lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar aksi Komplotan Ganjal ATM Palembang yang selama ini meresahkan masyarakat. Tiga pelaku lintas provinsi berhasil ditangkap di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut, setelah sempat menjalankan aksinya di Kota Tasikmalaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, ES, dan AV. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Rangga Fardhela, mengungkapkan para pelaku merupakan warga luar daerah yang sengaja datang dari Palembang dengan target membobol mesin ATM menggunakan modus ganjal kartu.
Komplotan Ganjal ATM Palembang Berbagi Peran Saat Beraksi
Menurut AKP Januar, aksi para pelaku telah direncanakan sebelum berangkat ke Tasikmalaya.
Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketiganya masuk ke area ATM di Asia Plaza Tasikmalaya untuk menjalankan aksinya.
Setiap pelaku memiliki tugas yang berbeda.
ES bertugas menyumbat lubang kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu korban tertahan di dalam mesin.
Sementara AR dan AV mengawasi situasi sekaligus menunggu calon korban yang hendak melakukan transaksi.
“Total ada tiga pelaku. Satu orang bertugas mengganjal mesin ATM, sedangkan dua lainnya mengawasi dan menunggu korban,” ujar AKP Januar saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Polisi Sita Puluhan Kartu ATM
Dalam pengungkapan kasus Komplotan Ganjal ATM Palembang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah 58 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga berasal dari hasil kejahatan di sejumlah daerah.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan ketiga tersangka bukan pertama kali melakukan kejahatan serupa.
Mereka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Polisi Imbau Nasabah Lebih Waspada
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Januar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM.
Ia mengimbau nasabah segera menghentikan transaksi apabila menemukan kondisi mesin ATM yang mencurigakan, terutama pada bagian slot kartu.
“Jika menemukan lubang kartu ATM yang mencurigakan atau terasa tidak normal, segera laporkan kepada petugas bank atau pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polresta Tasikmalaya dengan Tim Resmob Polres Garut yang berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kadungora.(KRS/AHOL)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
