lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo menyisakan satu soal yang sebetulnya tak rumit-rumit amat: Drs. Asep Maman Permana, M.Si. ahli dalam bidang apa?
Soal ini penting. Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit bukan kursi kehormatan bagi pejabat senior, bukan pula tempat berlabuh setelah panjang mengarungi birokrasi.
Ada unsur yang harus dipenuhi.
Ada kompetensi yang mesti dimiliki.
Ada pengetahuan tertentu yang selayaknya bisa ditakar.
Asep MP tentu bukan orang baru di pemerintahan. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut ia mempunyai pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Bagus.
Tiga dasawarsa bukan perjalanan pendek.
Namun perkara pokoknya bukan berapa lama Asep MP menjadi birokrat. Yang perlu diterangkan adalah: apa kelindan pengalaman panjang itu dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo?
Sebab Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 tidak sedang mencari birokrat dengan riwayat pengabdian paling panjang.
Regulasi itu menetapkan komposisi. Menetapkan kualifikasi. Menetapkan siapa semestinya duduk di kursi yang mana.
Dari sanalah persoalan bermula.
Dewas RSUD dr. Soekardjo: Tiga Kursi, Tiga Unsur
Pasal 8 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 mengaturnya dengan bahasa yang cukup terang.
Jika Dewan Pengawas berjumlah tiga orang, komposisinya terdiri atas satu pejabat perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang kesehatan, satu pejabat perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan, dan satu tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Tiga kursi.
Tiga unsur.
Tak perlu tafsir berliku.
Pemkot sendiri telah menjelaskan latar belakang tiga orang yang dilantik menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo.
dr. Eko Anggoro Sulistyaji berlatar pelayanan kesehatan. Demi Rahayu berasal dari bidang pengelolaan keuangan daerah. Lalu Asep Maman Permana?
Yang dikedepankan pemerintah adalah pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan.
Mari memakai logika paling sederhana.
Jika Eko mengisi unsur kesehatan dan Demi mengisi unsur pengelolaan keuangan, kursi apa yang tersisa?
Tenaga ahli.
Perwal tidak mengenal kursi bernama “birokrat senior”.
Tidak pula mencantumkan unsur “pejabat berpengalaman”.
Apalagi sekadar kategori “pengabdian tiga dasawarsa”.
Takrifnya jelas:
tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Maka pertanyaannya tinggal satu:
Asep MP ahli apa?
Menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo, Ahli Harus Punya Bidang
Pertanyaan ini bukan olok-olok.
Justru kata ahli mengandung bobot. Ia melekat pada kompetensi tertentu, bukan sekadar pada panjangnya riwayat pekerjaan.
Seorang ahli lazimnya memiliki bidang yang dapat disebutkan.
Ahli jantung, terang bidangnya.
Ahli hukum administrasi negara, jelas.
Ahli keuangan, mudah ditelusuri rekam jejaknya.
Ahli manajemen rumah sakit pun dapat dilihat dari pendidikan, pekerjaan, pengalaman, pelatihan, penelitian ataupun rekam profesionalnya.
Begitu pula orang yang disebut mempunyai kepakaran dalam pengelolaan BLUD.
Lantas Asep MP?
Sejauh penjelasan resmi yang tersedia kepada publik, belum tampak uraian mengenai bidang keahlian tertentu yang menjadi pijakan Asep MP ditempatkan sebagai Dewas RSUD dr. Soekardjo.
Yang dikemukakan justru pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan.
Padahal pengalaman dan keahlian bukan dua istilah yang bisa begitu saja dipertukarkan.
Seseorang yang bekerja puluhan tahun tentu sangat mungkin menjadi ahli.
Tetapi keahliannya tetap mempunyai ranah.
Tetap ada bidang.
Tetap ada alasan mengapa seseorang patut disebut ahli pada sesuatu.
Kalau lama bekerja di pemerintahan dengan sendirinya dapat dikonversi menjadi kompetensi dalam bidang apa pun, birokrasi kita barangkali baru saja menemukan sistem pendidikan paling praktis sedunia.
Tak perlu spesialisasi.
Tak perlu menjelaskan bidang.
Cukup bertahan tiga dekade.
Dengan cara berpikir semacam itu, pejabat yang lama bergelut dengan transportasi suatu hari bisa dianggap mumpuni mengawasi laboratorium.
Yang puluhan tahun berkutat dengan kepegawaian dapat diminta menilai tata kelola klinis.
Yang kenyang mengurus administrasi pemerintahan tinggal selangkah menuju manajemen rumah sakit.
Untungnya, aturan tidak berkata demikian.
Perwal Meminta Lebih dari Sekadar Senioritas
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 memberi batas yang lebih terang.
Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, kegiatan dan layanan BLUD.
Persyaratan anggota Dewan Pengawas pun tidak berhenti pada pengalaman.
Calon harus mempunyai keahlian dan pengalaman, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memiliki pengetahuan yang memadai mengenai tugas dan fungsi BLUD.
Artinya, senioritas birokrasi dapat menjadi modal.
Tetapi untuk duduk sebagai Dewas RSUD dr. Soekardjo, panjangnya daftar jabatan saja belum menjawab semuanya.
Ada keahlian.
Ada pengetahuan mengenai BLUD.
Dan khusus bagi unsur tenaga ahli, terdapat frasa yang tak patut disepelekan: sesuai dengan kegiatan BLUD.
Kalimat dalam regulasi bukan ornamen.
Ia diletakkan untuk menjadi ukuran.
Aturan 2026 Membuat Standarnya Lebih Tegas
Persoalan ini makin menarik karena sebelum tiga anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo dilantik, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Aturan itu sudah berlaku sebelum pengangkatan Dewan Pengawas pada September 2026.
Permenkes tersebut mensyaratkan anggota Dewan Pengawas memiliki integritas, dedikasi, serta memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan.
Mereka juga tidak boleh mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Pada titik ini, ukuran kompetensinya menjadi lebih tegas.
Pengalaman tiga dasawarsa di pemerintahan memang penting.
Tetapi itu belum menjawab dua ihwal pokok:
Apa rekam jejak Asep MP yang menunjukkan pengetahuan memadai mengenai BLUD?
Dan:
Apa dasar penilaian bahwa Asep MP memahami persoalan perumahsakitan?
Kalau jawabannya ada, semestinya tidak sulit untuk menunjukkannya.
Dari Administrasi Pemerintahan ke Pengawasan Rumah Sakit
Asep MP memiliki perjalanan panjang di birokrasi.
Tak ada yang keliru dengan itu.
Bahkan pengalaman panjang tersebut patut dihargai, pada tempatnya tentunya.
Namun justru karena rekam kariernya panjang, publik berhak mengetahui titik sambungnya dengan kompetensi khusus yang sekarang dibutuhkan.
Sebab yang diawasi bukan sembarang organisasi perangkat daerah.
Yang sedang kita bicarakan adalah RSUD dr. Soekardjo.
Di dalam rumah sakit bertemu pelayanan medis, keselamatan pasien, sumber daya manusia kesehatan, tata kelola klinis, pengelolaan keuangan BLUD, mutu pelayanan, audit, risiko organisasi hingga keberlangsungan pelayanan publik.
Karena itu tugas Dewas RSUD dr. Soekardjo juga tidak ringan.
Dewan Pengawas memantau pengelolaan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan, memberikan nasihat kepada pengelola BLUD, serta memberikan pendapat kepada kepala daerah mengenai Rencana Bisnis Anggaran dan kinerja BLUD.
Jadi ini bukan forum yang cukup dijalankan dengan datang ke rapat, membuka map, menyimak paparan direksi, kemudian bertanya:
“Rumah sakit aman, Pak?”
Terlalu banyak kepentingan publik yang bertaut di dalamnya.
Terlalu besar pula risiko jika fungsi pengawasan hanya menjadi seremoni.
Karena tugasnya serius, dasar pemilihan orangnya semestinya juga dapat dipertanggungjawabkan dengan serius.
Dokumen Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Akan Menjawab
Perwal sebenarnya telah menyediakan mekanisme.
Direktur RSUD melaksanakan seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada Wali Kota melalui Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas.
Tim inilah yang bertugas meneliti, mengkaji dan memberikan rekomendasi atas hasil seleksi.
Maka sesungguhnya pemerintah memiliki jalan yang sangat sederhana untuk menuntaskan silang tanya mengenai pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo.
Tak perlu menambah pujian.
Tak perlu terus mengulang pengalaman 30 tahun.
Tak pula cukup berlindung di balik sebutan birokrat senior.
Buka dasar penilaiannya.
Terangkan kepada publik:
Asep Maman Permana ditempatkan sebagai unsur apa dalam komposisi Dewan Pengawas?
Jika ia menempati unsur tenaga ahli, bidang keahlian apa yang dinilai?
Pengalaman apa yang dijadikan pijakan untuk menyatakan ia memiliki pengetahuan mengenai tugas dan fungsi BLUD?
Rekam jejak mana yang dianggap relevan dengan kegiatan dan layanan BLUD?
Apa dasar Tim Pengkaji menyimpulkan bahwa ia memahami persoalan perumahsakitan?
Dan ukuran apa yang dipakai untuk menghubungkan pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan dengan kualifikasi kursi yang kini ditempatinya?
Kalau dasar itu kukuh, perdebatan selesai.
Asep MP pun justru memperoleh legitimasi yang lebih kuat.
Namun apabila dalihnya berhenti pada kalimat “berpengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan”, pertanyaan belum tuntas.
Sebab publik tidak sedang menghitung berapa lama Asep menjadi birokrat.
Publik sedang menelisik apa yang membuat pengalaman tersebut memenuhi kualifikasi untuk menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo.
Itu dua perkara yang berbeda.
DPRD Jangan Cuma Menonton Dewas RSUD dr. Soekardjo
Lalu di mana DPRD Kota Tasikmalaya?
Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo memang berada pada aras kewenangan kepala daerah dan jajaran eksekutif.
DPRD bukan lembaga yang memilih atau mengangkat anggota Dewan Pengawas.
Tetapi muskil rasanya apabila gedung DPRD cukup menyaksikan persoalan ini dari kejauhan, lalu menunggu riaknya surut dengan sendirinya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan DPRD kabupaten/kota tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Kata terakhir itu penting.
Pengawasan bukan hiasan dalam undang-undang.
Bukan pula frasa yang hanya muncul dalam pidato pembukaan sidang.
Ia merupakan salah satu alasan kursi-kursi DPRD ada dan dibiayai atas nama rakyat.
Ketika publik mempertanyakan dasar kompetensi seseorang yang diberi tugas mengawasi rumah sakit milik pemerintah daerah, DPRD tidak kekurangan pintu untuk mengetuk.
Panggil pihak terkait.
Tanyakan kepada Dinas Kesehatan.
Minta RSUD menjelaskan proses seleksi.
Tanyakan kepada pemerintah daerah atas dasar apa Tim Pengkaji menilai Asep MP memenuhi kualifikasi.
Minta dokumen yang memang dapat diakses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
DPRD tak perlu mencampuri siapa yang harus diangkat.
Itu bukan kewenangannya.
Cukup menjalankan kata yang sudah melekat pada fungsinya:
mengawasi.
Akan terasa ganjil jika kompetensi seorang anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo dipersoalkan publik, sementara lembaga yang memiliki mandat pengawasan justru memilih menjadi penonton.
Rumah sakit sudah mempunyai Dewan Pengawas.
Jangan sampai lahir pertanyaan lain yang lebih getir:
siapa yang mengawasi proses lahirnya para pengawas itu?
Bola persoalan ini memang bermula dari halaman Balai Kota.
Tetapi sebagian telah menggelinding sampai ke gedung DPRD.
Jangan Sampai “Tenaga Ahli” Hanya Menjadi Nama Kursi
Persoalan tata kelola tidak selalu bermula dari ketiadaan dokumen.
Kadang administrasi tampak sempurna.
Nomor surat ada.
Tanda tangan lengkap.
Stempel berada pada tempatnya.
Semua tampak tertib.
Namun di balik tertib administrasi itu masih dapat tersisa satu soal yang jauh lebih hakiki:
orang ini dipilih karena kompetensi apa?
RSUD dr. Soekardjo memikul urusan kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Harapan agar Dewas RSUD dr. Soekardjo mampu memperkuat sumber daya manusia, keuangan, tata kelola dan mutu pelayanan tentu patut dijaga.
Tetapi rumah sakit bukan tempat yang tepat untuk memelihara anggapan bahwa semua pengalaman birokrasi bersifat serbaguna.
Kalau Asep Maman Permana memang tenaga ahli yang tepat, pemerintah cukup membuktikannya.
Tunjukkan dasar penilaiannya.
Terangkan kompetensinya.
Sebutkan bidang keahliannya.
Sebab “lebih dari 30 tahun menjadi birokrat” adalah riwayat karier.
Sedangkan “tenaga ahli” adalah kualifikasi.
Keduanya bisa bersinggungan.
Tetapi keduanya tidak dengan sendirinya identik.
Jadi persoalannya bukan apakah Asep MP pejabat senior.
Itu terang.
Bukan pula apakah ia punya pengalaman panjang di pemerintahan.
Itu pun sudah dijelaskan.
Soalnya jauh lebih ringkas.
Dan selama dasar penilaian pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo belum diterangkan secara gamblang kepada publik, pertanyaan itu tetap layak dikemukakan:
Asep MP ahli apa?
