lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran miras di Ciamis memasuki babak baru. Para santri telah membongkar sejumlah lokasi yang mereka duga menjadi gudang penyimpanan minuman keras. Kini, isu tersebut melebar ke dugaan adanya pihak yang membekingi jalur distribusi barang haram itu.
Rangkaian peristiwa itu bermula dari aksi hisbah yang dipimpin KH Wawan Abdul Malik Marwan pada Jumat malam, 15 Mei 2026, hingga Sabtu dini hari, 16 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, para santri menemukan dua lokasi yang mereka duga kuat menjadi tempat penyimpanan miras di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.
Lokasi pertama berada di sebuah rumah yang berhadapan langsung dengan Pengadilan Negeri Ciamis. Lokasi kedua berada di sebuah rumah kos di sekitar wilayah yang sama. Dari dua titik itu, para santri menemukan berbagai jenis dan merek minuman keras.
Razia kembali berlanjut pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Kali ini, para santri bergerak ke wilayah Kecamatan Cikoneng. Di lokasi tersebut, mereka kembali menemukan gudang yang mereka duga menjadi tempat penyimpanan miras.
Temuan beruntun itu membuat isu peredaran miras di Ciamis tidak lagi tampak sebagai kejadian tunggal. Pola mulai terbaca. Ada titik penyimpanan, jalur pasokan, dan dugaan jaringan yang lebih luas di balik botol-botol tersebut.
Eskalasi isu makin menguat setelah polisi turut bergerak melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Dalam operasi tersebut, Polres Ciamis menemukan sejumlah titik penjualan miras dan menyita ratusan botol dari berbagai jenis.
Polisi juga membawa para penjual untuk menjalani pemeriksaan. Aparat menyatakan akan menelusuri asal barang dan jaringan pemasok yang memasukkan minuman keras ke wilayah Ciamis.
Namun, rangkaian temuan itu menyisakan pertanyaan lebih dalam. Jika gudang dan titik penjualan bisa muncul di beberapa lokasi, siapa sebenarnya yang mengatur pasokan miras ke Ciamis? Dari pertanyaan inilah isu dugaan beking mulai menyeruak.
Halaman selanjutnya: Dugaan Beking Menyeruak



