lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. – BAZNAS Kabupaten Ciamis mendorong pengelolaan zakat berbasis desa agar tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui program “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”, lembaga tersebut menargetkan pengembangan awal di 15 kampung atau desa zakat.
Program itu dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis diwakili Wakil Ketua I, Dr. Wasdi, M.Si.
Wasdi menjelaskan, penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan zakat yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujar Wasdi dalam pemaparan di hadapan peserta Rakornas.
417 UPZ Dikelola dengan Pengelompokan Kinerja
BAZNAS Ciamis mencatat mengelola 417 UPZ yang tersebar di sejumlah lingkungan dan lembaga. Rinciannya terdiri atas 27 kecamatan, 265 desa dan kelurahan, 55 lembaga vertikal serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 majelis taklim, dan tiga masjid besar.
Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan jumlah pengumpulan zakat.
Kategori Grade A ditujukan bagi UPZ dengan pengumpulan di atas Rp10 juta. Grade B mencakup pengumpulan Rp5 juta hingga Rp10 juta, sedangkan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.
Pemantauan kinerja dilakukan melalui dashboard berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Sistem tersebut digunakan untuk memantau pengumpulan sekaligus menjadi dasar pembinaan terhadap UPZ.
Berdasarkan siaran pers BAZNAS Ciamis, pengelolaan berbasis data itu diiringi pertumbuhan pengumpulan rata-rata atau compound annual growth rate (CAGR) sebesar 22,41 persen.
Namun, angka pertumbuhan tersebut perlu dibaca bersama periode pengukuran dan nilai dasar pengumpulan agar perkembangan zakat yang dimaksud dapat dipahami secara utuh.
15 Kampung Zakat Jadi Target Pengembangan
Program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dirancang melalui enam fase strategis. Tahapannya meliputi penguatan kelembagaan, ekspansi UPZ, pengelompokan berdasarkan kinerja pengumpulan, pengembangan Kampung Zakat, integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga pencapaian inklusi ekonomi.
Pada tahap pengembangan Kampung Zakat, BAZNAS Ciamis menargetkan realisasi awal di 15 kampung atau desa.
UPZ desa dan kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja pengumpulan secara konsisten akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai Kampung Zakat.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengumpulan dana zakat, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Dengan penguatan kelembagaan di tingkat desa, pengelolaan zakat diharapkan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki arah pemberdayaan yang jelas.
Sembilan Desa Mulai Terhubung dengan Layanan Keuangan Syariah
Selain penguatan UPZ, BAZNAS Ciamis mengembangkan integrasi dengan Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) melalui kolaborasi dengan agen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan bahan yang disampaikan BAZNAS Ciamis, program tersebut telah mengaktifkan sembilan titik intervensi ekonomi, yakni Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Pengembangan layanan melibatkan unsur lokal, termasuk kepala desa, Koperasi Desa (Kopdes), dan Duta Zakat.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, seperti QRIS dan mobile banking. Layanan itu juga diharapkan mempermudah pembayaran zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya atau ZIS-DSKL.
Program ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi masyarakat desa yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.
Mustahik Didorong Mengembangkan Usaha
Pemberdayaan ekonomi dalam program tersebut juga menyasar mustahik atau penerima zakat. Mereka disebut mendapatkan dukungan pembiayaan skala mikro dan pendampingan usaha agar mampu mengembangkan kegiatan ekonomi secara bertahap.
Pendekatan ini menempatkan zakat bukan hanya sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas usaha penerima manfaat.
Meski demikian, keberhasilan program pemberdayaan perlu dilihat dari perkembangan usaha mustahik, keberlanjutan pendampingan, serta perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat.
Melalui program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, BAZNAS Ciamis berharap pengelolaan zakat berbasis desa dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Target 15 Kampung Zakat dan penguatan jaringan 417 UPZ menjadi bagian dari strategi tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengumpulan dana, layanan keuangan syariah, dan pendampingan usaha berjalan beriringan agar tujuan kemandirian ekonomi masyarakat dapat diwujudkan. (FSL/HS)
