Laporkan Gratifikasi
Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
Apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs resmi pelaporan gratifikasi, maupun layanan pengaduan lainnya.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.
Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo.
Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.
UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi untuk kemudian disampaikan kepada KPK.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Perusahaan, asosiasi bisnis, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi, hadiah, atau uang pelicin kepada ASN.
Apabila terdapat permintaan THR atau hadiah dari oknum aparatur pemerintah, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas pelayanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong budaya integritas di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya.



