lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dinas Pendidikan atau Disdik Garut masuk dalam pusaran sorotan tajam setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Garut memuat dua temuan besar di sektor pendidikan.
Dua temuan itu menyangkut pengadaan mebel sekolah SD dan SMP yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22.064.670.548, serta belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN yang tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran minimal Rp1.428.019.452.
Dua angka itu bukan sekadar catatan administratif. Keduanya menyentuh langsung ruang paling sensitif dalam pelayanan publik: sekolah, siswa, guru, kepala sekolah, dan uang pendidikan. Ketika temuan senilai puluhan miliar muncul dalam pengadaan mebel, lalu dana BOS juga terseret persoalan bukti pertanggungjawaban, publik Garut wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di balik tata kelola anggaran pendidikan?
BPK memang tidak menyatakan temuan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Namun pola yang terungkap dalam LHP membuka ruang pertanyaan serius. Ada barang sekolah yang tidak sesuai spesifikasi, dokumen pengadaan yang disebut disusun pihak luar, pemeriksaan barang yang dipertanyakan, dana BOS tanpa bukti sah, SPJ yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pengadaan sekolah yang diarahkan kepada penyedia tertentu.
Mebel Sekolah Rp22 Miliar Jadi Sorotan
Dalam LHP BPK, realisasi belanja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebesar Rp26.727.818.032 digunakan untuk pengadaan mebel SD dan SMP. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan.
Pengadaan itu terdiri dari tiga paket besar. Pertama, pengadaan mebel SD oleh PT HOM untuk 159 sekolah dengan nilai paket Rp19.407.550.800. Kedua, pengadaan mebel SMP oleh CV RCo untuk 35 sekolah dengan nilai paket Rp4.932.540.000. Ketiga, pengadaan mebel SMP APBD Perubahan oleh PT HOM untuk 25 sekolah dengan nilai paket Rp2.428.767.132.
Jika dijumlahkan, nilai paket pengadaan mebel sekolah tersebut mencapai Rp26.768.857.932.
Masalahnya, BPK menemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau tampilan produk pada katalog elektronik senilai Rp22.064.670.548. Nilai ini sangat besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan realisasi pembayaran Rp26,7 miliar, angka barang bermasalah itu mendekati sebagian besar nilai pengadaan.
Untuk pengadaan mebel SD, nilai barang tidak sesuai mencapai Rp17.862.075.600. Item yang disorot antara lain meja siswa SD dan kursi siswa SD yang disebut tidak adjustable, serta whiteboard yang disebut tidak magnetic.
Untuk pengadaan mebel SMP, nilai barang tidak sesuai mencapai Rp2.158.170.500. Di dalamnya terdapat kursi siswa yang disebut tidak adjustable, kursi guru yang dinilai tidak sesuai tampilan katalog elektronik saat pemesanan, dan whiteboard yang disebut tidak magnetic.
Sementara untuk pengadaan mebel SMP APBD Perubahan, nilai barang tidak sesuai mencapai Rp2.044.424.448. Catatannya masih serupa: meja dan kursi siswa disebut tidak adjustable, serta kursi guru tidak sesuai tampilan katalog elektronik saat pesanan.
Temuan ini menjadi semakin serius karena LHP BPK juga mencatat bahwa PPK Bidang SD dan Bidang SMP menyatakan tidak menyusun sendiri dokumen persiapan pengadaan. Dokumen seperti spesifikasi teknis, survei, referensi harga, kertas kerja PPK, dan dokumen lain disebut disusun oleh seorang operator pengadaan bernama Adn.
Yang membuat pertanyaan publik makin besar, status Adn disebut sebagai pihak di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam LHP, Adn disebut melaksanakan persiapan proses pengadaan melalui e-purchasing di Dinas Pendidikan sejak 2022 sampai 2025 berdasarkan arahan PPK.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi hanya meja-kursi sekolah. Ini sudah menyentuh dapur pengadaan. Kalau dokumen pengadaan bernilai puluhan miliar disiapkan pihak luar, publik berhak bertanya siapa yang mengendalikan spesifikasi, siapa yang menentukan referensi harga, siapa yang memilih produk, dan siapa yang akhirnya diuntungkan.
BPK juga mencatat PPK tidak melakukan evaluasi dan verifikasi memadai atas kesesuaian produk yang ditayangkan pada katalog elektronik dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, barang dipilih, dipesan, diterima, dan dibayar, tetapi jejak pengujian kesesuaian barang dengan spesifikasi teknis justru menjadi titik lemah. Dalam pengadaan pemerintah, spesifikasi bukan hiasan kertas. Spesifikasi adalah janji kualitas yang dibeli dengan uang publik.
LHP juga mencatat PPK pengadaan mebel SD, SMP, dan SMP APBD Perubahan menyatakan menerima pengembalian dari penyedia total Rp130.000.000. Angka ini menimbulkan pertanyaan lain. Jika nilai barang yang dinilai tidak sesuai mencapai Rp22,064 miliar, mengapa pengembalian hanya Rp130 juta? Dasar hitungnya apa? Siapa yang menerima? Sudah masuk kas daerah atau belum?
Dana BOS SD-SMP Juga Bermasalah
Temuan kedua yang membuat Disdik Garut semakin disorot adalah belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam LHP BPK, realisasi BOSP-BOS Pemerintah Kabupaten Garut sampai 7 Desember 2025 mencapai Rp234.344.325.232. Dana itu meliputi belanja barang dan jasa BOSP-BOS, belanja hibah dana BOSP-BOS, belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS, serta belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS.
Dari pemeriksaan uji petik, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BOS minimal Rp1.428.019.452. Nilai itu diproses melalui tuntutan ganti rugi daerah Rp519.250.000 dan penyetoran ke kas daerah Rp908.769.452.
Salah satu bagian paling mencolok adalah belanja yang sudah disahkan tetapi tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah sebesar Rp650.176.552. Kasus terbesar muncul pada SMPN 2 ROK, dengan nilai Rp519.250.000.
Dalam LHP, dana BOS Tahap I Tahun 2025 di SMPN 2 ROK sebesar Rp562.250.000 disebut dikuasai secara tunai oleh kepala sekolah sebelumnya yang telah meninggal dunia pada Maret 2025. Setelah dikurangi Rp43.000.000 yang diberikan keluarga kepala sekolah sebelumnya, masih terdapat minimal Rp519.250.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Ini bukan persoalan kecil. Dana BOS adalah uang untuk menopang operasional sekolah. Jika ratusan juta rupiah dikuasai tunai dan tidak didukung bukti sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan.
BPK juga menemukan bukti belanja pengadaan barang/jasa BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya minimal Rp1.891.864.155. Di dalamnya terdapat belanja untuk keperluan selain operasional sekolah, kebutuhan operasional termasuk dana talangan, serta pembayaran pajak penyedia oleh sekolah yang melebihi kondisi sebenarnya.
Bagian yang paling sensitif adalah penggunaan dana BOS untuk keperluan selain operasional sekolah. Dalam LHP, nilai itu mencakup pungutan pihak eksternal, kebutuhan pribadi pendidik atau honorer, tambahan penghasilan periodik ASN, serta sumbangan atau permintaan pihak luar.
BPK juga mencatat pengadaan barang/jasa BOS diarahkan kepada penyedia tertentu minimal Rp981.461.000. Rinciannya meliputi pembelian 32 judul surat kabar, pencetakan daftar nilai, dan penggandaan soal ujian.
Temuan ini menunjukkan persoalan dana BOS di Garut bukan berdiri di satu titik. Masalahnya menyebar ke banyak pintu: sekolah, bendahara, kepala sekolah, operator ARKAS, K3S, MKKS, Korwil, penyedia, hingga pihak luar yang disebut menerima pungutan atau permintaan.
APH Layak Mendalami
Dua temuan besar ini membuat posisi Disdik Garut tidak bisa dipandang ringan. Pengadaan mebel menyentuh nilai Rp22,064 miliar, sedangkan dana BOS menyentuh kelebihan pembayaran minimal Rp1,428 miliar. Keduanya berada di sektor yang sama: pendidikan.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, temuan BPK tersebut memuat indikator yang layak didalami lebih jauh oleh aparat pengawas dan aparat penegak hukum.
Pada pengadaan mebel, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi bisa tetap diterima dan dibayar. Siapa yang memutuskan produk? Siapa yang menyusun dokumen? Mengapa PPK tidak menyusun sendiri dokumen persiapan? Apa hubungan pihak luar yang menyusun dokumen dengan Dinas Pendidikan atau penyedia? Mengapa pengembalian penyedia hanya Rp130 juta?
Pada dana BOS, pertanyaannya tidak kalah tajam. Mengapa ada dana BOS yang tidak didukung bukti sah? Mengapa SPJ tidak sesuai kondisi sebenarnya? Mengapa ada penggunaan untuk kebutuhan di luar operasional sekolah? Siapa yang mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu? Bagaimana peran K3S, MKKS, dan Korwil dalam aliran uang sekolah?
Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, hal yang perlu diuji antara lain ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, ada tidaknya pihak yang diuntungkan, serta ada tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.
Pada titik itu, LHP BPK seharusnya tidak berhenti menjadi dokumen tindak lanjut administratif. Pengembalian uang memang penting. Namun pengembalian tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik. Sebab, publik tetap berhak tahu bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu memberikan penjelasan terbuka. Inspektorat Kabupaten Garut juga perlu menjelaskan langkah pemeriksaan dan tindak lanjut. Aparat penegak hukum layak menelaah apakah temuan ini cukup diperlakukan sebagai kelalaian administratif, atau sudah perlu masuk ruang pendalaman hukum.
Pendidikan adalah ruang paling suci dalam anggaran publik. Uang sekolah seharusnya menjadi meja belajar yang kokoh, kursi yang layak, buku yang sampai, dan kegiatan belajar yang berjalan. Jangan sampai yang kokoh justru hanya tumpukan dokumen pertanggungjawaban, sementara substansi pengelolaan anggarannya rapuh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sekolah, penyedia, serta pihak lain yang berkaitan dengan temuan tersebut. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

