lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya Kota membongkar sembilan kasus curanmor di Tasikmalaya dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Satu di antaranya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hasil curian hingga alat yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol kendaraan korban.
Operasi Jaran Lodaya 2026 Bongkar Sembilan Kasus
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026. Operasi ini difokuskan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu tersangka berinisial DS disebut sebagai residivis. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam satu perkara, tetapi sedikitnya 19 aksi curanmor. Fakta ini membuat pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian, sebab pelaku diduga sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas juga menyita kunci letter Y, mata astag, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dan pengembangan jaringan kasus curanmor di Tasikmalaya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama terhadap tindak kejahatan jalanan yang langsung menyentuh rasa aman warga, seperti pencurian sepeda motor di lingkungan permukiman, tempat usaha, maupun area parkir.
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Mangkubumi
Selain mengamankan DS, Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus curanmor lain di wilayah Mangkubumi. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial I dan A.
Dari pengungkapan di Mangkubumi, polisi menyita satu unit sepeda motor trail Yamaha. Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Kasus ini menambah deretan temuan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah Tasikmalaya.
Pengungkapan beberapa kasus dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa aksi curanmor masih menjadi ancaman serius. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak lengah saat memarkir kendaraan, sekalipun hanya ditinggal sebentar. Dalam banyak kasus, kelengahan kecil bisa menjadi celah besar bagi pelaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang mudah diawasi, memiliki penerangan cukup, dan tidak ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.
Imbauan tersebut penting karena pelaku curanmor biasanya memanfaatkan kesempatan. Mereka bergerak cepat, mengincar kendaraan yang minim pengamanan, lalu membawa kabur motor hanya dalam hitungan menit. Dengan pengamanan tambahan, risiko kendaraan menjadi sasaran pencurian bisa ditekan.
Polres Tasikmalaya Kota memastikan penindakan terhadap pelaku curanmor akan terus dilakukan. Operasi Jaran Lodaya 2026 bukan hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memberi rasa aman kepada masyarakat dan mempersempit ruang gerak jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Bagi warga Tasikmalaya, pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap menjadi benteng pertama. Polisi bisa memburu pelaku, tetapi pemilik kendaraan tetap harus mengunci celah. Sebab, motor yang aman bukan hanya karena dijaga polisi, tetapi juga karena pemiliknya tidak memberi kesempatan kepada pencuri untuk “berkuda” di jalan yang salah. (IS/AS)
























