lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS.ย Kasus penipuan dengan modus dana hibah bernilai fantastis terbongkar di Kabupaten Ciamis. Jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Banjarsari berhasil membekuk komplotan penipu berkedok kiai di Ciamis yang diduga memperdaya korban dengan iming-iming hibah Rp33 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi sekaligus mencengangkan. Mereka tidak hanya menjanjikan dana hibah miliaran rupiah, tetapi juga menyiapkan ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu untuk meyakinkan korban. Dari skenario itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana. Korban sebelumnya dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar oleh para pelaku.
Namun, untuk mendapatkan dana tersebut, korban diminta menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp150 juta. Korban disebut tergiur setelah dijanjikan hanya perlu mengembalikan 50 persen dari total dana hibah yang akan diterima.
โPara pelaku menjanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban. Korban diminta menyerahkan uang jaminan awal Rp150 juta dengan iming-iming hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut,โ kata Kapolres Ciamis, Selasa (26/05/2026), dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Bertemu di Masjid Agung, Uang Diserahkan di Banjarsari
AKBP Hidayatullah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Awalnya, korban bertemu dengan salah seorang pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama di kawasan Masjid Agung Ciamis.
Dalam pertemuan itu, pelaku membangun kepercayaan korban dengan membahas proses pencairan dana hibah. Sosok yang tampil sebagai kiai pemberi hibah menjadi simpul penting dalam skenario penipuan tersebut.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan proses penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada pelaku.
Korban kemudian diajak naik ke mobil Toyota Avanza warna silver. Mobil tersebut disebut-sebut membawa uang hibah Rp33 miliar dan akan menuju bank untuk proses penyetoran.
โKorban yang telah percaya kemudian diajak naik ke mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar dan akan menuju bank untuk proses penyetoran,โ jelas Kapolres.
Namun, alih-alih menuju proses pencairan dana hibah, korban justru masuk ke dalam pusaran skenario yang telah disusun para pelaku. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, kendaraan yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet mobil Mitsubishi Xpander hitam.
Mobil tersebut dikendarai komplotan pelaku lainnya. Mereka lalu berpura-pura melakukan aksi pembegalan terhadap kendaraan yang diklaim membawa uang hibah miliaran rupiah.
Korban diturunkan di pinggir jalan. Sementara itu, mobil yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
โKorban ditinggalkan di pinggir jalan setelah para pelaku melakukan skenario seolah-olah terjadi pembegalan terhadap kendaraan pembawa uang hibah,โ ungkap Kapolres.
Polisi Bekuk Pelaku di Cileunyi, Ribuan Uang Mainan Diamankan
Kasus penipuan dana hibah Rp33 miliar di Ciamis itu baru dilaporkan korban ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Tasikmalaya. Mereka kemudian bergerak menuju Bandung.
Tim gabungan Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jabar melakukan pengejaran. Perburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah kendaraan para pelaku berhasil dihentikan di KM 75 wilayah Cileunyi.
Saat hendak diamankan, para pelaku disebut sempat tidak mengindahkan perintah petugas. Polisi bahkan telah memberikan tembakan peringatan. Karena para pelaku tetap tidak kooperatif, petugas akhirnya memecahkan kaca kendaraan untuk melumpuhkan dan menangkap mereka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan modus penipuan tersebut. Di antaranya satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu.
โBarang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu,โ kata Kapolres.
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TY alias Y, warga Garut, yang berperan sebagai kiai pemberi dana hibah. Kemudian KF, warga Kota Tasikmalaya, yang bertugas meyakinkan korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan ADS, warga Kabupaten Ciamis, yang berperan sebagai sopir pengantar korban. Satu pelaku lainnya turut diamankan karena diduga berperan sebagai sopir penjemput saat aksi berlangsung.
Sementara itu, pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam skenario pembegalan rekayasa masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Ciamis menegaskan, para tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penipu berkedok kiai di Ciamis ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran dana hibah bernilai besar, apalagi jika disertai permintaan uang jaminan di awal. Sebab, dalam banyak kasus, iming-iming uang besar kerap menjadi pintu masuk penipuan. Ujungnya bukan hibah, tetapi jebakan yang rapi dibungkus jubah kepercayaan.
Bara Berita Ciamis lainnya di Google News





















