lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menjelaskan pentingnya perwalian anak yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak anak dalam kondisi rentan. Melalui publikasi resmi pada Kamis, 15 Oktober 2026, kejaksaan menekankan bahwa pengasuhan oleh keluarga atau pihak lain belum tentu memberikan kewenangan hukum untuk mewakili anak dalam berbagai urusan keperdataan.
Dalam tulisan yang disusun Axel Christian E., S.H., Kejari Kota Banjar menerangkan bahwa penetapan pengadilan menjadi dasar penting dalam proses perwalian anak, terutama ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kejelasan status wali diperlukan agar kepentingan anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, dan pengelolaan harta dapat terlindungi.
Pengasuh Anak Belum Tentu Memiliki Kewenangan sebagai Wali
Kejari Kota Banjar menjelaskan bahwa kebutuhan perwalian dapat muncul ketika seorang anak kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya, tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua, atau mengalami keadaan yang menyebabkan hak-haknya tidak dapat diurus secara optimal.
Dalam situasi tersebut, seseorang mungkin telah menjalankan pengasuhan sehari-hari, tetapi belum memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk bertindak atas nama anak.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan ketika anak membutuhkan pengurusan administrasi pendidikan, akses layanan tertentu, atau tindakan hukum berkaitan dengan hak dan harta kekayaannya.
Penjelasan kejaksaan merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur penunjukan wali melalui penetapan pengadilan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penunjukan wali harus mempertimbangkan persyaratan calon wali, kelayakan pengasuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penetapan wali tidak memberikan kewenangan tanpa batas. Wali tetap berkewajiban menjaga kepentingan pribadi anak dan mengelola harta milik anak secara bertanggung jawab.
Jaksa Pengacara Negara Dapat Membantu Permohonan Perwalian
Selain menjelaskan dasar hukum perwalian anak, Kejari Kota Banjar menguraikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, JPN dapat menjalankan fungsi hukum sesuai kewenangannya, termasuk mendukung proses permohonan penetapan wali apabila dasar hukum dan persyaratannya terpenuhi.
Tahapan yang dapat dilakukan meliputi koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk mengidentifikasi kebutuhan perwalian.
JPN juga dapat membantu pemeriksaan dokumen, penelaahan hukum, serta pendampingan atau pengajuan permohonan sesuai kedudukan hukum pihak yang diwakili.
Kejari menegaskan bahwa keterlibatan JPN tidak berarti jaksa menjadi wali anak. Kewenangan memeriksa dan menetapkan wali tetap berada pada pengadilan yang berwenang.
Dalam publikasi tersebut, kejaksaan turut mengidentifikasi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai penetapan wali, dokumen administrasi yang belum lengkap, serta kesulitan mengidentifikasi anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Karena itu, koordinasi antarlembaga dan penyuluhan hukum dinilai diperlukan agar proses permohonan perwalian dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penjelasan Kejari Kota Banjar ini bersifat edukasi hukum. Publikasi tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut tidak mengumumkan adanya penetapan wali baru dalam perkara tertentu maupun menyebut jumlah permohonan perwalian yang sedang ditangani. (NS/AS)
