Ayah Tiri di Ciamis ditangkap setelah Diduga Setubuhi Anak Tiri Belasan Kali Sejak Korban Masih SD

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah tiri di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial H (38) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang kini berusia 16 tahun. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Diduga Terjadi Sejak Korban Kelas 5 SD

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial H, warga Kecamatan Banjaranyar. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” ujar AKP Carsono, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga dilaporkan pada April 2026.

Korban diduga pertama kali mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di kelas 5 sekolah dasar dan dugaan tersebut terus berlanjut hingga korban kelas 8 SMP.

“Kejadian ini berlangsung rentang tahun 2022 hingga baru dilaporkan pada April 2026. Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 15 kali. Aksi pertama sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Jumlah ini masih terus kami kembangkan dan ada kemungkinan bisa lebih,” jelas AKP Carsono.

Modus Bujuk Rayu hingga Ancaman Psikologis

Polisi mengungkap, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai ayah tiri untuk melancarkan aksinya.

Dalam setiap dugaan perbuatannya, H disebut menggunakan berbagai cara agar korban menuruti keinginannya dan tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.

Menurut penyidik,Ancaman Hukuman Atas perbuatan tersangka bisa dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, dan selanjutnya untuk memperlancar proses penyidikan tersangka H yang diduga tega setubuhi anak tiri ini, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Ciamis.

”Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 473 dan Pasal 415 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Carsono.

Sementara itu Polisi juga melakukan penanganan kondisi fisik dan psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.

Polres Ciamis segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindakan pendampingan khusus kepada korban yang mengalami trauma.

”Saat ini korban sedang menjalani proses asesmen dan berada di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan anak ini, kami berkolaborasi erat dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis, untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan traumatik secara maksimal,” pungkasnya. (FH/HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

KPK Geledah Rumah Guru SMA di Tasikmalaya, Diduga Jadi Pengepul Maba Unsoed

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Sidang Perdana Anggota DPRD Banjar, Terdakwa Bantah Penipuan dan Penggelapan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana...

FORKAB Garut 2026 Dijadwalkan Dibuka Hari Ini, Enam Olahraga Tradisional Dimainkan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. FORKAB Garut 2026 dijadwalkan dibuka di GOR...

Operasi Katarak Digelar di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya 12 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menjadwalkan operasi...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories