lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persoalan kantor KPU Kota Tasikmalaya kini memasuki babak mendesak. Masa kontrak gedung yang selama ini digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut resmi berakhir, sementara ruang gerak pemerintah daerah untuk memperpanjang sewa tidak lagi leluasa.
Kondisi itu membuat Pemkot Tasikmalaya harus mencari jalan keluar cepat. Sebab, kantor KPU Kota Tasikmalaya habis kontrak bukan sekadar urusan sewa gedung, melainkan menyangkut kelangsungan pelayanan kepemiluan dan operasional lembaga negara di tingkat daerah.
Plh Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, membenarkan bahwa masa sewa kantor KPU telah habis. Ia menyebut ada aturan yang tidak memungkinkan kontrak gedung terus diperpanjang melewati batas tertentu.
โKantor KPU Kota Tasikmalaya sudah habis kontrak. Sementara menurut aturan tidak boleh melewati dua kali kontrak,โ kata Diky.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan gedung KPU Kota Tasikmalaya tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperpanjang masa sewa seperti biasa. Ada batas administrasi dan ketentuan pemanfaatan aset yang harus dipatuhi agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah berada di posisi yang cukup pelik. Di satu sisi, operasional KPU Kota Tasikmalaya harus tetap berjalan. Di sisi lain, langkah yang diambil juga harus sesuai dengan aturan pengelolaan aset dan ketentuan kontrak.
Pemkot Jajaki Aset Pemkab dan Provinsi
Diky menjelaskan, Pemkot Tasikmalaya akan menjajaki komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selaku pemilik aset. Opsi itu dibuka untuk mencari kemungkinan penggunaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor KPU.
Jika komunikasi dengan Pemkab Tasikmalaya memungkinkan, aset tersebut bisa menjadi jalan tengah agar KPU tidak kehilangan tempat kerja. Namun, seluruh proses tetap harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan pihak pemilik aset.
โJika diizinkan, kami juga akan mencoba berkomunikasi dengan Dinas Aset Provinsi Jawa Barat,โ ujar Diky.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Tasikmalaya cari solusi kantor KPU melalui jalur lintas pemerintahan. Tidak hanya berhenti pada aset kabupaten, pemerintah kota juga membuka kemungkinan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Solusi seperti ini dinilai penting karena kebutuhan kantor bagi KPU bukan kebutuhan seremonial. KPU membutuhkan ruang kerja, tempat pelayanan, penyimpanan dokumen, koordinasi internal, serta dukungan teknis lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan agenda kepemiluan.
KPU Lembaga Vital, Jangan Sampai Operasional Terganggu
KPU merupakan lembaga vital dalam sistem demokrasi. Di tingkat daerah, lembaga ini tidak hanya bekerja saat pemilu berlangsung, tetapi juga menjalankan berbagai pelayanan, pemutakhiran data, koordinasi kelembagaan, dan persiapan tahapan kepemiluan.
Karena itu, persoalan aset untuk kantor KPU Kota Tasikmalaya perlu segera menemukan titik terang. Bila dibiarkan berlarut, sengkarut kantor ini dapat mengganggu ritme kerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Diky menegaskan, Pemkot Tasikmalaya berupaya mencari solusi tercepat agar KPU tetap bisa bekerja tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
โKarena itu, Pemkot Tasikmalaya berupaya mencari solusi tercepat agar KPU tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,โ paparnya.
Persoalan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dalam menata kebutuhan kantor lembaga vertikal maupun lembaga penyelenggara pemilu di daerah. Sebab, ketika kontrak habis dan aturan membatasi perpanjangan, solusi tidak bisa lagi ditempuh dengan cara tambal sulam.
Kini, publik menunggu langkah konkret Pemkot Tasikmalaya. Apakah KPU Kota Tasikmalaya akan menempati aset milik Pemkab atau Pemkot Tasikmalaya, menggunakan aset provinsi, atau memperoleh solusi lain yang lebih permanen, semuanya bergantung pada hasil komunikasi lintas pemerintahan dalam waktu dekat. (DH/AS)
Baca Berita Tasikmalaya lainnya di Google News





















