lintaspriangan.com. BERITA BANJAR. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar menuntaskan pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial ARM yang tercatat tidak menghadiri 10 rapat paripurna berturut-turut tanpa keterangan.
Ketua BK DPRD Banjar, Emay Siti Muludjum, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ARM tidak menyampaikan klarifikasi.
“Hasil pemeriksaan sudah kami selesaikan dan akan kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Emay.
Ia menjelaskan, BK hanya memiliki kewenangan pada aspek penegakan kode etik dan disiplin kehadiran anggota. Adapun keputusan lanjutan, termasuk sanksi, menjadi kewenangan pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi ARM.
Kasus tersebut turut diwarnai dengan kedatangan pihak keluarga ARM ke sekretariat DPRD. Istri ARM disebut sempat mengajukan permohonan pengalihan hak gaji atau tunjangan.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat diproses karena sistem pembayaran berjalan otomatis dan belum ada keputusan resmi terkait status keanggotaan ARM.
“Selama belum ada keputusan formal, hak keuangan tetap berjalan sesuai sistem yang berlaku,” kata Emay.
Baca Juga : Peran Pemda Dipertegas Dalam Program MBG
Terkait keberadaan ARM yang disebut sulit dilacak dan bahkan dikaitkan dengan status daftar pencarian orang (DPO), BK menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kami hanya menangani aspek kehadiran. Soal status hukum atau keberadaan yang bersangkutan bukan ranah BK,” ujarnya.
Selanjutnya, proses akan bergulir melalui mekanisme partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) jika memenuhi ketentuan.
Kasus tersebut kata Emay kembali menyoroti pentingnya disiplin dan akuntabilitas anggota legislatif.
“Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, transparansi dan tanggung jawab menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan,” pungkasnya

