lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengingatkan Kepala Desa Cisontrol yang baru dilantik, Hasan, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan dan aset desa. Ia menegaskan, ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Herdiat saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Menurut Bupati Herdiat, jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab. Setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga bisa terjadi ketika memperkaya orang lain atau korporasi. Kepala desa harus memahami aturan dan bertanggung jawab atas setiap pengeluaran uang, sekecil apa pun,” tegas Bupati.
Ia meminta Hasan menjadikan pemahaman regulasi sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan desa. Pengawasan yang semakin ketat menuntut kepala desa dan perangkatnya memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukan, disertai administrasi yang tertib.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan beserta istri. Mudah-mudahan amanah masyarakat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” ujarnya.
Bupati Herdiat Ingatkan Kepala Desa Tidak Salahgunakan Wewenang
Selain pengelolaan keuangan, Bupati Herdiat menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengambilan keputusan. Kepala desa diminta menjalankan kewenangan sesuai aturan dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat pembinaan kepada pemerintah desa melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta sosialisasi regulasi. Langkah tersebut diharapkan membantu aparatur desa memahami kewajiban dan mengurangi risiko pelanggaran administrasi maupun hukum.
Bupati Herdiat turut mengingatkan agar Hasan menjaga hubungan yang harmonis di lingkungan pemerintahan desa, termasuk dalam menyikapi perbedaan pilihan politik.
Menurutnya, pergantian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang sah dan ketentuan yang berlaku, bukan karena perbedaan dukungan politik atau persoalan pribadi.
“Kepala desa harus menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif. Jangan mengganti perangkat desa hanya karena masalah dukung-mendukung. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihannya, sehingga semua harus diperlakukan secara adil,” katanya.
Ia berharap kepala desa yang baru dilantik dapat menjadi teladan bagi perangkat dan masyarakat. Sikap serta keputusan pemimpin, menurutnya, harus mencerminkan tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik.
Bupati juga mengingatkan agar kepala desa menjauhi perjudian, minuman keras, serta perilaku lain yang bertentangan dengan norma dan peraturan.
Pelayanan Masyarakat dan Aset Desa Jadi Perhatian
Bupati Herdiat Sunarya menilai kesiapan melayani masyarakat merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab seorang kepala desa. Persoalan warga dapat muncul kapan saja sehingga kepala desa harus menyediakan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membantu menyelesaikannya.
Ia meminta seluruh unsur pemerintahan desa memahami tugas masing-masing, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, ketua RT dan RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat.
“Pahami peran dan fungsi masing-masing. Satukan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama menata serta membangun Desa Cisontrol agar lebih baik, maju, dan berkembang,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, pengelolaan aset desa juga menjadi perhatian. Herdiat meminta pemerintah desa melakukan inventarisasi terhadap seluruh kekayaan desa, mulai dari tanah, kebun, sawah, kendaraan, hingga sarana dan prasarana.
Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan, status, serta pemanfaatan aset secara jelas. Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal diharapkan dapat dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan asli desa.
“Inventarisasi aset-aset desa. Yang tidak ada harus ditelusuri, yang tadinya tidak bermanfaat harus diupayakan menjadi bermanfaat. Jangan sampai aset desa terlantar atau tidak dimanfaatkan dengan baik,” pesannya.
Bupati Herdiat berharap Hasan mampu membangun sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Cisontrol berjalan tertib, pelayanan meningkat, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
DPMD Jelaskan Dasar Hukum Pelantikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah landasan hukum yang disebutkan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026.
Asep juga menyebut Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026 sebagai bagian dari landasan pelaksanaan pelantikan tersebut.
Menurutnya, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan kepala desa untuk memastikan pejabat yang dilantik memahami kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap Kepala Desa Cisontrol dapat menjalankan pemerintahan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat. (FSL/HS)
