lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara tegas dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usahaโbaik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembagaโtidak dibenarkan.
Praktik semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR ke perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.
Halampan selanjutnya: Laporkan Gratifikasi!



