lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan indikasi selisih pembayaran upah pekerja proyek Underpass Cimahi sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang setiap hari. Temuan tersebut diperoleh saat Dedi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Underpass Gatot Subroto di Kota Cimahi, Senin (12/10/2026), yang kemudian dijelaskan pemerintah provinsi melalui keterangan resmi pada 13 Oktober 2026.
Dalam sidak proyek yang dibiayai APBD Jawa Barat 2026 sekitar Rp126 miliar itu, Dedi berbicara langsung dengan sejumlah pekerja untuk membandingkan upah yang mereka terima dengan komponen biaya tenaga kerja dalam dokumen proyek. Ia kemudian meminta pengawas dan pelaksana memastikan pembayaran sesuai ketentuan kontrak.
Upah Pekerja Berbeda dengan Nilai dalam Dokumen Proyek
Dedi Mulyadi memeriksa besaran upah sejumlah pekerja, mulai dari mandor, tukang, hingga pembantu tukang atau laden.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, besaran upah harian yang menjadi acuan dalam pemeriksaan tersebut adalah Rp130.000 untuk mandor, Rp140.000 untuk tukang, dan Rp120.000 untuk pembantu tukang.
Sementara itu, pekerja bagian pengelasan baja memiliki besaran upah berbeda, dengan angka sekitar Rp150.000 per hari.
Namun, dari percakapan dengan para pekerja, ditemukan adanya perbedaan antara angka acuan tersebut dan pembayaran yang diterima.
Selisihnya berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang setiap hari.
“Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja, kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” kata Dedi sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Pemprov Jawa Barat.
Dedi juga mengingatkan pihak kontraktor agar tidak menekan komponen upah tenaga kerja untuk menyesuaikan biaya pelaksanaan setelah memenangkan penawaran proyek.
Menurutnya, kemampuan perusahaan memenuhi pembiayaan seharusnya telah diperhitungkan sejak proses penawaran.
Meski ditemukan perbedaan pembayaran, hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak dan bukti pembayaran pekerja belum dirinci dalam keterangan resmi yang tersedia.
Karena itu, temuan dalam sidak Underpass Cimahi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas selisih upah.
Jaminan Ketenagakerjaan Disorot, Anggaran Tambahan Rp12 Miliar Dibahas
Selain masalah upah, Dedi Mulyadi mempertanyakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek.
Dalam dialog di lokasi, sejumlah pekerja mengaku belum mendapatkan perlindungan asuransi ketenagakerjaan.
Pimpinan proyek kemudian menjelaskan bahwa pekerja telah diminta mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sejak awal bekerja untuk keperluan pendaftaran jaminan sosial.
Namun, pengumpulan dokumen identitas belum dengan sendirinya memastikan seluruh pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif.
Dedi meminta pelaksana proyek memastikan hak perlindungan ketenagakerjaan dipenuhi selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Dalam kunjungan tersebut, Dedi didampingi Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan sejumlah pejabat terkait.
Selain memeriksa kondisi pekerja, keduanya membahas kemungkinan penambahan anggaran pembangunan Underpass Gatot Subroto sebesar Rp12 miliar dari APBD Kota Cimahi.
Ngatiyana menyampaikan bahwa pemerintah kota akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai usulan tersebut.
Dengan demikian, tambahan Rp12 miliar itu masih berupa pembahasan, bukan anggaran yang telah dipastikan disetujui atau direalisasikan.
Adapun pembangunan Underpass Cimahi saat ini menggunakan alokasi sekitar Rp126 miliar dari APBD Jawa Barat murni 2026.
Proyek yang berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya pada persilangan dengan jalur kereta api Cimahi, dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus disertai pemenuhan hak pekerja.
Tindak lanjut pemeriksaan upah dan kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang masih perlu dipastikan setelah temuan dalam inspeksi tersebut. (NS/AS)
