lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Juli 2026.
Pengesahan tersebut akan menjadi babak penting dalam ambisi pemerintah membangun pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. Namun, besarnya kemudahan yang ditawarkan kepada investor turut memunculkan pertanyaan: apakah PFII akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi atau justru karpet merah yang terlalu mewah bagi pemodal global?
Kesepakatan membawa RUU PFII ke pengambilan keputusan tingkat II dicapai Komisi XI DPR dan pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Pemerintah memperkirakan keberadaan pusat finansial internasional tersebut dapat menarik investasi sekitar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun. Investasi itu antara lain diharapkan berasal dari pembukaan cabang bank asing, perusahaan pengelola kekayaan, dan berbagai badan usaha sektor keuangan.
Indonesia memang memiliki alasan untuk mengejar ketertinggalan. Selama ini, sebagian kekayaan dan dana milik warga Indonesia justru dikelola melalui pusat keuangan negara lain, terutama Singapura.
PFII dirancang agar aktivitas tersebut dapat ditarik kembali ke Indonesia. Bali disebut sebagai salah satu kandidat lokasi, meskipun penetapan kawasan nantinya tetap memerlukan keputusan lebih lanjut.
Namun, jalan menuju pengesahan RUU PFII berlangsung sangat cepat. Pembahasan intensif di DPR dimulai pada 2 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengesahan pada 21 Juli 2026. Artinya, rancangan yang menyentuh perpajakan, investasi, ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga penyelesaian sengketa itu diproses dalam waktu sekitar 19 hari.
Fasilitas Pajak hingga Golden Visa
Daya tarik utama PFII terletak pada paket fasilitas yang disiapkan pemerintah. Berdasarkan materi pembahasan RUU PFII, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, maupun kegiatan nonkeuangan di kawasan tersebut dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100 persen.
Fasilitas serupa disiapkan bagi tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada perusahaan sektor keuangan di PFII. Warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa juga dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.
Penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dapat dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan hasil pembahasan terakhir yang dilaporkan Reuters, investor yang memenuhi persyaratan tertentu berpeluang memperoleh masa pembebasan pajak hingga 50 tahun.
Fasilitas RUU PFII tidak berhenti pada Pajak Penghasilan. Pemerintah juga menyiapkan PPN tidak dipungut, pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan pembebasan bea masuk.
PPN tidak dipungut dapat diberikan terhadap barang dan jasa tertentu yang dianggap strategis bagi pembangunan kawasan. Cakupannya meliputi rumah tapak, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, gudang, barang modal, dan berbagai jenis infrastruktur.
Jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan, dan sarana lainnya di kawasan PFII juga dapat memperoleh fasilitas.
Penyerahan hunian mewah kepada pihak yang berkegiatan atau berkedudukan di PFII berpeluang dikecualikan dari PPnBM. Impor barang dan bahan untuk pembangunan kawasan pun dapat dibebaskan dari bea masuk.
Selain pajak dan kepabeanan, RUU PFII mengatur kemudahan di bidang ketenagakerjaan, perizinan, residensi, keimigrasian, izin tinggal, dan golden visa bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, serta pihak lain yang bekerja di kawasan itu.
Magnet Investasi atau Ruang Istimewa?
Besarnya paket fasilitas tersebut menjadi alasan mengapa PFII diharapkan mampu bersaing dengan pusat keuangan seperti Singapura, Dubai, dan Hong Kong. Dunia keuangan internasional memang bergerak mengikuti kepastian hukum, kemudahan transaksi, kualitas infrastruktur, serta rezim perpajakan yang kompetitif.
Akan tetapi, fasilitas yang sangat luas juga menuntut pengawasan kuat. Pengurangan pajak 100 persen, pembebasan pungutan atas penghasilan investasi, pengecualian pajak barang mewah, golden visa, dan kemudahan bagi tenaga kerja asing bukan insentif kecil.
RUU PFII juga mengatur pembentukan badan pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden dan DPR. Selain itu, disiapkan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk memeriksa serta mengadili perkara yang muncul di dalam kawasan pusat finansial.
Struktur khusus itu dapat memberikan kepastian bagi investor. Namun, pemerintah dan DPR tetap perlu memastikan bahwa kekhususan tidak berubah menjadi ruang hukum eksklusif yang lemah pengawasan.
Pertanyaan lainnya adalah seberapa besar manfaat PFII nantinya mengalir ke luar kawasan. Nilai investasi ratusan triliun rupiah akan berarti apabila menciptakan pekerjaan berkualitas bagi warga Indonesia, memperkuat lembaga keuangan nasional, memperluas pembiayaan sektor produktif, dan menambah penerimaan negara dalam jangka panjang.
Sebaliknya, jika kegiatan hanya berpusat pada pengelolaan kekayaan, transaksi modal, hunian premium, dan fasilitas pajak bagi kelompok tertentu, PFII berisiko menjadi pulau kemudahan di tengah masyarakat yang tetap menghadapi kewajiban pajak biasa.
RUU PFII menghadirkan peluang besar bagi Indonesia untuk naik kelas dalam percaturan keuangan global. Namun, pusat finansial internasional tidak cukup dibangun hanya dengan pajak murah dan karpet merah.
Keberhasilannya akan ditentukan oleh transparansi, pengawasan, transfer keahlian, keterlibatan pelaku nasional, serta kemampuan negara memastikan bahwa keuntungan yang lahir di dalam kawasan tidak hanya singgah di rekening pemodal global. (AS)







