lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Front Persaudaraan Islam (FPI) kembali melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang minuman keras (miras) di Jalan Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jumat (20/8/2026) malam.
Penggerebekan tersebut disebut menjadi yang ketiga kalinya dilakukan di lokasi yang sama. Dalam kegiatan itu, sejumlah botol miras dihancurkan dengan cara dipecahkan.
Ketua DPD FPI Jawa Barat KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bersama masyarakat dan turut didatangi aparat kepolisian dari Polres Ciamis.
“Kami hancurkan semua miras dengan dipecahkan botolnya,” kata Wawan, Sabtu (21/8/2026).
FPI Sebut Penggerebekan Sudah Tiga Kali
Menurut Wawan, penghancuran botol dilakukan karena pihaknya khawatir barang tersebut kembali disalahgunakan.
Ia menilai tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang disebutnya sebagai penjual miras.
“Lebih baik kami hancurkan semuanya dan musnah hingga jadi efek jera penjualnya,” tegasnya.
Wawan juga mengaku prihatin karena lokasi yang sama disebut kembali ditemukan dalam penggerebekan meski sebelumnya telah beberapa kali dilakukan razia.
Ia bahkan menyebut pihaknya menemukan sejumlah bekas botol minuman keras di sekitar sebuah tempat kos di kawasan Jalan Banagara, Ciamis.
Menurut keterangannya, di lokasi tersebut terdapat seorang perempuan yang kemudian diamankan oleh personel Polres Ciamis.
Keterangan mengenai adanya aktivitas pesta miras maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut masih berdasarkan pernyataan Wawan.
FPI Minta Penindakan Lebih Tegas
Wawan menilai peredaran miras di Ciamis perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang menurutnya sudah darurat dan meminta adanya langkah konkret, bukan hanya pembahasan mengenai regulasi.
“Kami menuntut tutup tempat yang jual miras secara langsung. Kalau perlu usir dari Ciamis,” ujarnya.
Selain penindakan terhadap lokasi penjualan, FPI juga mengusulkan pembentukan Satgas Antinarkoba hingga tingkat desa, RT dan RW.
Wawan turut mengusulkan adanya layanan rehabilitasi gratis bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui rumah sakit dan puskesmas.
Ia juga meminta pemerintah menyediakan hotline selama 24 jam serta membuka informasi hasil razia kepada masyarakat secara berkala.
Dorong Penegakan Aturan
FPI juga mendorong agar aturan mengenai peredaran dan konsumsi miras di Ciamis ditegakkan secara maksimal.
Wawan menilai sanksi yang diberikan harus mampu memberikan efek jera kepada pihak yang menjual maupun mengedarkan minuman keras dan narkoba.
“Segera fungsikan yang benar pergub/perda dengan sanksi, denda atau hukuman seberat-beratnya bagi pelanggan, penjual, pengedar miras/narkoba yang membuat efek jera,” katanya.
Ia juga mengkritik penanganan perkara yang menurutnya selama ini belum memberikan efek jera.
“Karena sampai saat ini di Ciamis tidak ada tindakan nyata bagi pengedar miras. Karena hukumannya hanya tipiring tidak dipenjara,” ujarnya.
Wawan mengaitkan konsumsi minuman keras dengan berbagai potensi gangguan keamanan dan tindak kriminal. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan FPI dan tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap tindak kejahatan berkaitan dengan konsumsi miras.
Sementara itu, dalam kegiatan penggerebekan tersebut, keterlibatan aparat kepolisian disebutkan sebagai bagian dari penanganan di lapangan.
Adapun mengenai tindak lanjut hukum terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang diamankan, belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia.
FPI menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Ciamis dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih tegas. (HS)







