lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis 2026 akan membawa perubahan pada proses pemungutan suara. Pemerintah daerah menyiapkan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau digital di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026 dan diikuti 40 desa yang tersebar di 22 kecamatan.
Dari total 176 TPS yang disiapkan, sebanyak 72 TPS direncanakan memperoleh perangkat pemungutan suara digital dari pemerintah provinsi. Sementara 104 TPS lainnya diproyeksikan menggunakan perangkat digital melalui pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Rencana penerapan sistem tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan Pilkades Serentak 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
176 TPS Disiapkan, Sistem Digital Dibagi Dua Skema
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Asep Khalid mengatakan, penggunaan teknologi dalam Pilkades 2026 dirancang dengan dua skema penyediaan perangkat.

Sebanyak 72 TPS akan mendapatkan dukungan perangkat dari pemerintah provinsi. Sedangkan 104 TPS lainnya diproyeksikan menggunakan perangkat digital yang pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Pembagian tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Desember mendatang.
Menurut Asep, sistem digital berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung lebih cepat dibandingkan sistem manual.
“Kalau menggunakan sistem digital, sekitar jam satu atau jam dua prosesnya sudah selesai dan hasilnya sudah bisa diketahui. Kalau hybrid, yang digital tetap harus menunggu penghitungan manual selesai. Itu bisa sampai jam empat atau lima sore,” jelas Asep.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan sistem digital pada Pilkades Serentak Ciamis 2026.
Bukan Sekadar Mempercepat Penghitungan
Penggunaan sistem digital tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses penghitungan suara.
Menurut Asep, penerapan teknologi dalam Pilkades juga dapat menjadi bagian dari edukasi masyarakat agar semakin terbiasa menggunakan teknologi dalam proses demokrasi.
Ia menyebut penggunaan sistem serupa di sejumlah daerah, di antaranya Karawang dan Indramayu, telah menunjukkan hasil yang cukup baik, khususnya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Namun, sistem digital tetap membutuhkan kesiapan teknis di lapangan. Karena itu, pelaksanaan Pilkades tidak hanya bergantung pada perangkat yang digunakan.
Kesiapan panitia, sarana dan prasarana, pemahaman terhadap tahapan pemilihan serta pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
40 Desa Ikut Pilkades Serentak
Selain inovasi sistem pemungutan suara, tahapan Pilkades Serentak Ciamis 2026 juga mulai dipersiapkan.
Sebanyak 39 desa akan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa akan berakhir pada 26 Desember 2026.
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, akan kembali melaksanakan Pilkades setelah pada 2022 tidak berhasil menyelenggarakan pemilihan.
Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD pada 1 September 2026.
Pendaftaran calon kepala desa berlangsung pada 8 September hingga 30 November 2026. Selanjutnya, penetapan calon dan nomor urut dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember. Setelah itu, masa tenang dijadwalkan pada 9–11 Desember 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 26 Desember 2026.
Teknologi Tetap Harus Diikuti Kesiapan Lapangan
Rencana penggunaan sistem digital menjadi salah satu perubahan dalam Pilkades Ciamis 2026. Namun, efektivitasnya tetap akan bergantung pada kesiapan perangkat dan penyelenggara di masing-masing TPS.
Pemerintah daerah juga masih menempatkan pemahaman regulasi, pengawasan setiap tahapan, partisipasi masyarakat serta keamanan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebelumnya meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia dan calon kepala desa, memahami ketentuan yang berlaku agar proses pemilihan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan 176 TPS yang tersebar di 40 desa, Pilkades Serentak Ciamis 2026 akan menjadi salah satu agenda demokrasi tingkat desa yang sekaligus menguji penerapan teknologi pemungutan suara di daerah tersebut. (FSL/HS)







