lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Lelang motor Kejari Ciamis digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan empat unit kendaraan bermotor berstatus barang rampasan negara ditawarkan kepada masyarakat. Batas akhir penawaran dijadwalkan pukul 11.30 WIB sesuai waktu server lelang.
Kejaksaan Negeri Ciamis mengumumkan proses penawaran dilakukan melalui sistem lelang elektronik atau open bidding. Peserta mengikuti proses melalui portal resmi Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Empat Motor Masuk Lelang Barang Rampasan
Informasi resmi Kejaksaan Negeri Ciamis menyebut lelang motor Kejari Ciamis mencakup empat kendaraan. Sejumlah jenis yang tercantum dalam publikasi lelang adalah Yamaha Aerox tahun 2023, Yamaha Mio J, dan Honda Grand Astrea.
Untuk Yamaha Aerox 2023, katalog yang dipublikasikan dalam rangkaian informasi lelang mencantumkan nilai limit Rp10.298.000. Sementara itu, informasi yang terindeks untuk Yamaha Mio J menunjukkan nilai limit Rp1.967.000.
Nilai limit merupakan harga minimal yang menjadi dasar penawaran dalam lelang, bukan harga akhir kendaraan. Nilai akhir dapat berubah sesuai penawaran peserta dalam mekanisme open bidding.
Kejari Ciamis meminta calon peserta membaca secara lengkap syarat dan ketentuan pada masing-masing objek sebelum mengajukan penawaran. Detail kondisi kendaraan, dokumen yang menyertai objek, nilai limit, uang jaminan, serta ketentuan lain tersedia pada informasi masing-masing objek lelang.
Penawaran Berakhir Pukul 11.30 WIB
Batas waktu menjadi bagian penting bagi masyarakat yang hendak mengikuti lelang motor Kejari Ciamis. Berdasarkan pengumuman Kejari Ciamis, penawaran berakhir pada Rabu pukul 11.30 WIB sesuai waktu server.
Tempat pelaksanaan lelang tercantum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. Namun, penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal lelang pemerintah sehingga peserta harus mengikuti mekanisme yang tercantum pada masing-masing objek.
Lelang tersebut merupakan bagian dari lelang serentak barang rampasan negara yang diikuti Kejaksaan Negeri Ciamis. Status barang sebagai rampasan negara berarti objek telah ditetapkan untuk dirampas bagi negara berdasarkan proses hukum yang menjadi dasar eksekusinya, kemudian dapat dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan.
Masyarakat yang berminat perlu memastikan objek yang dipilih, kondisi fisik dan dokumennya, nilai limit, besaran jaminan, serta batas penawaran sebelum mengikuti lelang. Informasi dari kanal resmi juga mengarahkan peserta menggunakan portal lelang pemerintah untuk menghindari informasi atau mekanisme pembayaran yang tidak sesuai prosedur. (NS/AS)







