lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Yogi Saparudin (34) yang ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka. Dalam keterangan resmi pada Senin, 12 Oktober 2026, polisi menyebut persoalan utang Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran sebagai motif sementara kasus tersebut.
Kasus pembunuhan sopir taksi online di Sumedang ini melibatkan dua tersangka, yakni ADS (30) dan MIN (17). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang AKP Usep Sudirman menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain serta peran masing-masing tersangka.
Polisi Dalami Utang Rp25 Juta dan Dugaan Perencanaan Pembunuhan
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban memiliki persoalan utang-piutang dengan salah seorang tersangka. Sebelum peristiwa pembunuhan, korban dan tersangka sempat bertemu untuk membahas penagihan utang tersebut.
Pertemuan pertama berakhir dengan perselisihan. Setelah berpisah, tersangka kembali memesan layanan taksi online yang dikemudikan korban melalui aplikasi transportasi daring.
Pada pemesanan berikutnya, tersangka mengajak MIN yang berusia 17 tahun. Korban kemudian diarahkan menuju kawasan Cimalaka dengan alasan mengantar penumpang untuk keperluan pekerjaan.
Penyidik menduga tindakan kekerasan terhadap korban sudah direncanakan sebelum pertemuan kedua berlangsung.
“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain,” kata Usep Sudirman dalam keterangan yang dipublikasikan melalui Tribratanews Polda Jawa Barat pada 12 Oktober 2026.
Menurut polisi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kawat seling. Saat korban berusaha melawan, tersangka diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, kedua tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban menuju kawasan perkebunan teh Cisoka.
Di lokasi tersebut, jasad korban dikuburkan dalam lubang sedalam sekitar satu meter. Polisi menyebut kendaraan milik korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan sopir taksi online di Sumedang ini terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan Yogi sejak Kamis, 8 Oktober 2026.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah tidak dapat dihubungi seusai menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi transportasi online.
Pencarian kemudian mengarah pada penemuan jasad korban di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kabupaten Sumedang.
Jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan kepolisian, ditemukan luka lecet tekan pada bagian leher serta memar di kepala, bahu, dan pinggang korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan sesuai konstruksi perkara yang sedang disidik.
Polisi masih memeriksa keterangan kedua tersangka untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk dugaan perencanaan dan kemungkinan adanya motif lain di luar persoalan utang.
Tersangka MIN yang masih berusia 17 tahun ditangani dengan memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada 12 Oktober 2026, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Dugaan perbuatan kedua tersangka belum merupakan putusan pengadilan dan keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (NS/AS)
