Ketika Kamera HP Salah Arah: Kasus di Brebes Jadi Pengingat Soal Etika dan Pelecehan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Datang ke pertandingan olahraga mestinya untuk menonton permainan, mendukung tim, atau sekadar menikmati keramaian, bukan dijadikan kesempatan untuk berbuat kasus pelecehan seksual dengan cara mencari celah untuk mengarahkan kamera ponsel ke bagian tubuh orang lain.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pemuda berkaus merah diamankan warga setelah diduga merekam bagian bawah rok seorang perempuan yang sedang menonton pertandingan olahraga di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Aksi kasus pelecehan seksual tersebut kemudian diketahui warga.

Pemuda itu diamankan ke balai desa sebelum diserahkan kepada pihak berwajib. Sejumlah pemberitaan juga menyebut warga sempat tersulut emosi hingga terjadi aksi kekerasan terhadap pemuda tersebut.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar.

Bukan hanya soal satu orang dengan kamera ponsel.

Tetapi soal bagaimana kita memperlakukan tubuh, ruang pribadi dan martabat orang lain di tempat umum.

Gunakan Ponsel dengan Bijak

Ada kebiasaan yang kadang dianggap sepele di era kamera ponsel.

“Cuma merekam.”

“Cuma iseng.”

“Cuma buat koleksi.”

Padahal, kata “cuma” tidak otomatis menghapus persoalan.

Seseorang boleh mengambil foto atau video suasana pertandingan ketika memang berada di ruang publik. Tetapi ketika kamera sengaja diarahkan kepada bagian tubuh seseorang yang bersifat privat atau bermuatan seksual tanpa persetujuannya, persoalannya berubah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan pernah menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa izin dapat menjadi persoalan hukum, termasuk ketika dilakukan untuk tujuan tertentu. Ia menyebut sejumlah ketentuan hukum dapat berkaitan dengan perbuatan tersebut, termasuk KUHP, UU ITE dan UU TPKS.

Dalam konteks kekerasan seksual berbasis elektronik, Pasal 14 UU TPKS mengatur larangan melakukan perekaman atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya.

Jadi, masalahnya bukan sekadar kamera.

Masalahnya adalah niat, cara dan objek yang direkam.

Jangan Sampai Korban Malah Disalahkan

Ada satu jebakan yang sering muncul ketika kasus seperti ini ramai.

Pertanyaan justru diarahkan kepada korban.

“Kenapa pakai rok?”

“Kenapa berdiri di situ?”

“Kenapa tidak menjaga posisi?”

“Kenapa datang ke tempat ramai?”

Pertanyaan semacam itu justru membalik persoalan.

Pakaian seseorang bukan izin bagi orang lain untuk merekam tubuhnya.

Datang ke pertandingan olahraga bukan berarti seseorang menyerahkan hak privasinya kepada siapa pun yang membawa kamera.

Berada di ruang publik juga bukan berarti tubuh seseorang menjadi tontonan gratis.

Komnas Perempuan dalam berbagai kajiannya menempatkan pengambilan gambar tanpa persetujuan dan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai persoalan yang perlu ditangani dengan perspektif perlindungan korban. Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan martabat korban dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi.

Waspada Boleh, Curiga Berlebihan Jangan

Ada pelajaran lain yang tidak kalah penting.

Masyarakat memang perlu meningkatkan kewaspadaan ketika berada di tempat ramai.

Bukan karena semua orang yang memegang ponsel adalah ancaman.

Bukan pula karena semua laki-laki harus dicurigai.

Tetapi karena teknologi kamera kini begitu mudah digunakan dan sebuah rekaman dapat dibuat hanya dalam beberapa detik.

Ketika berada di kerumunan, seseorang bisa lebih waspada terhadap posisi orang di belakangnya, terutama jika ada yang berdiri terlalu dekat tanpa alasan jelas, berulang kali mengarahkan ponsel ke tubuhnya, atau menunjukkan perilaku mencurigakan.

Jika merasa menjadi sasaran perekaman yang tidak pantas, jangan menghadapi situasi sendirian.

Segera menjauh dari pelaku, cari orang yang dipercaya, minta bantuan petugas keamanan atau panitia, dan bila diperlukan laporkan kepada aparat.

Yang penting, bukti jangan langsung dihapus jika memang diperlukan untuk pelaporan.

Namun, bukti juga jangan disebarluaskan sembarangan.

Karena ketika video yang semula menjadi bukti kemudian beredar di media sosial, korban bisa mengalami pelecehan untuk kedua kalinya.

Jangan Ikut Menjadi Hakim di Tempat

Ada satu hal lagi yang perlu dicatat dari kejadian Brebes.

Ketika warga mengetahui dugaan pelecehan, reaksi spontan memang bisa muncul.

Marah itu manusiawi.

Tetapi menghakimi atau mengeroyok bukan jalan keluar.

Jika seseorang diduga melakukan pelecehan, serahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Tugas masyarakat adalah membantu menghentikan tindakan yang sedang berlangsung, mengamankan korban, mengamankan bukti dan mencegah situasi menjadi lebih buruk.

Bukan mengganti proses hukum dengan hukuman massa.

Sebab orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk diproses sesuai hukum.

Dan korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Dua-duanya harus berjalan bersamaan.

Etika Digital Dimulai dari Hal Sederhana

Kasus di Brebes menjadi pengingat bahwa etika menggunakan kamera sebenarnya sederhana.

Sebelum menekan tombol rekam, tanyakan satu hal:

“Kalau saya yang direkam seperti ini, apakah saya akan merasa nyaman?”

Kalau jawabannya tidak, jangan tekan tombolnya.

Kalau ingin memotret suasana pertandingan, silakan abadikan pertandingan.

Kalau ingin membuat konten, buatlah konten yang tidak merendahkan orang lain.

Kalau ingin merekam teman, mintalah izin.

Dan kalau melihat seseorang menjadi korban pelecehan, jangan malah mengabadikan korban untuk mendapatkan konten baru.

Bantu.

Lindungi.

Laporkan.

Bukan unggah.

Yang Harus Dilawan Adalah Pelecehannya, Bukan Orangnya

Kasus ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun stigma terhadap kelompok tertentu.

Orientasi seksual seseorang bukan penyakit, bukan sesuatu yang bisa “menular”, dan bukan pula sesuatu yang bisa membuat seseorang otomatis menjadi pelaku pelecehan.

Yang harus diwaspadai adalah perilaku.

Siapa pun pelakunya, apa pun jenis kelaminnya, dan apa pun identitasnya, ketika seseorang merekam tubuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan, tindakan tersebut harus dipandang serius.

Begitu pula korban tidak boleh dinilai dari pakaian, jenis kelamin atau keberadaannya di ruang publik.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan berbasis gender online memiliki beragam bentuk dan pelakunya dapat berasal dari berbagai relasi, termasuk orang yang tidak dikenal. Data tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan memang penting, tetapi harus diarahkan pada perilaku dan situasi, bukan pada prasangka terhadap kelompok tertentu.

Pada akhirnya, teknologi seharusnya membuat kita lebih mudah mengabadikan momen, bukan lebih mudah merampas privasi orang lain.

Kamera boleh diarahkan ke lapangan.

Kamera boleh diarahkan ke panggung.

Tetapi jangan pernah merasa berhak mengarahkan kamera ke tubuh orang lain hanya karena orang tersebut sedang tidak melihat.

Karena yang mungkin dianggap “cuma beberapa detik” oleh pelaku, bisa menjadi pengalaman yang memalukan dan membekas lama bagi korban. (HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 40 Desa Hadapi Ujian Baru

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten...

Kebakaran Pabrik Pengolahan Panahan di Purwadadi Ciamis, Diduga Tungku Oven Bocor

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran melanda bangunan pabrik pengolahan panahan...

Gelombang Tinggi Jabar 2,5–4 Meter Berlaku di Lima Perairan Selatan hingga Pukul 07.00

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Peringatan gelombang tinggi Jabar dengan ketinggian...

Jembatan Gantung Mertajaya Capai 82 Persen, Ditargetkan Rampung 3 November

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pembangunan Jembatan Gantung Mertajaya di Kabupaten Tasikmalaya telah...

Voli Putri Desa Pasawahan Juara Liga Desa Piala Bupati Garut 2026

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Voli putri Desa Pasawahan dari Kecamatan Tarogong Kaler...

JAWA BARAT

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Gelombang Tinggi Jabar 2,5–4 Meter Berlaku di Lima Perairan Selatan hingga Pukul 07.00

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Peringatan gelombang tinggi Jabar dengan ketinggian...

Dugaan Pencabulan oleh Guru SMAN 1 Pamanukan Subang, Siswa Sempat Gelar Aksi

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus dugaan pencabulan oleh guru...

Kebakaran TPA Galuga Terkendali, Pendinginan Jadi Fokus Penanganan

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Penanganan kebakaran TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten...

Data Bencana Jawa Barat: 863 Ribu Jiwa Terdampak hingga 9 September 2026

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Data bencana Jawa Barat hingga Rabu,...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Sampai Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan langkah...

Olahraga

Popular Categories