Kasus Pengobatan Alternatif di Ciamis: Cara Cek Legalitas dan 7 Tanda Bahaya

lintaspriangan.comBERITA CIAMIS. Kasus kematian seorang pasien di tempat pengobatan alternatif di Ciamis menjadi alarm bagi masyarakat. Pada Senin, 20 Juli 2026, Polres Ciamis menetapkan pengelola tempat pengobatan berinisial A (63) sebagai tersangka atas dugaan pembiaran atau penelantaran pasien asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Hasil pemeriksaan forensik, menurut keterangan kepolisian, menemukan luka pada perut kanan dan kaki korban. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan terhadap tersangka belum menjadi putusan pengadilan. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana masyarakat memeriksa legalitas tempat pengobatan alternatif dan mengenali tanda bahayanya?

Pengobatan Tradisional Digunakan Jutaan Penduduk

Pengobatan tradisional bukan praktik yang hanya digunakan sebagian kecil masyarakat. Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas 2018 mencatat 31,4 persen penduduk Indonesia pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional dalam satu tahun terakhir.

Angka tersebut dihitung berdasarkan populasi tertimbang sekitar 1,02 juta anggota rumah tangga. Di Jawa Barat, proporsi pemanfaatannya mencapai 23,3 persen. Artinya, hampir satu dari empat penduduk Jawa Barat dalam survei itu pernah menggunakan pelayanan kesehatan tradisional.

Riskesdas memasukkan ramuan tradisional, pijat, refleksi, akupresur, tusuk jarum, hipnoterapi, meditasi, serta pelayanan berbasis energi ke dalam cakupan pelayanan kesehatan tradisional.

Data tersebut berasal dari 2018 sehingga tidak dapat dianggap sebagai gambaran keadaan pada 2026. Namun, skalanya memperlihatkan bahwa pengawasan tempat pengobatan tradisional menyangkut keselamatan masyarakat dalam jumlah besar.

Pengobatan tradisional juga tidak otomatis berbahaya. Risikonya muncul ketika metode diterapkan melampaui kompetensi, kondisi pasien tidak dipantau, informasi ditutup dari keluarga, atau pasien tidak dirujuk saat membutuhkan pertolongan medis.

Cara Mengecek Legalitas Pengobatan Alternatif

Payung hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 103 Tahun 2014 yang telah dicabut.

PP Nomor 28 Tahun 2024 membedakan tenaga kesehatan tradisional dengan penyehat tradisional. Tenaga kesehatan tradisional memperoleh kompetensinya melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan. Penyehat tradisional mendapatkan keterampilannya melalui pengalaman turun-temurun atau pendidikan nonformal.

Penyehat tradisional yang memberikan pelayanan wajib mempunyai bukti pencatatan dalam sistem kesehatan. Pasal 488 PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menyebut izin praktik pelayanan kesehatan tradisional diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pedoman Menteri Kesehatan.

Karena itu, masyarakat yang hendak mendatangi pengobatan alternatif di Ciamis berhak meminta beberapa informasi dasar: identitas pengelola, bukti pencatatan, izin praktik, jenis pelayanan yang diizinkan, metode yang digunakan, biaya, risiko, serta mekanisme rujukan.

Papan nama besar, banyaknya pasien, popularitas di media sosial, dan testimoni kesembuhan tidak dapat menggantikan dokumen resmi. Tempat yang telah beroperasi bertahun-tahun juga belum tentu memenuhi seluruh ketentuan.

Apabila pengelola memberikan ramuan atau produk jadi, keluarga perlu memeriksa komposisi, aturan penggunaan, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar. Sebutan “alami” bukan jaminan bebas risiko. Bahan alami tetap dapat memicu alergi, keracunan, atau interaksi dengan obat medis.

Kenali 7 Tanda Bahaya Sebelum Menitipkan Pasien

Legalitas merupakan pemeriksaan pertama, tetapi bukan satu-satunya. Pelayanan yang mempunyai dokumen tetap harus berjalan sesuai kompetensi dan mengutamakan keselamatan pasien.

Tujuh tanda bahaya pengobatan alternatif

Tanda bahayaRisiko bagi pasienLangkah keluarga
Legalitas pengelola tidak ditunjukkanKompetensi dan pengawasannya tidak dapat diperiksaKonfirmasi kepada Dinas Kesehatan atau puskesmas
Menjanjikan kesembuhan mutlakKlaim tidak menjelaskan keterbatasan metodeMinta bukti, manfaat, dan risiko tindakan
Melarang pasien menemui dokterPengobatan medis yang dibutuhkan dapat terputusKonsultasikan dengan dokter yang merawat
Metode dan biaya tidak transparanKeluarga tidak memiliki dasar persetujuanJangan menyetujui tindakan yang tidak dipahami
Tidak mencatat perkembangan pasienPerubahan kondisi sulit dipantauMinta catatan tindakan, obat, dan ramuan
Kondisi memburuk tetapi tidak dirujukPertolongan medis dapat terlambatBawa pasien ke fasilitas kesehatan
Pertemuan keluarga dibatasi atau muncul lukaDapat mengindikasikan pelayanan tidak amanDokumentasikan, evakuasi, dan laporkan

Sumber: rangkuman berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan prinsip keselamatan pasien. Kemunculan satu tanda tidak otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan.

Keluarga sebaiknya mencatat tanggal pasien masuk, keluhan awal, obat yang digunakan, tindakan yang diberikan, pembayaran, perubahan kondisi, dan komunikasi dengan pengelola. Dokumentasi itu penting untuk kesinambungan perawatan maupun pemeriksaan jika terjadi masalah.

Pasien Memburuk Harus Segera Dirujuk

Pelayanan tradisional tidak boleh menjadi penghalang menuju fasilitas medis. PP Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan dan membuka integrasinya dengan pelayanan konvensional.

Artinya, pengelola harus mengenali batas kemampuannya. Rujukan bukan pengakuan bahwa suatu metode telah gagal. Rujukan merupakan tindakan keselamatan ketika kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau penanganan yang tidak tersedia di tempat tersebut.

Pasien perlu segera dibawa ke fasilitas kesehatan ketika mengalami sesak napas, sulit dibangunkan, kebingungan berat, kejang, nyeri dada, perdarahan, wajah membiru, kelemahan mendadak, muntah terus-menerus, demam tinggi berkepanjangan, luka serius, atau penurunan kondisi secara cepat.

Kementerian Kesehatan memasukkan sulit dibangunkan, sesak, kebingungan, kegelisahan, wajah membiru, dan detak jantung sangat lemah sebagai tanda yang dapat menunjukkan kondisi membahayakan jiwa.

Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan medis 119. Layanan tersebut terhubung dengan Public Safety Center kabupaten atau kota untuk memberikan panduan pertolongan awal, mengirim petugas atau ambulans, serta mengarahkan pasien menuju fasilitas kesehatan.

Bahaya Dapat Muncul karena Terlambat Berobat

Risiko pengobatan alternatif tidak selalu berasal langsung dari metode atau ramuan. Bahaya juga dapat terjadi karena diagnosis terlambat, obat dokter dihentikan, gejala serius dianggap sebagai proses penyembuhan, atau pasien tidak segera dirujuk.

Penelitian yang diterbitkan dalam JAMA Internal Medicine pada 2018 menemukan bahwa pasien kanker yang menggunakan pengobatan komplementer lebih sering menolak sebagian pengobatan konvensional dan menghadapi risiko kematian lebih tinggi.

Penelitian tersebut dilakukan terhadap pasien kanker di Amerika Serikat. Hasilnya tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh penyakit, pengguna pengobatan tradisional, maupun kondisi di Kabupaten Ciamis. Namun, temuan itu menunjukkan risiko ketika terapi komplementer digunakan untuk menggantikan pengobatan medis yang terbukti dibutuhkan.

Testimoni kesembuhan juga tidak sama dengan bukti ilmiah. Kondisi seseorang dapat membaik karena perjalanan alami penyakit, perubahan pola hidup, efek terapi lain, atau pengobatan medis yang digunakan bersamaan.

Pengawasan Pengobatan Alternatif Kabupaten Ciamis

Kasus terbaru menunjukkan bahwa keselamatan pasien tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada keluarga. Pemerintah daerah menerbitkan izin praktik, sedangkan Dinas Kesehatan dan puskesmas mempunyai peran dalam pendataan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi rujukan.

Polres Ciamis menyatakan masih terdapat sejumlah pasien dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya di tempat pengobatan yang sedang diproses. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis untuk menentukan penanganan mereka.

Peristiwa itu semestinya diikuti pemeriksaan lebih luas terhadap pengobatan alternatif di Ciamis. Pemeriksaan dapat mencakup status pencatatan pengelola, izin praktik, kesesuaian metode, kondisi tempat perawatan, perlindungan pasien, serta ketersediaan mekanisme rujukan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelayanan tidak aman dapat menghubungi puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Pengaduan pelayanan publik juga dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Apabila terdapat dugaan kekerasan, penyekapan, penelantaran, atau ancaman terhadap keselamatan pasien, keluarga perlu segera menghubungi kepolisian. Kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu dengan mengevakuasi pasien ke fasilitas kesehatan.

Memilih pengobatan tradisional merupakan hak masyarakat. Namun, kepercayaan tidak menghapus hak pasien atas informasi, keselamatan, komunikasi dengan keluarga, dan pertolongan medis. Tempat pengobatan yang bertanggung jawab tidak akan takut menunjukkan legalitas maupun merujuk pasien ketika keselamatan dipertaruhkan. (AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Pria di Tasikmalaya Mengaku Disekap dan Dianiaya, ada Dugaan Keterlibatan Aparat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria berinisial D (52) mengaku...

17 Bulan Jalan Kaki dari Ciamis ke Mekkah, Viko Lewati 17 Negara

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perjalanan yang dimulai dari Rancah, Kabupaten...

Pengukuhan IPHI Kabupaten Ciamis: Jangan Hanya Jadi Wadah Alumni Haji

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. IPHI tidak cukup hanya menjadi tempat...

Praperadilan ARM Ditolak PN Banjar, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Pengadilan Negeri (PN) Banjar menolak seluruh...

Kades Gunung Cupu Klarifikasi Keributan Usai Upacara HUT RI, Ternyata Ini Pemicunya

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa Gunung Cupu, Kecamatan Cikoneng,...

JAWA BARAT

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

ASN Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Hari Ketiga Pencarian Radius Diperluas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pencarian terhadap Bayu Zulkarnain, aparatur sipil...

Kabid Poldagri Jabar: Demokrasi Bukan Hanya Topik di Tahun Politik

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. “Tema HUT ke-81 Republik Indonesia, ‘Indonesia Berdaulat, Adil,...

Neverland Bandung Digelar Hari Ini di Husein Sastranegara, Gate Buka 14.45 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Neverland Bandung digelar di Pangkalan TNI AU...

Hari Pramuka Cianjur Dipusatkan di Sekretariat Kwarcab Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peringatan Hari Pramuka Cianjur ke-65 dipusatkan di...

Bandara Husein Bandung Layani Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Buka Lagi Rute Denpasar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Bandung mulai kembali melayani penerbangan...

Olahraga

Popular Categories