lintaspriangan.com,ย BERITA PURWAKARTA.ย Mantan istri KDM, Anne Ratna Mustika, kembali menjadi sorotan publik Jawa Barat setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait perkara dugaan gratifikasi mobil mewah bernomor polisi T 1507 CA.
Kehadiran mantan Bupati Purwakarta periode 2018โ2023 itu membuat perkara lama yang sempat bergulir panjang kembali mengemuka. Bukan hanya karena nama Anne Ratna Mustika pernah berada di pusat panggung politik Purwakarta, tetapi juga karena perkara ini berkaitan dengan kendaraan mewah yang disebut menjadi salah satu simpul penting dalam penyidikan.
Anne Ratna Mustika datang ke Kantor Kejari Purwakarta, Senin (25/5/2026). Sejumlah laporan menyebut kedatangannya dilakukan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi mobil mewah. Ia datang didampingi kuasa hukum.
Dalam pemberitaan Lensa Purwakarta, Anne disebut tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan kendaraan berwarna hitam bernomor polisi B 1978 KCS. Saat tiba di kantor kejaksaan, ia sempat menyapa awak media sebelum masuk ke gedung Kejari Purwakarta.
Perkara ini bukan isu yang benar-benar baru. Jejak penyidikannya sudah berjalan sejak sebelumnya. Bahkan, laman resmi Kejari Purwakarta pada 5 Februari 2025 menyatakan Anne Ratna Mustika pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Mobil Mewah T 1507 CA Jadi Sorotan
Sorotan utama dalam perkara ini mengarah pada satu unit mobil Toyota Innova Hybrid Zenix bernomor polisi T 1507 CA. Kendaraan tersebut disebut telah disita oleh Kejari Purwakarta sebagai barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mobil mewah.
ANTARA dalam laporan sebelumnya menyebut Anne Ratna Mustika diperiksa sekitar 10 jam oleh Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid Zenix. Dalam laporan yang sama, Anne disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. ANTARA juga mencatat kendaraan bernopol T 1507 CA telah disita sebagai barang bukti.
Status ini penting digarisbawahi. Hingga informasi yang dapat ditelusuri saat ini, Anne Ratna Mustika masih disebut dalam kapasitas sebagai saksi. Karena itu, perkara ini perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak bergeser menjadi tudingan di luar proses hukum.
Meski begitu, pemanggilan terhadap mantan istri KDM tersebut tetap menyedot perhatian. Nama Anne memiliki jejak politik kuat di Purwakarta. Ia pernah memimpin daerah itu sebagai bupati, sekaligus dikenal luas sebagai mantan istri Dedi Mulyadi atau KDM, tokoh politik Jawa Barat yang kini memiliki magnet publik besar.
Kelindan antara nama besar politik, perkara dugaan gratifikasi, dan mobil mewah bernomor khusus membuat kasus ini memiliki daya tarik tinggi di ruang publik. Bagi pembaca, pertanyaan besarnya sederhana: sejauh mana mobil T 1507 CA menjadi kunci dalam pengungkapan perkara ini?
Penyidikan Disebut Terus Berjalan
Perkembangan perkara ini juga tampak dari rangkaian pemeriksaan saksi. Pojok Jabar pada 6 Mei 2026 melaporkan Kejari Purwakarta disebut terus mengusut perkara dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta. Dalam laporan itu, penyidik disebut memeriksa sejumlah saksi sepanjang April hingga awal Mei 2026.
International Media juga melaporkan Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejari Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Kedatangannya disebut berkaitan dengan panggilan penyidik yang sebelumnya sempat tertunda.
Dengan rangkaian tersebut, perkara dugaan gratifikasi mobil mewah ini tampaknya kembali masuk babak penting. Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Purwakarta membuka terang perkara tersebut, terutama mengenai asal-usul kendaraan, hubungan pemberian mobil dengan jabatan atau kewenangan tertentu, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui alur peristiwa.
Bagi Anne Ratna Mustika, pemeriksaan ini menjadi momentum hukum yang tidak ringan. Bagi publik Purwakarta dan Jawa Barat, perkara ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum, terutama ketika nama pejabat daerah, kendaraan mewah, dan dugaan gratifikasi berada dalam satu pusaran perkara.
Kejari Purwakarta diharapkan memberi penjelasan proporsional sesuai perkembangan penyidikan. Sebab dalam perkara seperti ini, publik tidak hanya menunggu kabar siapa yang dipanggil, tetapi juga menanti kejelasan: apakah mobil mewah T 1507 CA sekadar barang bukti administratif, atau benar-benar menjadi kunci untuk membuka tabir dugaan gratifikasi yang lebih besar. (AS/AS)
Baca Berita Daerah Jabar lainnya di Google News





















