pungutan di luar ketentuan tersebut.
Bagi masyarakat yang akan mengambil sertifikat, panitia mewajibkan penerima membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, serta bukti pembayaran. Jika pemohon berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.
Dudung berharap sertifikat yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan bijak. Selain memberi kepastian hukum, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal pendukung kegiatan produktif, termasuk sebagai jaminan usaha.
“Harapan kami, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua bidang tanah yang didaftarkan dapat dilanjutkan. Berdasarkan hasil pengecekan data di BPN, sekitar 120 bidang diketahui sudah memiliki sertifikat sebelumnya sehingga tidak bisa diproses kembali dalam program PTSL.
Pemerintah Kelurahan Ciamis bersama BPN terus mendorong penyelesaian berkas yang masih kurang. Dengan begitu, tahapan berikutnya dalam program PTSL Kelurahan Ciamis dapat segera rampung dan semakin banyak warga menerima sertifikat tanah secara resmi. (FSL/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

