lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali menerima kendaraan pengangkut sampah setelah operasionalnya sempat terhenti akibat kebakaran. Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan aktivitas pembuangan sampah sudah dapat berjalan kembali pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan penanganan kebakaran TPA Pasir Bajing telah mencapai hampir 99 persen. Titik api yang sebelumnya muncul di kawasan pembuangan sampah disebut telah jauh berkurang, sehingga kendaraan pengangkut kembali diperbolehkan memasuki lokasi.
Pengangkutan Sampah Kembali Berjalan setelah Sempat Terhenti
Kebakaran yang melanda TPA Pasir Bajing sebelumnya menyebabkan aktivitas pembuangan sampah dihentikan sementara. Kondisi tersebut berdampak pada layanan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Selama penutupan, sampah menumpuk di beberapa tempat karena kendaraan pengangkut tidak dapat membawanya ke lokasi pembuangan akhir.
Setelah penanganan kebakaran menunjukkan perkembangan, pemerintah daerah mulai membuka kembali akses kendaraan pengangkut. Sampah yang sempat tertahan dapat kembali dibawa ke TPA secara bertahap.
Meski demikian, angka penanganan hampir 99 persen yang disampaikan pemerintah belum berarti seluruh titik api telah benar-benar padam.
Selain mengatasi kebakaran, Pemkab Garut menghadapi persoalan dampak asap terhadap masyarakat sekitar.
Dalam peninjauan sebelumnya, Bupati Garut menyebut terdapat sekitar 500 kepala keluarga di sekitar kawasan TPA yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan dampak kebakaran.
Pemerintah daerah menyatakan akan menanggung biaya pengobatan warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap selama masa tanggap darurat. Penanganannya melibatkan puskesmas, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit.
Terima 300 Ton Sampah per Hari, Anggaran Pengelolaan Akan Ditambah
Beroperasinya kembali TPA Pasir Bajing juga diikuti rencana pembenahan pengelolaan sampah.
Abdusy Syakur Amin mengungkapkan bahwa sekitar 300 ton sampah masuk ke kawasan tersebut setiap hari. Besarnya volume sampah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk meningkatkan dukungan anggaran.
Menurut Bupati, dari total anggaran Rp17 miliar yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, sebanyak Rp5 miliar dialokasikan untuk pengelolaan TPA Pasir Bajing. Sementara Rp12 miliar lainnya digunakan untuk kebutuhan mobilisasi.
Pemerintah daerah berencana menambah alokasi anggaran pengelolaan melalui anggaran perubahan. Penambahan lebih lanjut juga direncanakan pada 2027.
Selain anggaran, Pemkab Garut merencanakan perluasan zona penyangga atau buffer zone di sekitar kawasan pembuangan sampah.
Langkah tersebut akan disertai evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan dinas terkait, termasuk memperketat pengawasan di area TPA.
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, Bupati Garut telah bertemu dengan warga untuk membahas penanganan kebakaran dan rencana penataan kawasan.
TPA Pasir Bajing memiliki luas sekitar 17 hektare. Pemerintah daerah juga merencanakan pembenahan dengan pendekatan sanitary landfill, yaitu sistem pengelolaan melalui penimbunan dan pengendalian sampah secara terencana.
Penyebab pasti kebakaran belum ditetapkan melalui hasil investigasi. Karena itu, pemerintah daerah masih perlu menindaklanjuti evaluasi pengawasan dan pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang. (NS/AS)
