lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Alih-alih menikmati malam pertama, seorang pengantin baru di Garut justru harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, langsung masuk proses hukum setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung mengamankannya tepat selepas akad nikah, Sabtu, 16 Mei 2026.
Peristiwa itu sontak menarik perhatian publik. Momen sakral yang semestinya membuka babak baru rumah tangga berubah menjadi awal perjalanan H menuju ruang pemeriksaan. Polisi mengamankan H sekitar pukul 12.30 WIB, tidak lama setelah prosesi akad nikah selesai.
Berdasarkan paparan akun resmi Instagram Polsek Ibun Polresta Bandung, petugas menjalankan penangkapan dengan kondusif. Polisi tidak membuat suasana gaduh. Setelah itu, petugas meminta H mengganti pakaian pengantin dengan pakaian sehari-hari.
Tim Reskrim kemudian membawa H ke Polsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga H terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua atau curanmor di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung.
Kisah pengantin baru di Garut ini menjadi buah bibir karena waktu penangkapannya tergolong tidak biasa. Polisi datang bukan beberapa hari setelah pesta, melainkan tepat selepas akad nikah. Rasa haru yang biasanya mengiringi pernikahan pun mendadak berkelindan dengan suasana hukum.
Namun, polisi tidak datang tanpa dasar. Tim Reskrim sudah menelusuri jejak dugaan pelaku sejak dua hari sebelumnya. Mula cerita kasus ini berangkat dari perkara curanmor di wilayah Ibun, lalu berkembang melalui rekaman CCTV milik warga.
Halaman selanjutnya: Berawal dari CCTV Warga



